Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Nasional

TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023

Terakhir diperbarui: 5 September 2025 17:56
Reporter Redaksi Diposting 5 September 2025 75 Views
Share
IMG 20250905 WA0096
SHARE

RasioNews.com ll

Pekanbaru ll Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru- Bahwa pada hari Senin, Tanggal 01 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial AA dan SYF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Swakelola Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Sekolah Dasar (Sd) Tahun Anggaran 2023.

Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 03/ L.4/ Fd.1/ 04/ 2025 tanggal 14 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk- 05/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 dan Nomor : Tap.Tsk- 06/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025Tanggal 01 September 2025.

Adapun peran Tersangka AA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 s/d Mei 2025 telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir TA 2023, terdapat Anggaran untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Sekolah Dasar (SD) untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45% dan Tahap III 30%.

Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp. 10.091.715.750, (Sepuluh Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) sdr. Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Kadis Pendidikan kab. Rohil yakni Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

Baca Juga:  DPRD Kota Pekalongan Dukung Kolaborasi Berkelanjutan dalam Peringatan HUT ke-119

1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp. 1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 1.705.000.000,-

2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 160.000.000, Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp. 1.865.000.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh sdr. AA sejumlah RP2.162.500.000,-
Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp3.362.500.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sar. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian, pencairan Tahap III (Ketiga) 30% sejumnlah Rp. 12.110.058.900, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai, sebanyak 2 (dua) kali :

1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp2.215.000.000. Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp2.415.000.000.

Baca Juga:  Ciptakan Generasi Unggul, Faiz-Faelasufa Dikukuhkan Sebagai Ayah Bunda Genre

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian dari penggunaan uang dana DAK SD 2023 tersebut, masih terdapat fakta bahwa adanya pengambilan Tersangka AA untuk :

1. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

2. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000

Total keseluruhan pengambilan Tersangka AA untuk pembayaran ke media adalah sejumlah Rp. 36.050.000,-. Bahwa Total Pengambilan uang oleh Tersangka AA mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.678.550.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, Adapun peran Tersangka SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, telah mengambil uang dengan alasan untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko material dari :

1. Toko Isu Mandiri sejumlah Rp225.000.000,

2. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp133.000.000 yang dibayarkan langsung oleh toko dedi mandiri ke kepala tukang atas perintah sdr. SYF,

3. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp539.485.486.

Yang seluruhnya berjumlah Rp897.485.486, namun untuk upah tukang hanya dibayarkan sebesar Rp508.600.000, dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000, yang totalnya menjadi Rp599.900.000.

Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Tersangka SYF Rp. 297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka AA dan Tersangka SYF, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sejumlah Rp. 7.976.135.486, (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan perincian :

Baca Juga:  Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara Kembali Gelar Edukasi Keuangan di Malang Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia

1. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. AA sejumlah Rp. 7.678.550.000

2. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. SYF sejumlah Rp. 297.585.486

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka SYF akan dilakukan penahanan Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025 sedangkan terhadap Tersangka AA, tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Tipikor Pembangunan SMP.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250905 WA0078 Menerangi Keadilan dengan Cahaya Kristus: Romo Kefas dan Jurnalis Kristen sebagai Suara bagi yang Tak Bersuara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250906 WA0005 Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2026 04 13 at 08.19.53
NasionalPemerintahan
PBSI Batang Dikukuhkan, Targetkan Atlet Lolos 10 Besar Porprov
13 April 2026 146 Views
IMG 20260411 110329
Nasional
Penolakan E-Parking, Puluhan Warga Blokade Pintu Masuk Mie Gacoan Pekalongan
11 April 2026 25 Views
IMG 20260414 WA0033
Pemerintahan
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan oleh Masyarakat
14 April 2026 19 Views
IMG 20260415 WA0125
TNI – Polri
Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
15 April 2026 18 Views
IMG 20260414 WA0056
artikel
PERJUANGAN FKANI DALAM MENDAPATKAN SANKSI ADMINISTRASI PNS YANG PROPORSIONAL & BERKEADILAN KEPADA PRESIDEN RI
14 April 2026 18 Views
IMG 20260415 113117
Nasional
Halal Bihalal Bahurekso Jadi Momentum Perkuat Sinergi Kades dan Lurah se-Kabupaten Pekalongan
15 April 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 46 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 85 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 84 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 86 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 140 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 141 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 148 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 216 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 353 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 339 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250922 WA0016
Nasional

RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi

22 September 2025 50 Views
IMG 20250829 190145
Nasional

Eks Galian C Ilegal Makan Korban

29 Agustus 2025 79 Views
IMG 20250912 WA0116
Nasional

Dukung Program Asta Cita dan Prioritas Nasional, Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Ke BPJS dan Rumah Sakit

12 September 2025 67 Views
IMG 20230912 WA0011
Nasional

Ada Apa Dengan Pembangunan PDAM di Desa Gutomo? Yuuk Simak Beritanya……

12 September 2023 413 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda