Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Nasional

TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023

Terakhir diperbarui: 5 September 2025 17:56
Reporter Redaksi Diposting 5 September 2025 114 Views
Share
IMG 20250905 WA0096
SHARE

RasioNews.com ll

Pekanbaru ll Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru- Bahwa pada hari Senin, Tanggal 01 September 2025, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan 2 (Dua) Orang Tersangka inisial AA dan SYF dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Swakelola Rehabilitasi Dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Fisik Sekolah Dasar (Sd) Tahun Anggaran 2023.

Adapun tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : PRINT- 03/ L.4/ Fd.1/ 04/ 2025 tanggal 14 April 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk- 05/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025 dan Nomor : Tap.Tsk- 06/ L.4/ Fd.2/ 09/ 2025Tanggal 01 September 2025.

Adapun peran Tersangka AA sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2023 s/d Mei 2025 telah melakukan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rokan Hilir TA 2023, terdapat Anggaran untuk Pekerjaan Swakelola Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Fisik Sekolah Dasar (SD) untuk 207 kegiatan di 41 Sekolah Dasar (SD) sejumlah Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah). Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan dimaksud dilakukan pencairan anggaran sebesar Rp. 40.366.863.000 (Empat Puluh Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Rupiah), dengan 3 (tiga) kali Tahapan pencairan Tahap I 25%, Tahap II 45% dan Tahap III 30%.

Bahwa dari pencairan Tahap I (Pertama) 25% sejumlah Rp. 10.091.715.750, (Sepuluh Miliar Sembilan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) sdr. Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Kadis Pendidikan kab. Rohil yakni Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 2 (dua) kali :

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Perusakan ATM Bank Jateng, Saksi Tegaskan Dana Rp560 Juta Diasuransikan

1. Pada tanggal 25 Juli 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp. 1.800.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 1.705.000.000,-

2. Pada tanggal 1 Agustus 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp191.700.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp. 160.000.000, Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp. 1.865.000.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Bahwa dari pencairan Tahap II (Kedua) 45% sejumlah Rp18.165.088.350, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai sebanyak 3 (tiga ) kali :

1. Pada tanggal 09 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp1.000.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 10 November 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

3. Pada tanggal 13 Nopember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.362.000.000, dari sejumlah tersebut diambil oleh sdr. AA sejumlah RP2.162.500.000,-
Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp3.362.500.000. Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sar. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian, pencairan Tahap III (Ketiga) 30% sejumnlah Rp. 12.110.058.900, kemudian sdr.

Gunawan selaku Bendahara Pembantu diperintahkan Tersangka AA untuk melakukan tarik tunai, sebanyak 2 (dua) kali :

1. Pada tanggal 28 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp200.000.000, dan uang tersebut diambil Tersangka AA.

2. Pada pagi hari tanggal 29 Desember 2023 tarik tunai uang sejumlah Rp2.371.870.000. dan dari sejumlah tersebut diambil oleh Tersangka AA sejumlah Rp2.215.000.000. Total pengambilan oleh Tersangka AA Rp2.415.000.000.

Baca Juga:  Lapas Kelas I Tangerang Laksanakan Tes Urine Kepada Puluhan Warga Binaan

Sisanya melalui Nota Dinas Kadis Pendidikan Kab. Rohil Tersangka AA kepada sdr. Gunawan, agar digunakan atau dibayarkan untuk kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah Dasar, diantaranya : di kirim ke 24 vendor atau Toko bahan Material.

Kemudian dari penggunaan uang dana DAK SD 2023 tersebut, masih terdapat fakta bahwa adanya pengambilan Tersangka AA untuk :

1. Pembayaran ke Media pada Tahap I sejumlah Rp21.450.000

2. Pembayaran ke Media pada Tahap II sejumlah Rp14.600.000

Total keseluruhan pengambilan Tersangka AA untuk pembayaran ke media adalah sejumlah Rp. 36.050.000,-. Bahwa Total Pengambilan uang oleh Tersangka AA mulai Tahap I, Tahap II, Tahap III adalah sejumlah Rp7.678.550.000 dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Kemudian, Adapun peran Tersangka SYF sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola, telah mengambil uang dengan alasan untuk upah tukang dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko material dari :

1. Toko Isu Mandiri sejumlah Rp225.000.000,

2. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp133.000.000 yang dibayarkan langsung oleh toko dedi mandiri ke kepala tukang atas perintah sdr. SYF,

3. Toko Dedi Mandiri sejumlah Rp539.485.486.

Yang seluruhnya berjumlah Rp897.485.486, namun untuk upah tukang hanya dibayarkan sebesar Rp508.600.000, dan pembelian material lainnya yang tidak ada di toko Isu mandiri dan Toko Dedi Mandiri sebesar Rp91.300.000, yang totalnya menjadi Rp599.900.000.

Sehingga masih terdapat sisa uang ditangan Tersangka SYF Rp. 297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai saat ini.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka AA dan Tersangka SYF, telah mengakibatkan kerugian negara sebagaimana

Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau sejumlah Rp. 7.976.135.486, (Tujuh Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Empat Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan perincian :

Baca Juga:  LSM MAUNG Kian Mengauung Keberbagai Wilayah Propinsi,Kota dan Kabupaten Se Indonesia

1. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. AA sejumlah Rp. 7.678.550.000

2. Jumlah Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan sdr. SYF sejumlah Rp. 297.585.486

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka SYF akan dilakukan penahanan Rutan Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 1 September 2025 sampai dengan tanggal 20 September 2025 sedangkan terhadap Tersangka AA, tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara Tipikor Pembangunan SMP.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250905 WA0078 Menerangi Keadilan dengan Cahaya Kristus: Romo Kefas dan Jurnalis Kristen sebagai Suara bagi yang Tak Bersuara
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250906 WA0005 Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 25 Views
Screenshot 20260907 144350 1
Nasional
Di Wilayah  Keamanan Cisoka Masih ada Jalan Rusak Parah tak Kunjung diperbaiki, Kemana Saja Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang
7 September 2026 25 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 20 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 17 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 17 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 46 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 46 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 53 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 59 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 73 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 62 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 191 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 102 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 148 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250718 WA0094
Nasional

Didampingi LBH ADHYAKSA, Pasutri Desak RS Kariadi Bertanggung Jawab atas Kematian Anak

19 Juli 2025 173 Views
IMG 20250620 WA0046
Nasional

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Kasus Dana Bansos Uangnya Yang Merugikan Negara Harus Di Kembalikan Dari Semua Kepala Daerah Untuk Mendanai Perum POLRI TNI Jaksa Hakim Dan Rakyat !!!

20 Juni 2025 91 Views

Bersama Presiden Jokowi dan Menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri AHY Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI Ke-79 di Monas

7 Oktober 2024 733 Views

Pimpin Monev Penyelesaian Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Selesaikan Berkas Pertanahan Masyarakat

3 November 2025 60 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda