Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Nasional

GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten

Terakhir diperbarui: 7 November 2025 19:41
Reporter Redaksi Diposting 7 November 2025 93 Views
Share
IMG 20251107 WA0058
SHARE

 

Pandeglang ll RasioNews.com ll

Diduga
Salasatu petugas bank emok (BTPN)
Mengirim tertulisnya Melawati whatsApp milik nya pada Jumat 7 Nov 2025
Kepada team investigasi( GWI ) bahwa. perusahaan yang sekarang lagi beroperasi,itu (Non pemerintah )
Kurang lebih nya seperti ini

Sehingga GWI berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang berkaitan dengan bank emok yang telah menjamur di kabupaten Pandeglang Banten

Gabungnya wartawan indonesia GWI team investigasi soroti praktik bank emok
Jumat 7 Nov 2025
Pandeglang Banten
Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai lapisan parapihak dan para elemen bahwa praktik yang di lakukan oleh para bank emok (diduga) banyak melanggar hukum , persoalan ini jelas sangat serius sehingga pemerintah kabupaten Pandeglang Banten

Layak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terkait bank emok yang semakin menjamur,di tengah masyarakat
Sementara kalau kita mengacu kepada peraturan pemerintah yang telah di sahkan oleh negara ,tentang perusahaan dan keuangan
Bank Emok
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur “bank emok” karena mereka adalah lembaga keuangan ilegal tanpa izin. Namun, praktik peminjaman mereka dapat ditindak berdasarkan undang-undang perbankan umum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena bunga pinjaman yang tidak wajar dan merugikan dapat dianggap tidak sah.
Dasar hukum yang relevan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Meskipun secara spesifik tidak menyebut “bank emok,” undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perbankan yang sah dan kegiatan usaha perbankan, sehingga praktik “bank emok” dapat dianggap di duga melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi, BPK RI.

Baca Juga:  Bupati Batang Resmikan Jembatan Gantung Merah Putih Kambangan-Tombo

IMG 20251107 WA0059

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar yang diterapkan oleh “bank emok” dapat dianggap di duga bertentangan dengan undang-undang,

sehingga dapat dibatalkan atau tidak sah.
Mengapa undang-undang ini relevan?
UU No. 10 Tahun 1998 menetapkan kerangka kerja bagi lembaga keuangan yang legal, di mana “bank emok” tidak termasuk di dalamnya

karena mereka beroperasi di luar sistem yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KUHPerdata memberikan dasar hukum untuk menentang perjanjian yang tidak sah, seperti perjanjian pinjaman dengan bunga yang melanggar hukum, yang sangat umum pada praktik “bank emok
apa hukum bagi jasa peminjam uang ilegal seperti bank emok Bunga yang Tidak Wajar

(Rentenir) Salah satu ciri utama dari lintah darat atau bank emok adalah pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi,
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN …
“Pasal 41A (1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank

Otoritas Jasa Keuangan
Bahaya Bank Emok:

Ancaman bagi Ekonomi dan Kehidupan Sosial
Tidak Diatur Secara Hukum Karena diduga tidak memiliki izin resmi, bank emok tidak diawasi oleh otoritas keuangan
seperti Otoritas Jasa Keuangan

Maraknya bank emok di tengah masyarakat yang menimbulkan dampak negatif,di tengah kehidupan masyarakat
Kami dari GWI meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan ijin operasional Bank Emok karena hasil pantauan di lapangan ada beberapa titik gedung , yang di klaim sebagai kantoran bank emok di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Pandeglang Banten

Baca Juga:  Pimpinan Pondok Pesantren Dalwa Apresiasi Kementerian ATR/BPN atas Kemudahan dan Percepatan Pengurusan Sertipikat Wakaf

Reporter : M Sutisna
Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251107 184042 Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Jenis Peternakan Lembu, Senilai Rp.73 Juta Rupiah Dan Rp.96 Juta Rupiah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251107 WA0075 Kapolres Metro Tangerang Kota Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pinang, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Wujudkan “Jaga Warga”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260801 WA0114
Pemerintahan
Kadinsos Kota Tangerang Ajak Masyarakat Semangat Sambut HUT RI ke-81
1 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260731 WA0230
Bisnis
Setelah 15 Tahun Sengketa dan 17 Laporan Polisi, APKOMINDO Harapkan Kepastian Administrasi Perkara Kasasi Nomor 431 K/TUN/2026
31 Juli 2026 21 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260803 WA0243
TNI – Polri
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
3 Agustus 2026 19 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 17 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 30 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 32 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 35 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 157 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 296 Views

Artikel Terkait:

IMG 20231030 WA0007
Nasional

Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal Menggelar Tasyakuran dan Doa Bersama

30 Oktober 2023 582 Views
IMG 20260315 WA0170
Nasional

Ketua umum PBH merah putih Nusantara ” Geram ” mengecam keras Tindakan penyiraman air keras Andrie yunus oleh OTK

15 Maret 2026 88 Views

Pimpin Rapim, Menteri Nusron Canangkan Transformasi Layanan Pertanahan

27 Agustus 2025 89 Views
IMG 20250328 WA0243
Nasional

Program Bagi Tajil FRN Sulteng, Bagian Mendukung Program Kapolri

28 Maret 2025 104 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda