Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Pemerintahan > SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Pemerintahan

SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru

Terakhir diperbarui: 3 Januari 2025 08:46
Reporter Rasio Jateng Diposting 3 Januari 2025 658 Views
Share
SHARE

IMG 20250103 WA0010

Jakarta Utara, 02/01/2025– Polemik sengketa lahan di kawasan Rawa Gatel, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, seorang warga menggugat PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. atas dugaan penguasaan lahan secara sewenang-wenang.

 

Perkara ini bermula dari rencana pembangunan perumahan TNI beberapa tahun lalu, di mana PT. GRAHA PERSADA PERMAI (kini PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk.) ditunjuk sebagai pengembang. Namun, proyek tersebut batal dan perusahaan justru menguasai lahan yang sudah diplot, termasuk lahan milik penggugat yang belum dibayarkan ganti ruginya.

 

Yang lebih mengejutkan, meski belum menyelesaikan pembayaran ganti rugi, PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. menyerahkan lahan sengketa tersebut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum). Alhasil, lahan tersebut pun dilengkapi dengan sertifikat hak pakai.

 

Padahal, penggugat telah memenangkan gugatan atas lahan tersebut di berbagai tingkat pengadilan sejak tahun 2000. Namun, kendala finansial menghalangi eksekusi putusan tersebut, sehingga pihak tergugat terus menguasai lahan tersebut.

Atas dasar itu, penggugat kembali mengajukan gugatan sebagai upaya penegasan atas haknya dan membuka jalan untuk eksekusi putusan pengadilan sebelumnya.

 

 

Kasus ini menyoroti panjangnya proses hukum di Indonesia dan kesulitan yang dihadapi oleh warga dalam memperjuangkan haknya atas tanah. Selain itu, kasus ini juga mengungkap dugaan praktik bisnis yang tidak etis oleh perusahaan besar yang mengabaikan hak-hak masyarakat.

 

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PT. SUMMARECON AGUNG, Tbk. maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait gugatan tersebut.

 

Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Publik menantikan perkembangan dari perkara ini, terutama bagaimana pihak pengadilan akan memutuskan perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan penting karena menyangkut hak-hak masyarakat atas tanah dan praktik bisnis yang baik.

Baca Juga:  Jemaah Haji Diberangkatkan, Bupati Batang Imbau Jaga Kesehatan

 

 

Perkara Gugatan Nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr: Kajian Hukum dan Kronologi Peristiwa.

 

Dalam perkara gugatan nomor 398/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr, para tergugat dan turut tergugat mengajukan eksepsi dengan alasan “nebis in idem” atau gugatan yang sama telah diajukan sebelumnya. Namun, penggugat menyatakan bahwa gugatan ini berbeda dengan gugatan sebelumnya, baik dari segi objek, subjek, maupun pokok-pokoknya.

 

Menurut penggugat, melalui keterangan dari kuasa hukumnya, Drs. Oktrivian, S.H., “Gugatan ini berkaitan dengan kewajiban para tergugat untuk membayarkan ganti rugi atau mengembalikan objek sengketa kepada para ahli waris. Sementara itu, gugatan sebelumnya (nomor 156) berkaitan dengan hak atas objek sengketa.” Ujarnya pada wartawan Kamis, 2 Januari 2025 di PN Jakarta Utara.

 

“Penggugat juga menyatakan bahwa eksekusi gugatan nomor 156 seharusnya telah dilakukan sejak tahun 2000, namun karena kesulitan finansial, eksekusi tersebut tidak dilakukan. Namun, eksekusi masih dapat dilakukan kapan saja karena tidak ada aturan yang membatasi waktu eksekusi.” imbuhnya.

 

Dalam perkara ini, para tergugat dan turut tergugat juga mengajukan eksepsi bahwa penggugat tidak menarik pihak lain yang terkait, seperti PT Gelora dan PT Graha Persada Permai. Namun, penggugat menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut sudah terwakili dan tidak perlu ditambahkan sebagai pihak dalam gugatan ini.

 

Penggugat juga menekankan bahwa objek sengketa seluas 20.283 meter persegi belum pernah dibayarkan ganti ruginya kepada para ahli waris. Hal ini didukung oleh pernyataan dari SUAD, camat, dan Pemprov DKI Jakarta.

 

Kronologi peristiwa:

 

1. Tahun 2000: Gugatan nomor 156 diajukan dan dimenangkan oleh penggugat.

2. Tahun 2001: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh PT Jakarta Pusat.

3. Tahun 2004: Gugatan nomor 156 dikukuhkan oleh Mahkamah Agung RI.

Baca Juga:  Selama Libur Lebaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Tetap Layani Pemohon dengan Membuka Loket Layanan Mudik Lebaran

4. Tahun 2017: Gugatan nomor 258 diajukan dan ditolak. Ditolak atas pertimbangan eksepsi Tergugat bahwa gugatan kabur atau tidak jelas (obscuur libels).

5. Tahun 2024: Gugatan nomor 398 diajukan dengan objek sengketa yang sama.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA images 11 Warga Permata Diduga Resah Rencana Pembangunan Gedung Sekolah 
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250103 WA0043 Awal Tahun, Pemkot Tegal Adakan Rakor OPD
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2025 06 26 at 14.14.30
artikelNasionalPemerintahan
Diseminasi Program EcoRanger: Youth-led Action 2024/2025, Menghadirkan Kisah Perjalanan Aksi Anak Muda untuk Lingkungan
26 Juni 2025 896 Views
WhatsApp Image 2025 06 23 at 16.50.14
NasionalPemerintahan
Bupati Batang Tegas Bongkar Kafe Dan Tempat Karaoke di Pantai Sigandu
24 Juni 2025 691 Views
Pendidikan
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
26 Juni 2025 667 Views
Pemerintahan
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
26 Juni 2025 664 Views
Nasional
Petani Muda Pekalongan Studi Banding ke Pemalang, Gali Ilmu Budidaya Sayuran Unggul
23 Juni 2025 663 Views
IMG 20250626 100535 1
Nasional
Nasabah Protes Rencana Lelang Agunan, Koperasi Bungkam
26 Juni 2025 615 Views
Jasa Backdrop Jogja
Jasa Backdrop JogjaJasa Backdrop Jogja
Jasa SEO Jogja
Jasa Pembuatan Web Berita JogjaJasa Pembuatan Web Berita Jogja

Pendidikan

Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 8 Views
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
26 Juni 2025 667 Views
Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
14 Juni 2025 25 Views
Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah: Darurat dan Memprihatinkan
10 Juni 2025 31 Views
Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
3 Juni 2025 31 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 13 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 16 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 605 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 34 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 553 Views

Artikel Terkait:

Kantor Pertanahan Tegal Hadiri Rapat Paparan Legalisasi Aset Dua Perumahan di Dukuhwaru

7 Mei 2025 592 Views

Buka Rakernis Ditjen PTPP, Menteri AHY Bicarakan Peran Penting Pengadaan Tanah bagi Pembangunan di Indonesia

8 Agustus 2024 483 Views

Deklarasikan 46 Kabupaten/Kota Lengkap di 23 Provinsi, Menteri AHY Pastikan Seluruh Spasial Bidang Tanah Telah Terpetakan

9 Oktober 2024 738 Views
IMG 20241224 181603
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP

24 Desember 2024 22k Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: SUMMARECON AGUNG, Tbk. Diduga Kuasai Lahan Sengketa, Warga Ajukan Gugatan Baru
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up