Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Hukum

Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

Terakhir diperbarui: 13 Maret 2026 18:25
Reporter Redaksi Diposting 13 Maret 2026 6 Views
Share
IMG 20260313 WA0145
SHARE

 

Pagedangan ll rasionews.com ll Sudah di tutup tempat pembuangan sampah ilegal di desa jatake kecamatan pagedangan kabupaten tangerang masih saja beroperasi. Jum’at (13/03/2026).

Bermula info dari warga ke tim media, bahwa tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup tersebut masih beroperasi.

Kami tim media langsung melakukan kegiatan sosial kontrol ke lokasi tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga setempat.

Pada saat perjalanan menuju lokasi tersebut kami tim media melihat sebuah mobil pickup mencurigakan yang ditutupi oleh terpal dan kami mengikuti mobil tersebut.

Dan benar saja setelah kami mengikuti mobil tersebut,mobil pickup yang kami ikuti memasuki tempat pembuangan sampah ilegal yang sudah di tutup.

Ternyata mobil pickup hitam itu membawa sampah dan ingin membuang di tempat yang sudah ditutup tersebut.

Ketika tim media media ingin menghampiri supir mobil tersebut, ada seseorang meneriaki kami dengan kata kasar ” woyy siapa lu masuk masuk,” ucapnya dengan kasar.

Lalu kami langsung menghampiri orang tersebut dan mempertanyakan kenapa kegiatan ini masih terus beroperasi.

Seseorang yang meneriaki kami diketahui bernama Mul dan mengaku sebagai penanggung jawab ditempat itu mengatakan “gua udah punya ijin,lu tanya aja ke polsek,kalo gak ada ijin gak mungkin berani gua,” ucap Mul

Mul sendiri mengaku dari media dan sebagai pimred dari media Pena Tajam,bahwasanya seorang wartawan harusnya mengetahui peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah,dan harusnya tau bisa melihat himbauan yang sudah dipasang.

Yudianto selaku Pimred dari Garudasiber.net terlibat cekcok dengan Mul yang mengaku sebagai Pimred dari media Pena Tajam.

Yudianto yang asli warga Desa Jatake mempertanyakan ijin nya dari siapa kalau disini boleh membuang sampah, dan Mul mengatakan “lu siapa, gua udah ada izin,tanya aja ke polsek,” ujarnya

Baca Juga:  Penggeledahan dan Penyitaan dalam Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Akhirnya kami ke polsek untuk meminta keterangan terkait jawaban dari Mul yang bilang kalau sudah izin dan Polsek mengetahui.

Polsek pun memberitahukan ke kami tim media bahwa Polsek pagedangan pun tidak memberikan izin kepada Mul terkait Tempat Pembuangan Sampah Ilegal yang sudah ditutup tersebut.

Pelanggar himbauan larangan buang sampah sembarangan di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum, baik administratif maupun pidana, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah.

Sanksi Hukum dan Administratif:
– Denda Administratif : Pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda yang besarnya bervariasi sesuai Perda daerah setempat, dengan nominal yang bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
– Sanksi Sosial : Selain denda, pelaku seringkali dikenakan sanksi sosial.
– Kurungan/Penjara : Berdasarkan Perda tertentu, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan penjara.
– Penyitaan Alat/Kendaraan : Tindakan membuang sampah sembarangan dari dalam mobil dapat mengakibatkan sanksi serius, bahkan penyitaan.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri,Bupati,bahkan sampai ke Gubernur, patut diduga keras adanya keterlibatan dari oknum oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260313 WA0087 Wujud Kepedulian Sosial, PT Pertamina Hulu Mahakam Gandeng BDI Salurkan Bantuan Alat Sekolah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260313 WA0120 APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260310 105647
artikelNasional
Ketua LBH Brajamusti Nusantara: Wartawan Tidak ada Larangan Untuk Liputan!
10 Maret 2026 71 Views
IMG 20260309 WA0068
Nasional
Sukirman Resmi Jadi Plt Bupati Pekalongan, Pelantikan Digelar Tertutup di Kantor Setda
9 Maret 2026 28 Views
IMG 20260309 WA0159
Nasional
Diduga Akali Penutupan, Aktivitas Pembuangan Sampah di Desa Jatake Berjalan pada Malam Hari
9 Maret 2026 25 Views
IMG 20260307 WA0222
Nasional
Sinergi Kemanusiaan, AWPI Bojonegoro Santuni 20 Anak Yatim di Desa Ngadiluhur
7 Maret 2026 24 Views
Nasional
DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna
9 Maret 2026 24 Views
IMG 20260309 185744
Nasional
Driver ShopeeFood Pekalongan–Batang Gelar Bukber untuk Pererat Silaturahmi
9 Maret 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 49 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 43 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 45 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 61 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 88 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 43 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 51 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 130 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 271 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 247 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250310 WA01191
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 8 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penipuan di Jakarta Selatan

12 Maret 2025 78 Views
IMG 20250205 WA0163
Hukum

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Gandhi Trisnaatmaja Perkara Tindak Pidana Penipuan

5 Februari 2025 126 Views
IMG 20240905 WA0160
artikelHukum

Integritas Adalah  Marwah Hakim Yang  Sesungguhnya  Dalam Dunia Peradilan

6 September 2024 200 Views
IMG 20250603 WA0115
Hukum

Nefton Alvares Kapitan SH MH beberkan Fakta Kasus sengketa PT. Begawan Nusantara

3 Juni 2025 83 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda