Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Hukum

Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

Terakhir diperbarui: 8 Januari 2025 13:03
Reporter Redaksi Diposting 8 Januari 2025 97 Views
Share
IMG 20250108 WA0055
SHARE

 

Kota Tangerang,RasioNews.com –
PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangnya segel di dinding tembok perusahaan, Hal ini juga menjadi teka-teki dimana pihak Penegak Perda Kota Tangerang yakni Satpol PP yang diam atas copotnya segel dan Keberadaan perusahaan melakukan aktifitas tampa memproses ijin lebih dahulu.

Irwandi Gultom Wakil ketua Umum LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia angkat bicara dalam hal ini menuding kenerja Satpol PP Kota Tangerang yang tidak serius untuk kemajuan kota Ahlakulkarimah.

“seharusnya ada pengawasan dari pihak Satpol PP  agar pihak yang melanggar jangan ada aktivitas di tempat sebelum memproses ijinnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Satpol PP Kota Tangerang
tidak sunguh sungguh berkerja untuk Negara
sebenarnya paham betul dalam hal segel yang dilepas sebelum surat ijinnya keluar.

Baca Juga:  Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

“sudah jelas PT. Fefi Pelastik bersalah di nyatakan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang diminta yang bersangkutan untuk mengurus IMB/PBG di beri waktu selama 6 bulan apabila sudah keluar surat ijinnya segel boleh dibuka,”tegas gultom.

Madih kata Gultom, Menjunjung hukum seharusnya dilakukan namun Hasil putusan sidang tidak ditaati dan PT. Fefi Plastik terkesan merendahkan putusan pengadilan karena copot segel adalah tindakan melawan hukum padahal sudah tertera di papan segel ,jika melanggar KUHP PASAL 232 ada ancaman penjara dan banyak pasal yang bisa membuat  jera karena pabrik dari 2016 sudah beroperasi 24 jam tanpa izin produksi dan penyalahgunaan izin gedung serta merugikan pajak pendapatan daerah kota tangerang.

“Pembiaran terhadap pelanggaran perda atau perwal kota tangerang seharusnya tidak boleh dibiarkan karena merusak marwah dan hal ini bisa menjadi pemicu untuk para pengusaha dan para oknum untuk melanggar karena ketidak tegasan dari pemerintah Kota Tangerang dan secara luas merugikan pajak yang bisa menjadi pemicu tindakan korupsi oleh oknum tertentu,”terangnya.PT. Fefi Plastik Abekan Putusan Pengadilan,
Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

PT. Fefi Plastik Pabrik pengolahan biji plastik berada di zona Pemukiman yang berlokasi di Jl. Imam Bonjol Gg Keramat 1 RT 002 RW 003 Sukajadi Karawaci Kota Tangerang sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada (11/09/2024), atas pelanggaran Perda dan dikenakan denda sebesar 5 juta rupiah.

Dengan keputusan Pengadilan yang sah secara hukum terkait pelanggaran Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 44 ayat 2 huruf C Jo Pasal 67, jelas sudah ingkrah dan menjadi ketetapan, bahwa dengan melakukan pelanggaran Perda yang dilakukan PT. Fefi Plastik sehingga pemilik perusahaan Hengky diputus bersalah dan didenda. Hal ini menjadi pertanyaan untuk satpol pp kota tangerang karena memiliki lebih dari satu  kesalahan bila mengacu pada segel yang tertera.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Berjalan nya waktu, usai putusan sidang yang ditetapkan melanggar Perda, pemilik perusahaan abaikan itu semua PT. Fefi Plastik masih saja bandel dan melakukan aktifitas produksi, berikut hilangn

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Pekalongan Sosialisasikan PMK kepada Peternak di Desa Binaan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250108 WA0078 Asta Cita Ketahanan Pangan Presiden RI, Polres Metro Tangerang Gandeng KWT Beri Pembinaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241204 WA0126
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

4 Desember 2024 104 Views
IMG 20231011 WA0080
Hukum

Gelapkan Motor Akhirnya Diperkarakan Di Pengadilan

11 Oktober 2023 328 Views
IMG 20250203 WA0108
Hukum

Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat

3 Februari 2025 95 Views
Screenshot 20230619 202430
Seputar DesaHukum

Proyek P3-TGAI Kabupaten Pekalongan Lemah Pengawasan

19 Juni 2023 436 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda