Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Nasional

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja

Terakhir diperbarui: 28 Maret 2025 18:18
Reporter Redaksi Diposting 28 Maret 2025 125 Views
Share
IMG 20250328 WA0200
SHARE

 

JAKARTA,RasioNews.com –  Pada tanggal 28 Maret 2025Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja.

Usulan ini diajukan setelah Kemenkumham mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh mantan Nara Pidana dalam mencari pekerjaan setelah Menjalani Hukuman.

Kemenkumham menyatakan bahwa persyaratan SKCK untuk melamar pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, aturan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap individu yang memiliki catatan hukum di masa lalu, terutama mantan narapidana. Dengan menghapus SKCK sebagai syarat kerja, Kemenkumham berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan sejumlah kasus di mana mantan narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, yang justru membuka kemungkinan mereka untuk kembali ke dunia kriminal.

Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

SKCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga surat tersebut dikeluarkan. Saat ini, SKCK menjadi salah satu syarat yang sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau keperluan administratif lainnya.

Baca Juga:  (Lapas) Kelas I Tangerang Menjadi Saksi Bisu Momen Bersejarah Ketika Tiga Narapidana Kasus Terorisme Mengucapkan Ikrar Dan Janji Setia Kepada NKRI

Bagi banyak orang, terutama bagi para pencari kerja dan lulusan baru, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak yang harus antre ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan satu lembar kertas yang mencatatkan sejarah hukum mereka. Namun, apakah syarat ini terlalu memberatkan bagi mereka yang pernah terjerat masalah hukum, seperti mantan narapidana?

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penerapan SKCK

Penerapan SKCK sebagai salah satu syarat berkas lamaran kerja kini menuai perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam hal diskriminasi. Salah satu prinsip dasar HAM yang dijunjung tinggi adalah asas non-diskriminasi, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang mereka, termasuk status hukum atau masa lalu kriminal.
Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.

Baca Juga:  Mahalnya Biaya Pendidikan di SMPN 1 Adiwerna

Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.Bagi eks Napi dan mantan preman yang ada catatan kelamnya di kepolisian sehingga mereka yang mau pensiun tobat selama ini.Kambuh kembali, Namun khusus bagi anggota pengurus kompii di seluruh Indonesia selama ini No Problem karena dijembatani mencari kerja langsung dikomandoi Jenderal Kompii Prof Dr KH Sutan Nasomal yang juga Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Partai POM mau daftar jadi pengurus Call Center 08118419260

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250328 161048 Setya Kita Pancasila DPW Sulawesi Utara dimotori Ir. Nansi Maaluas Salurkan Bantuan bagi Warga Perkamil yang Terdampak Banjir dan Warga Kel. Batukota, Ling 1 yang Terdampak Tanah Longsor
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250328 173759 Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251218 WA0127
Nasional

MA Ajak Publik Menjaga Marwah Peradilan Lewat Diskusi Court Security di UNILA

18 Desember 2025 49 Views
b10b8496 ca69 4342 90b9 76052c769c69
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

LSM GPRUKK Akan Menggugat Sekda Kabupaten Tangerang Terkait Penerbitan PKKPR

11 Februari 2025 636 Views
IMG 20241125 WA0111
Nasional

Gelar Apel di Polres Teluk Wondama, Ini Pesan Pamatwil Polda Papua Barat

25 November 2024 151 Views
IMG 20250728 WA0019
Nasional

Intoleransi di Indonesia: Kegagalan Negara dalam Menjaga Kebhinekaan

28 Juli 2025 68 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda