Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Nasional

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja

Terakhir diperbarui: 28 Maret 2025 18:18
Reporter Redaksi Diposting 28 Maret 2025 163 Views
Share
IMG 20250328 WA0200
SHARE

 

JAKARTA,RasioNews.com –  Pada tanggal 28 Maret 2025Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja.

Usulan ini diajukan setelah Kemenkumham mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh mantan Nara Pidana dalam mencari pekerjaan setelah Menjalani Hukuman.

Kemenkumham menyatakan bahwa persyaratan SKCK untuk melamar pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, aturan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap individu yang memiliki catatan hukum di masa lalu, terutama mantan narapidana. Dengan menghapus SKCK sebagai syarat kerja, Kemenkumham berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan sejumlah kasus di mana mantan narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, yang justru membuka kemungkinan mereka untuk kembali ke dunia kriminal.

Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

SKCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga surat tersebut dikeluarkan. Saat ini, SKCK menjadi salah satu syarat yang sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau keperluan administratif lainnya.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Jateng Sidik Kasus Kematian Anak PK5 Pekalongan Misteri!!

Bagi banyak orang, terutama bagi para pencari kerja dan lulusan baru, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak yang harus antre ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan satu lembar kertas yang mencatatkan sejarah hukum mereka. Namun, apakah syarat ini terlalu memberatkan bagi mereka yang pernah terjerat masalah hukum, seperti mantan narapidana?

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penerapan SKCK

Penerapan SKCK sebagai salah satu syarat berkas lamaran kerja kini menuai perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam hal diskriminasi. Salah satu prinsip dasar HAM yang dijunjung tinggi adalah asas non-diskriminasi, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang mereka, termasuk status hukum atau masa lalu kriminal.
Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.Bagi eks Napi dan mantan preman yang ada catatan kelamnya di kepolisian sehingga mereka yang mau pensiun tobat selama ini.Kambuh kembali, Namun khusus bagi anggota pengurus kompii di seluruh Indonesia selama ini No Problem karena dijembatani mencari kerja langsung dikomandoi Jenderal Kompii Prof Dr KH Sutan Nasomal yang juga Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Partai POM mau daftar jadi pengurus Call Center 08118419260

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250328 161048 Setya Kita Pancasila DPW Sulawesi Utara dimotori Ir. Nansi Maaluas Salurkan Bantuan bagi Warga Perkamil yang Terdampak Banjir dan Warga Kel. Batukota, Ling 1 yang Terdampak Tanah Longsor
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250328 173759 Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260810 WA0121
TNI – Polri
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak
10 Agustus 2026 19 Views
IMG 20260810 WA0124
TNI – Polri
Yuk, Manfaatkan Bakti Kesehatan Gratis Polda Banten di Bayah – Lebak
10 Agustus 2026 16 Views
IMG 20260810 WA0191
Hukum
DPRD DKI: Jangan Biarkan Remaja Hancur Karena Tramadol
10 Agustus 2026 15 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 13 Views
IMG 20260810 WA0210
Olahraga
USIA 12 TAHUN BIKIN ASIA TERKEJUT! Dominic Gabriel Vincentio Raih Emas GAMMA 2026, Bukti Atlet Muda Indonesia Tidak Takut Siapapun
10 Agustus 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 26 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 35 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 36 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 44 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 40 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 19 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 42 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 163 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 66 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 124 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240131 WA0283
NasionalTNI – Polri

Polres Pekalongan Kota Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

31 Januari 2024 370 Views

Manfaat Antrian Online Sentuh Tanahku: Layanan Pertanahan Jadi Lebih Efisien

9 Desember 2025 63 Views
IMG 20251227 WA0290
Nasional

Kaleidoskop 2025: SKB 2 Menteri – Dibalik Aturan Kerukunan, Ada Tes Keberanian yang Belum Dilewati

27 Desember 2025 87 Views
IMG 20251102 WA0009
Nasional

FK. Mantap Peringati Maulid Nabi SAW dan Milad ke-2: Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

2 November 2025 113 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda