Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Nasional

Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja

Terakhir diperbarui: 28 Maret 2025 18:18
Reporter Redaksi Diposting 28 Maret 2025 139 Views
Share
IMG 20250328 WA0200
SHARE

 

JAKARTA,RasioNews.com –  Pada tanggal 28 Maret 2025Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan usulan kepada Kapolri untuk menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dalam proses rekrutmen kerja.

Usulan ini diajukan setelah Kemenkumham mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi oleh mantan Nara Pidana dalam mencari pekerjaan setelah Menjalani Hukuman.

Kemenkumham menyatakan bahwa persyaratan SKCK untuk melamar pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan prinsip hak asasi manusia. Selain itu, aturan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap individu yang memiliki catatan hukum di masa lalu, terutama mantan narapidana. Dengan menghapus SKCK sebagai syarat kerja, Kemenkumham berharap dapat memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat, khususnya bagi mantan narapidana, untuk memperoleh pekerjaan dan berintegrasi kembali ke masyarakat tanpa dibebani oleh masa lalu mereka.

Usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM menemukan sejumlah kasus di mana mantan narapidana terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum karena kesulitan dalam mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal ini menunjukkan betapa sulitnya mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, yang justru membuka kemungkinan mereka untuk kembali ke dunia kriminal.

Apa Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)?

SKCK, yang sebelumnya dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini berisi catatan mengenai apakah seseorang pernah terlibat dalam tindakan kriminal atau tidak. Pada masa lalu, SKKB hanya diberikan kepada individu yang tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga surat tersebut dikeluarkan. Saat ini, SKCK menjadi salah satu syarat yang sering diminta saat melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau keperluan administratif lainnya.

Baca Juga:  Jadi Relawan Gempa Cianjur, Ibu Eva Tergugah untuk Alih Media ke Sertipikat Elektronik

Bagi banyak orang, terutama bagi para pencari kerja dan lulusan baru, SKCK menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan. Banyak yang harus antre ke kantor polisi hanya untuk mendapatkan satu lembar kertas yang mencatatkan sejarah hukum mereka. Namun, apakah syarat ini terlalu memberatkan bagi mereka yang pernah terjerat masalah hukum, seperti mantan narapidana?

Potensi Pelanggaran HAM dalam Penerapan SKCK

Penerapan SKCK sebagai salah satu syarat berkas lamaran kerja kini menuai perdebatan. Beberapa pihak berpendapat bahwa hal ini dapat melanggar prinsip hak asasi manusia, khususnya dalam hal diskriminasi. Salah satu prinsip dasar HAM yang dijunjung tinggi adalah asas non-diskriminasi, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang mereka, termasuk status hukum atau masa lalu kriminal.
Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.

Baca Juga:  Kota Pekalongan Tambah Tiga Dapur Penyedia Program Makan Bergizi Gratis

Prinsip non-diskriminasi ini diatur dalam Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif. Dalam konteks ini, persyaratan SKCK yang mengharuskan pelamar kerja untuk membuktikan bahwa mereka tidak memiliki catatan kriminal bisa dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap individu yang pernah terlibat dalam pelanggaran hukum, meskipun mereka telah menjalani hukuman dan berusaha untuk memperbaiki diri.

Penerapan prinsip non-diskriminasi ini tidak hanya berlaku di bidang hukum, tetapi juga dalam bidang ketenagakerjaan. Setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, tanpa harus dikucilkan atau dibatasi hanya karena kesalahan masa lalu yang telah mereka bayar dengan menjalani hukuman.

Dengan adanya usulan Kemenkumham ini, diharapkan dapat tercipta sebuah sistem rekrutmen yang lebih adil dan humanis, yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk memperbaiki hidup mereka, tanpa dihukum berkali-kali oleh masa lalu mereka. Hal ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mendukung mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial dan ekonomi, serta mengurangi angka kekambuhan kejahatan yang disebabkan oleh kesulitan memperoleh pekerjaan.Bagi eks Napi dan mantan preman yang ada catatan kelamnya di kepolisian sehingga mereka yang mau pensiun tobat selama ini.Kambuh kembali, Namun khusus bagi anggota pengurus kompii di seluruh Indonesia selama ini No Problem karena dijembatani mencari kerja langsung dikomandoi Jenderal Kompii Prof Dr KH Sutan Nasomal yang juga Ketua Umum Partai Oposisi Merdeka Partai POM mau daftar jadi pengurus Call Center 08118419260

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250328 161048 Setya Kita Pancasila DPW Sulawesi Utara dimotori Ir. Nansi Maaluas Salurkan Bantuan bagi Warga Perkamil yang Terdampak Banjir dan Warga Kel. Batukota, Ling 1 yang Terdampak Tanah Longsor
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250328 173759 Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas 1 Tangerang Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri 2025
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 26 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240822 WA0127
Nasional

Wujud Kepedulian ,Kapolres Serang Bagikan Sembako Door to Door di Wilayah Hukum Polres Serang

22 Agustus 2024 162 Views
1741875718058
Nasional

Sidak Pasar Grogolan: Takaran Minyakita Masih dalam Batas Toleransi

13 Maret 2025 609 Views
IMG 20251001 WA0062
Nasional

LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi Internal

1 Oktober 2025 74 Views
IMG 20240306 WA0018
AdvertorialNasionalTNI – Polri

Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalulintas, Satlantas Batang Bagikan Brosur

6 Maret 2024 4.3k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Prof Dr KH Sutan Nasomal Jenderal Komite Mantan Preman Indonesia Istighfar(Kompii)Kaitan SKCK Syarat Mencari Kerja Bagi Mantan Preman Dukung Kemenkumham Usulkan Penghapusan SKCK Sebagai Syarat Kerja
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda