Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit
Hukum

Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit

Terakhir diperbarui: 21 Desember 2025 14:14
Reporter Redaksi Diposting 21 Desember 2025 140 Views
Share
IMG 20251221 WA0147
SHARE

 

Aceh ll RasioNews.com ll Aparat penegak hukum (APH) polres aceh timur, di desak tangkap dan cabut izin atas nama “Sulaiman”. Milik toke pangkalan Gas Elpiji 3 KG, berlokasi di desa pante labu kecamatan pante bidari. Karena menjual tabung gas dengan harga 50 ribu, yang sudah meresahkan masyarakat di pasca banjir di daerah itu.

“Sulaiman”, pemilik pangkalan gas elpiji. Yang berdomisili, di desa pante labu kecamatan pante bidari kabupaten aceh timur. Mengakui kepada wartawan pada jum’at malam 19/12/2025, sekitar pukul.21.00.wib. Telah menjual gas elpiji 3 kg bersubsidi, dengan harga 30 ribu, dengan alasan. Krena terlalu jauh melangsir gas elpiji, dari seseorang yang bernama munawir.

Pangkalan elpiji, “Sulaiman” di ketahui tidak terdata pada dinas disperindagkop kabupaten aceh timur. Dan telah menyalahi aturan, karena tidak di suplai oleh PT yang menaungi pangkalan gasnya di desa pante labu.

Di ketahui nama pangkalan gasnya, “Sulaiman”. Yang seharusnya di suplai oleh PT perjuangan lante bidari, melalui pertamina. Dirinya mengaku telah menerima gas subsidi dari munawir pemilik SPBU lhok nibong, sebutnya lagi.elalui sambungan selular saat di wawancarai wartawan.

“Sulaiman” juga, mengaku bahwa dirinya tidak bersalah karena menjual gas subsidi dengan harga Rp 50.000 per/tabung gas elpiji. Karena di papan nama tidak ada tulisan harus menjual tabung elpiji 3 kg dengan harga Rp 18.000.

“Sulaiman” telah menyalahi aturan dan telah membuat papan informasi keliru atau palsu dan bisa di jerat dengan undang undang.

Pangkalan LPG 3 kg, bisa di kenakan denda serta juga sangsi administrasi. Hingga pencabutan izin, jika terbukti menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Yang di tetapkan pemerintah daerah, karena gas LPG 3 kg itu. Adalah barang subsidi, yang di lindungi undang-undang. Dan sangsi tegas bisa diberikan oleh pertamina dan aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

Sangsi bisa di mulai dari teguran, pemotongan suplai. Hingga pemutusan hubungan usaha (PHU), sangsi yang di berlakukan : Sangsi administrasi : Teguran hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) dari pertamina.

Pencabutan izin usaha : Otoritas terkait (seperti dirjen migas), bisa mencabut izin pangkalan/agen. Sangsi pidana : Pelanggaran ini, bisa dikenakan sangsi pidana berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen.

Dasar Hukum dan Aturan : Harga eceran tertinggi (HET) : Setiap daerah memiliki HET LPG 3 kg, yang di atur oleh peraturan gubernur (pergub) masing-masing. Gas subsidi : LPG 3 kg, adalah barang bersubsidi. Sehingga penjualannya harus sesuai HET, untuk melindungi konsumen.

Tindakan yang bisa di ambil masyarakat.:
Masyarakat yang menemukan pangkalan menjual di atas HET, bisa melaporkan ke kontak pertamina 135 atau aparat penegak hukum setempat.

Aparat penegak hukum, polres aceh utara di desak untuk menyelidiki pangkalan siluman “sulaiman” dan di harapkan agar aparat penegak hukum. Untuk mencabut izin pangkalan milik “sulaiman”, yang menjual dengan harga sangat mahal di atas harga HET (harga eceran terendah).

Diduga, “sulaiman” berani menantang dan meminta untuk menuliskan berita. “Tulis saja berita saya menjual gas subsidi 3 kg, dengan harga Rp 50.000”. Karena dia menganggap punya beking mantan kombatan (GAM) yang berdiri di belakangnya, mendukung dan mengarahkannya agar menjual gas elpiji 3 kg dengan harga 50 ribu.

Aparat penegak hukum di harapkan jangan tinggal diam atas kejadian yang melanggar hukum, secepatnya untuk menyelidiki penjualan gas elpiji di atas HET. Masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum, polres aceh utara. Untuk merespon laporan masyarakat, jangan di.diamkan seperti agar kepercayaan masyarakat kepada kepolisian tetap terjaga. Dalam menerima laporan masyarakat, dan tetap mengayomi rakyat yang tertindas.

Baca Juga:  Matahukum Desak Percepatan Sertifikasi Lahan 9,7 Hektar Milik Ahli Waris H. Sukari di Jakut Marunda

Masyarakat yang ada di desa pante labu pun sangat geram, dengan kejadian ini. Mereka meminta agar pertamina, pihak yang berwenang dan kepolisian. Agar tutup saja pangkalan punya “sulaiman”, yang telah merugikan rakyat pante labu dan sekitarnya. Dia telah membuat masyarakat sekitar kesusahan dan menderita, berani beraninya dia menjual gas elpiji subsidi. Yang seharusnya di jual dengan harga Rp 18.000, di jual dengan harga fantastis Rp 50.000. Di saat masyarakat sedang tertimpa musibah banjir, “masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya pun berkomentar. “Sulaiman” itu hanya mencari kekayaan pribadi lewat bisnis kotornya, dia tidak pernah mau memikirkan kesusahan warga pante labu. Khusunya, dan kecamatan pante bidari umumnya, cabut saja izin pangkalan gas elpiji “sulaiman”. Ucapnya, masyarakat itu.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Sumber Team Sus Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251221 WA0148 Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251220 WA0290 Warga Pilang Menang, PTUN Surabaya Setujui Eksekusi Terhadap PPID Kota Probolinggo
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 18 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 18 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 31 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 36 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 38 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 50 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 45 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 166 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 68 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 129 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250218 152145
Hukum

Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal

18 Februari 2025 176 Views
IMG 20250508 WA0128
Hukum

Kasus Suap PN Jakarta Pusat Terus Bergulir, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi

8 Mei 2025 117 Views
IMG 20240907 WA0010
Hukum

Satreskrim Polresta Tangerang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor 

7 September 2024 205 Views
IMG 20250323 132840
Hukum

Keluarga Terduga Pembunuhan di Tokyo Space Cafe Bandar Lampung Tuntut Keadilan

23 Maret 2025 128 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Polres Aceh Timur, Di.Minta Tangkap Via Penjual LPG 3 KG, Seharga Rp 50 Ribu Masyarakat Menjerit
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda