Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi
Hukum

Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi

Terakhir diperbarui: 3 April 2026 15:31
Reporter Redaksi Diposting 3 April 2026 99 Views
Share
IMG 20260403 WA0092
SHARE

 

 

Pandeglang, Banten ll rasionews.com ll  Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk subsidi kembali menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas di tingkat nasional.Salah satu kios pupuk subsidi di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, diduga menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta melayani pembelian di luar wilayah binaan. Kondisi ini mendorong desakan kuat dari berbagai pihak agar pemerintah segera mengambil tindakan nyata dan tegas.

 

Sorotan ini mencuat setelah adanya laporan dari unsur sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang yang juga tergabung dalam organisasi Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA). Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) bersama Dinas Pertanian setempat langsung bergerak melakukan investigasi mendalam terhadap kios pupuk yang diduga melanggar aturan tersebut.

 

Berdasarkan hasil penelusuran awal di lapangan, kios tersebut diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga mencapai sekitar Rp230 ribu per kuintal. Harga tersebut dinilai jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, kios juga diduga melayani pembelian dari luar wilayah binaan, meskipun masih berada dalam satu kecamatan.

 

Praktik ini jelas bertentangan dengan sistem distribusi pupuk bersubsidi yang telah diatur secara ketat oleh pemerintah. Pupuk subsidi sejatinya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan wajib disalurkan sesuai wilayah kerja kios resmi yang telah ditentukan. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi merugikan petani yang berhak sekaligus mengganggu stabilitas distribusi pupuk secara nasional.

 

Salah seorang sosial kontrol di Kabupaten Pandeglang, Irfan Bulle, menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera dilakukan oleh pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia menilai praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani kecil.

Baca Juga:  Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Teluk Bintuni, masih menunggu audit BPKP RI

 

“Setiap kios pupuk yang menjual pupuk melebihi HET harus diberi sanksi berat. Selain itu, izin usahanya harus dicabut dan wajib mengembalikan selisih harga kepada petani. Bahkan, jika terbukti, harus diproses secara pidana,” tegas Irfan.

 

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi

Distribusi pupuk subsidi di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi yang mengikat. Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait alokasi dan penetapan HET pupuk bersubsidi, yang secara tegas mengatur harga maksimum serta mekanisme penyaluran kepada petani berdasarkan RDKK.

 

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang pelaku usaha memperjualbelikan barang yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

 

Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk petani, dari praktik perdagangan yang merugikan, seperti manipulasi harga atau distribusi yang tidak sesuai ketentuan.

 

Dalam konteks pupuk bersubsidi, pelanggaran distribusi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan barang yang mendapatkan subsidi dari negara. Oleh karena itu, pelaku dapat dijerat dengan sanksi yang cukup berat, antara lain:

– Sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha kios

– Kewajiban mengembalikan kerugian atau selisih harga kepada petani

– Denda pidana hingga miliaran rupiah

– Ancaman pidana penjara bagi pelanggaran berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Irfan Bulle juga menekankan bahwa pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian, harus menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelaku pelanggaran distribusi pupuk subsidi.

 

“Ini saatnya komitmen Menteri Pertanian dibuktikan. Kios-kios nakal harus ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya. Penjualan pupuk di atas HET adalah pelanggaran serius yang bisa diproses pidana, dengan denda hingga Rp5 miliar atau hukuman penjara,” ujarnya.

Baca Juga:  Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

 

Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian serius karena pupuk subsidi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung produktivitas pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional. Ketika distribusinya disalahgunakan, dampaknya langsung dirasakan oleh petani, terutama di daerah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

 

Hingga saat ini, KP3 bersama Dinas Pertanian masih terus melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka kasus ini berpotensi dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

 

Sejumlah pihak pun mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada tahap investigasi, tetapi juga berani mengambil langkah konkret dan tegas. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah.

 

Ke depan, pengawasan distribusi pupuk subsidi diharapkan semakin diperketat melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, serta ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci utama agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

catatan redaksi : redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi menurut sesuai undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260403 WA0061 Dari Salib Menuju Hidup Baru: Pesan Tegas Romo Kefas di Momen Paskah 2026
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260403 WA0149 Ketua Umum TOPAN RI Angkat Jeffri Santoso sebagai Wakil Ketua Umum Periode 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260515 193257
NasionalPemerintahan
Misi Kemanusiaan Bupati Batang, Menata Ribuan “Gubuk” Menjadi Hunian Layak di Batang
15 Mei 2026 382 Views
IMG 20260515 192311
Nasional
Sekolah Rakyat di Batang Direncanakan Dibangun di Desa Clapar Subah
15 Mei 2026 233 Views
IMG 20260514 WA0274
Nasional
DUGAAN SENGKETA PEMBEBASAN LAHAN MEMANAS, WARGA PASANG PLANG DAN PORTAL* *APH DIMINTA USUT DUGAAN PRAKTIK MAFIA TANAH
14 Mei 2026 32 Views
IMG 20260515 WA0166
TNI – Polri
LSM GIAS Apresiasi Keberhasilan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 44 Kasus Curanmor dalam Sebulan
15 Mei 2026 31 Views
Nasional
HUT MenWa ke – 64 , LetKol.CHk. Andi Putu Hamka, SH., MH., Komandan MenWa Jayakarta, Canangkan MenWa Garda Pembela Bangsa
16 Mei 2026 26 Views
IMG 20260514 WA0268
Nasional
Profitabilitas BUMN Perkuat Fundamental Ekonomi Nasional
14 Mei 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kepsek SDN Padurenan IV All Out Dukung Siswa, Dua Atlet Cilik Sabet Juara Atletik O2SN
7 Mei 2026 49 Views
IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 58 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 62 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 115 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 153 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 13 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 200 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 209 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 282 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 417 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241203 WA0103
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

3 Desember 2024 158 Views
IMG 20241228 WA0006
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

28 Desember 2024 580 Views
IMG 20260221 WA0101
Hukum

Kantor Hukum PKBB & Partner Dampingi Korban Dugaan Pengeroyokan di Situ Cikedal Pandeglang

21 Februari 2026 108 Views
IMG 20251023 WA0046
Hukum

Kejari Badung Tetapkan NR Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 46 KUR Mikro Bank BRI Senilai Rp2,3 Milyar

23 Oktober 2025 113 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Minta Tindakan Nyata, BAPERA: Kios Pupuk yang Langgar Aturan di Cibitung Kecamatan Munjul Harus Diberi Sanksi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda