Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

Terakhir diperbarui: 15 Januari 2025 19:35
Reporter Redaksi Diposting 15 Januari 2025 71 Views
Share
IMG 20250115 WA0099
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com –
Pemasangan kabel SKTM 20 Kv milik Perusahan Listrik Negara (PLN) yang dikerjakan oleh pihak rekanan PLN. PT Hilman prima di desa Cibadak jalan Raya Serang di duga tabrak aturan dan mengabaikan Akibat Dampak Lingkungan (Amdal) sangat berbahaya Arus listrik tegangan tinggi.

Lebih lanjut ketua LSM Topan RI ( Team Operasional Penyelamatan Asset Negara ) mempertanyakan dana surat perijinan yang dii keluarkan PU Nasional dengan membayarkan sejumlah uang yang katanya sebagai pendapatan asli daerah yg masuk ke dalam kas daerah

Fakta yang ditemukan LSM
Ditemukan pada titik lubang pemasangan kabel SKTM tidak mengacu pada standar keamanan keselamatan para pekerja yang mengalih galian Tanah tersebut sangat terlihat abaikan K3 dan jelas
Tanpa memiliki ijin ataupun Rekom dari PU Nasional Cabang Banten seharusnya tidak ada pekerjaan di lapangan yang di laksanakan

Dan kedalam Galian tanah tersebut
kurang lebih 60- 70 cm di karenakan adanya utilitas lain di bawah yaitu PDAM

Pekerjaan galian kabel SKTM 20 Kv. Saat dilokasi pantau dari LSM TOPAN RI terlihat abaikan K3 bagi para pekerja baik itu Rompi helm dan sepatu jelasnya”

Saat di lokasi galian, begitu diminta keterangan ke berapa para pekerja tidak ada yang bisa memeberikan keterangan apapun” kami cuma kerja pak” sebaiknya tanya langsung ke pak pegawas” Ucap salah seorang pekerja.

Sedangkan bambang pengawas dari Pt Hilman prima tidak ada dilokasi. Rabu (15//1/2025)

Untuk mendapatkan keterangan yang dapat dipertanggung jawabkan kebenaran dan keakuratan wartawan Global bantencom berkomunikasi dangan Bambang selaku pendor PLN PT Hilman prima melalui perangkat Android Whats Apps, dan tidak menanggapi.

Pemasangan kabel SKTM ada dua sistem yaitu sistem ovencup dan saat mengerjakan para pekerja terlihat tidak mengunakan K3
Kita lihat dan amatin bahwa pekerja tidak memakai k3 berupa Rompi dan helem saat pengerjaan untuk menjaga keselamatan para pekerja tukang gali

Baca Juga:  DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M di Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

jika mengacu pada Undang Undang No 38 tahun 2008, tentang jalan, peraturan pemerintah No 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU No 20/PRT/tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan pembangunan bagian jalan, galian tersebut sangat tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana mestinya yang diatur oleh undang-undang tersebut.

Menyikapi temuan ini maka Tim Awak Media Global Banten com akan berkordinasi ke kantor PLN up Cikupa dan Distamben, meminta untuk dilakukan peninjauan kembali terkait dengan pemasangan kabel SKTM yang tidak sesuai dengan standatisasi, juga menghimbau agar PLN mengeluarkan spesifikasi untuk pemasangan kabel SKTM proyek negara harus ada papan proyek yang mengacu kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) selama ini PLN selalu mengabaikan hal ini.

sampai.berita ini di tayangkan
Belum ada pihak-pihak terkait yang bisa memberikan keterangan lanjut sehingga berita ini diterbitkan.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250115 WA0088 Pemerintah Kota Tangerang Gelar Seminar Kepahlawanan Taruna
BERITA BERIKUTNYA Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Raih Tiga Penghargaan dari Ombudsman dan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250210 140317
Hukum

KAI MENDESAK MAHKAMAH AGUNG MENCABUT BAS FIRDAUS OIWOBO

10 Februari 2025 74 Views
IMG 20241212 185634
Hukum

JAM-Intelijen: Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

12 Desember 2024 86 Views
IMG 20241105 WA0003
Hukum

Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Suap Gratifikasi di PN Surabaya

5 November 2024 84 Views
IMG 20230613 WA0156
HukumNasionalSeputar Desa

Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan, Ketum FORJAB Datangi Polres Tegal

13 Juni 2023 162 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up