Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Hukum

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

Terakhir diperbarui: 16 Desember 2024 13:48
Reporter Redaksi Diposting 16 Desember 2024 146 Views
Share
IMG 20241216 WA0050
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com  – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat 13 Desember 2024, atas Tersangka ED, Tersangka HH, dan Tersangka M selaku oknum Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.

Kasus posisi terhadap Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M yakni:

* Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa;

* pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada ketiga Tersangka adalah pidana yaitu:

Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Baca Juga:  Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka ED, Tersangka HH dan Tersangka M dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 s.d. 1 Januari 2025.

Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (K.3.3.1).

(S.Bahri)

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA TimePhoto 20241215 161418 Pekerjaan PT Oja Jaya Mandiri Diduga Menuai Keluhan Masyarakat
BERITA BERIKUTNYA Sinergi dan Kolaborasi Adalah Kunci dalam Menjalankan Reforma Agraria
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260619 143917
Nasional
Pemerintah Desa Karangmukti, Kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya, menyalurkan bantuan sosial sembako
19 Juni 2026 22 Views
IMG 20260621 WA0011
Hukum
Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani
21 Juni 2026 20 Views
17820079125102795644051728098296
Nasional
Yayasan Al Hidayah Hasza Pelepasan Dan Pentas Seni RA Dan DTA Desa Tanjungsari kecamatan Salawu kabupaten Tasikmalaya
21 Juni 2026 20 Views
IMG 20260619 WA0099
TNI – Polri
Polda Banten Akan Gelar Turnamen Esports Kapolda Cup 2026, Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolri Cup
19 Juni 2026 18 Views
IMG 20260622 103340
Nasional
SDN Budikarya, Sebanyak 17 siswa/siswi Siap Lanjutkan ke Jenjang Berikutnya
22 Juni 2026 15 Views
IMG 20260619 WA0153
Hukum
Mangkir dari Panggilan Penyidik” Agustin & Ranto Ditahan
19 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 26 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 38 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 43 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 44 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 47 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 9 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 69 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 258 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 267 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 342 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250109 WA0147
Hukum

Karut-Marut Seleksi PPPK Kab. Tangerang 2024: Dugaan Ketidakadilan dan Ketidaktegasan Membakar Kepercayaan Publik

9 Januari 2025 290 Views
IMG 20260527 WA0257
Hukum

Gagal Mediasi,Keluarga Korban Racikan Bom Molotov Di Jombang Tempuh Jalur Hukum

27 Mei 2026 35 Views
IMG 20241217 WA0163
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Buka Ruang Komunikasi, Camat Kemiri Sambut Hangat Humas Gabungnya Wartawan Indonesia GWI. DPD Prov-Banten.

17 Desember 2024 139 Views
IMG 20251122 WA0012
Hukum

Pakar Hukum Pidana HAM: Prof. Binsar Gultom SOROTI ALAT BUKTI DAN PENYITAAN DALAM KUHAP BARU

22 November 2025 154 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka ED, HH dan M dalam Perkara Suap dan/atau Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda