Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL
Hukum

PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL

Terakhir diperbarui: 12 November 2025 17:57
Reporter Redaksi Diposting 12 November 2025 35 Views
Share
IMG 20251112 WA0050
SHARE

 

 

Palembang ll RasioNews.com ll  Pada hari Senin tanggal 10 November 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 6 (Enam) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

 

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka yakni :

WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang.

MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.

DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.

ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.

RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.

 

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 (seratus tujuh) orang.

 

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kelima Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dari tanggal 10 November 2025 sampai dengan 29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang untuk Tersangka MS, DO, ED dan RA, sedangkan Tersangka ML di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Untuk tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Korban pelecehan, Minta Kepolisian Cilegon Agar Pelaku di Proses Cepat

 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :

Primair :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana;

 

 

 

Subsidair :

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 KUHPidana.

Adapun Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar Rp.1.689.477.492.983,74 (satu triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen) dikurangi dengan nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita oleh penyidik yakni senilai Rp. 506.150.000.000 (lima ratus enam miliar serataus lima puluh juta rupiah). Maka dari pengurangan nilai diatas Estimasi Kerugian Negara sebesar Rp.1.183.327.492.983,74 (satu triliun seratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah tujuh puluh empat sen).

 

Modus Operandi :

Bahwa pada tahun 2011 PT. BSS melalui direktur Sdr. WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT. BSS berdasarkan Surat Permohonan Nomor: 311/BSS/FRPI/VII/2011 sebesar Rp. 760.856.000.000, Selanjutnya PT SAL pada tahun 2013 dengan manajemen Sdr. WS mengajukan permohonan kembali kepada Kantor Pusat Bank Plat Merah Jakarta Pusat dengan Surat Nomor: 01/PT.SAL/DIRYT/V/2013 tanggal 28 Mei 2013 perihal Permohonan Kredit Investasi Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Inti dan Plasma sebesar Rp 677.000.000.000,-. Dalam proses pelaksanaan di lapangan Direktur Utama PT. BSS yang aktif melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.

Baca Juga:  Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

 

Pada saat pengajuan kredit, permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis salah satu bank plat merah, selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian, syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta & data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah seperti syarat agunan, pencairan plasma dan kegiatan Pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit. Selanjutnya PT SAL dan PT BSS juga mendapatkan fasilitas kredit Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Kredit modal Kerja dengan rincian:

Total Plafond PT SAL Rp 862.250.000.000,-

Total Plafond PT BSS Rp 900.666.000.000,-

Maka akibat perbuatan tersebut terhadap fasilitas pinjaman kredit tersebut saat ini mengalami kolektabilitas 5 (Macet).(Red)

 

 

Palembang, 10 November 2025

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.

HP. 0821 8243 3955

Email : penkumhumaskejatisumsel@gmail.com

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Pastikan Berjalan Sesuai Rencana, Kementerian ATR/BPN Dukung Transisi Pembangunan IKN Tahap 2
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251113 WA0069 Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 22 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 10 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 41 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 48 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 64 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 63 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 45 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 24 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 41 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 57 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 62 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250206 WA0161
Hukum

Proyek Jalan Senilai Rp.200 Juta di Desa Pagejugan Retak-retak, Diduga Digarap Pihak Ketiga

6 Februari 2025 106 Views
IMG 20251022 171749
Hukum

Inspektorat Kota Tangerang Dituding Tidak Efektif dan Lemah dalam Mengevaluasi Kinerja Satpol PP

22 Oktober 2025 80 Views
IMG 20230616 WA0017
TNI – PolriHukum

Akhirnya Heru Meminta Maaf Akibat Postingannya di Salah Satu Media Sosial

16 Juni 2023 192 Views
IMG 20250206 173724
Hukum

Aroma Korupsi Dihendus Gabungnya Wartawan Indonesia ,Kominfo Kota Tangerang Sulit Ditemui

6 Februari 2025 74 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: PENETAPAN TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT DARI SALAH SATU BANK PLAT MERAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda