Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: 15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > 15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
Nasional

15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI

Terakhir diperbarui: 17 Maret 2026 16:33
Reporter Redaksi Diposting 17 Maret 2026 80 Views
Share
IMG 20260317 WA0211
SHARE

 

Jakarta ll rasionews.com ll  Konflik internal yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kini memasuki tahun ke-15 sejak pertama kali mencuat pada tahun 2011. Sengketa organisasi yang pada awalnya dipicu oleh keputusan pembekuan pengurus pada masa itu kemudian berkembang menjadi rangkaian panjang perkara hukum yang hingga kini masih bergulir di berbagai lembaga peradilan di Indonesia.

Peristiwa tersebut bermula dari keputusan Dewan Pertimbangan Asosiasi (DPA) APKOMINDO pada tahun 2011 yang memutuskan secara sewenang-wenang membekukan Suhanda Widjaja selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO, Setyo Handoyo selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, serta Thedy Suyanto selaku Bendahara DPP APKOMINDO masa bakti 2008–2011.

Keputusan tersebut kemudian berlanjut pada gugatan hukum pada tahun 2013 dengan perkara Nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam salinan putusan perkara tersebut tertuliskan nama-nama anggota DPA APKOMINDO masa bakti 2008–2011, yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan, John Franco, Efendi Ruslim, Chris Irwan Japari, Wiriadi Tirtariyadi, Hidayat Tjokrodjojo, Iwan Idris, Kunarto Mintarno, Henky Gunawan, Rudi Rusdiah, Jackson Ong, Jimmy Suhalim, Nana Osay, serta Henky Tjokroadhiguno.

Dalam salinan putusan perkara tersebut juga disebutkan bahwa pengurus DPA Pusat membentuk Caretaker DPP APKOMINDO dalam rangka pelaksanaan rencana MUNAS/MUNASLUB APKOMINDO, melalui Surat Keputusan DPA Pusat Nomor 06/SK-DPA/10/2011 tanggal 22 Oktober 2011.

Susunan Caretaker tersebut adalah sebagai berikut: Ketua Sonny Franslay, Sekretaris Rudi Rusdiah BE, MBA, MA, lalu 5 Wakil Ketua: Ir. Agus Setiawan, Ir. Hidayat Tjokrodjojo, Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno, Ir. Henky Gunawan, Ir. Irwan Gunawan, selaanjutnya 4 Anggota: Ir. Nana Osay, Ir. Kunarto Mintarno, Ir. Iwan Idris, Jackson Ong.

Dalam perkara tersebut, gugatan diajukan terhadap sejumlah pihak yang terdiri dari 20 tergugat dan 1 turut tergugat, yaitu: Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE., MM., MBA (almarhum), H. Ridwan (almarhum), Agustinus Sutandar (almarhum), Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Widjaja, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emily Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba (almarhum), Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi (almarhum), Willy Aprilianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy Kusuma, serta Nurul Larasati, S.H. sebagai turut tergugat.

Pemberitahuan putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara tersebut baru disampaikan kepada keluarga Tecky Tanardi (Tergugat XVI, almarhum) pada 13 Maret 2026. Apabila dihitung sejak awal konflik pada tahun 2011 hingga tahun 2026, sengketa ini telah berlangsung sekitar 15 tahun, menjadikannya salah satu konflik organisasi profesi yang paling panjang dalam sejarah organisasi teknologi informasi di Indonesia.

Baca Juga:  Camat Gunung Kaler Diminta Tegas Terhadap Bawahannya, PPTK Diduga Alergi Terhadap LSM dan Media, Mau Konfirmasi Kartusi Dicuekin

Puluhan Perkara Bergulir di Berbagai Pengadilan
Dokumentasi perkara menunjukkan bahwa konflik ini telah melahirkan setidaknya 37 perkara hukum, yang terdiri dari gugatan perdata, perkara pidana, perkara niaga, perkara praperadilan, hingga sengketa tata usaha negara di berbagai wilayah Indonesia, antara lain:
• 1 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
• 2 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
• 4 perkara di Pengadilan Negeri Bantul
• 1 perkara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
• 1 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
• 3 perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta
• 3 perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
• 4 perkara di Pengadilan Tinggi Yogyakarta
• 5 perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
• 2 perkara di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
• 10 perkara Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia
• 1 perkara Peninjauan Kembali (PK)di Mahkamah Agung Republik Indonesia

Selain perkara di pengadilan, tercatat pula lima rekayasa laporan polisi yang diajukan oleh kelompok DPA APKOMINDO tahun 2011, yaitu:
• LP Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS, 13 April 2015
• LP Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri, 2 Juni 2015
• LP Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri, 10 Februari 2016
• LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri, 14 April 2016
• LP Nomor: LP/109/V/2017/SPKT Polres Bantul, 24 Mei 2017

Khusus LP Nomor: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri menjadi salah satu upaya kriminalisasi yang menyebabkan Hoky harus menjalani penahanan selama 43 hari.

Dalam persidangan perkara tersebut terungkap adanya pihak yang menyiapkan dana agar Hoky masuk penjara. Salah satu nama yang disebut menyiapkan dana tersebut adalah Suharto Juwono. Keterangan tersebut disampaikan oleh saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno dan tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul.

Berpotensi Catat Rekor Gugatan Terbanyak
Jika dihitung secara keseluruhan, akumulasi laporan polisi dan perkara pengadilan yang muncul dalam konflik ini telah mencapai 37 perkara hukum, baik perdata maupun pidana, dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah.

Dengan jumlah perkara yang sangat banyak serta rentang waktu sengketa yang panjang, konflik ini bahkan dinilai berpotensi mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai sengketa organisasi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan berlangsung paling lama.

Meski telah berlangsung selama 15 tahun, konflik ini belum menunjukkan tanda berakhir. Pada tahun 2026, upaya kasasi kembali muncul dan tercatat dalam Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terkait perkara yang berasal dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Juga:  Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Desakan Tegas Kepada Kapolda Aceh : Kasus Ngatiman Cacat Hukum Kenapa Tidak Bisa Di Bebaskan, Serta Ada Apa Sampai Kanit PPA Polres Subulussalam Meminta Uang Rp. 35 Juta Kepada Ngatiman ….. ?????

Dalam data sistem tersebut, permohonan kasasi diketahui diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi, yang sebelumnya dalam Perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT menyatakan diri sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal.

Sementara pihak Termohon I dalam perkara tersebut adalah DPP APKOMINDO yang dipimpin oleh Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), yang dalam perkara ini didampingi oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. Adapun Termohon II adalah Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Mahkamah Agung, dokumen perkara tersebut diunggah pada 6 Maret 2026 oleh Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm selaku kuasa hukum Rudy Dermawan Muliadi, dan kemudian diverifikasi oleh sistem Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026.

Adapun batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi oleh para pihak Termohon tercatat paling lambat pada 25 Maret 2026.

Penelusuran Dokumen dan Somasi Akta Pendirian
Dalam keterangan persnya pada 17 Maret 2026, Hoky menyampaikan bahwa adanya dugaan rekayasa hukum yang berlangsung secara berkelanjutan membuat pihaknya terus memberikan perhatian khusus terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan konflik tersebut.

Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan Akta Pendirian APKOMINDO DKI Jakarta Nomor 43 tanggal 15 Januari 2015, yang diketahui pernah digunakan sebagai salah satu bukti dalam persidangan. Dalam akta tersebut tercatat 18 orang yang dicantumkan sebagai pendiri organisasi APKOMINDO DKI Jakarta.

Namun diduga kuat terdapat sejumlah keterangan dalam dokumen tersebut yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Oleh karena itu, Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO telah menyampaikan surat somasi kepada 18 pihak yang tercantum sebagai pendiri dalam akta tersebut.

Dari 18 nama tersebut, 11 orang di antaranya yaitu: Taufresdian, Lui Henry, Stephanus Iwan Santoso, Poey Peng An alias Andy Ho, Luki Irwan Widjaja, Edy Karianto, Tjiew Susanto, Sugiyatmo, Mansyur Tjuw, Kho Miauw Djung alias Andy Christopher, serta Wing Wiryawan, menyatakan kesediaannya untuk membantu mengungkap fakta yang sebenarnya agar terhindar dari jerat hukum.

Baca Juga:  MENYOAL EFEKTITAS SURAT KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA BARAT TERHADAP PIHAK SMA/SMK/SLB NEGERI MAUPUN SWASTA

Sebagian dari mereka bahkan menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menerima salinan atau fotokopi dari Akta Nomor 43 tersebut.

Sementara itu, 7 nama lainnya, yaitu: Nana Juhana Osay, Faaz Ismail, Hengkyanto T.A., Adnan, Rheza Sistiadi T., Suwandi Sutikno, dan Rudy Dermawan Muliadi, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas surat somasi yang telah dikirimkan sejak 13 Maret 2026.

Hoky menyatakan bahwa sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade ini pada akhirnya diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum.

“Kami percaya bahwa kebenaran pada akhirnya tidak dapat ditutupi oleh proses apa pun. Mungkin membutuhkan waktu yang panjang, tetapi pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Dan pada saat itu, setiap pihak tentu akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh tindakan serta langkah hukum yang telah dilakukan,” ujar Hoky.

Ia menegaskan bahwa konflik yang telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut dijalani dengan kesabaran serta rasa syukur, karena seluruh proses dapat dilalui dengan baik berkat penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Saya telah melewati berbagai proses yang tidak mudah, mulai dari gugatan dan kriminalisasi, laporan polisi, hingga harus menjalani penahanan selama 43 hari. Namun pada akhirnya saya dinyatakan tidak bersalah. Dari situlah saya semakin memahami bahwa hukum harus diperjuangkan dengan keteguhan dan kesabaran,” ungkapnya.

Menurut Hoky, pengalaman tersebut justru menjadi titik balik dalam kehidupannya. Dari proses panjang itulah ia kemudian memutuskan untuk mempelajari hukum secara lebih mendalam hingga akhirnya menjadi seorang advokat, serta mendirikan kantor hukum Mustika Raja Law Office. Selain itu, ia juga mendirikan Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN.

“Menjadi advokat bukanlah sesuatu yang pernah saya rencanakan sebelumnya. Jalan itu lahir dari proses panjang dan ujian kehidupan yang saya alami. Tetapi justru dari situlah saya belajar bahwa setiap ujian dapat menjadi kekuatan untuk memperjuangkan kebenaran,” tambahnya.

Hoky menegaskan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bagian dari komitmen transparansi kepada publik terkait perjalanan konflik hukum yang berkaitan dengan APKOMINDO selama lebih dari 15 tahun.

Dengan keterbukaan tersebut, diharapkan masyarakat dapat melihat secara objektif kronologi sengketa yang terjadi, serta memahami bahwa pihak lain selama ini diduga terus berupaya melakukan rekayasa hukum yang pada akhirnya justru dapat menjadi bumerang bagi para pelakunya.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260317 WA0170 Ratusan Miliar Mengalir, Nyawa Melayang: Kota Bekasi Disorot, Lalai atau Kejahatan Lingkungan?
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260317 WA0237 Upacara Bendera 17-an di Teluk Bintuni Berjalan Khidmat, Dandim Bacakan Amanat Pangdam XVIII/Kasuari
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 20 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 31 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 36 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 38 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 50 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 45 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 166 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 68 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 129 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241014 WA0006 1
NasionalPolitik

DEKLARASI PEMANTAPAN DAN PEMBEKALAN KORDINATOR TPS RELAWAN DEDI YON-MBA IIN DI PILKADA KOTA TEGAL

14 Oktober 2024 930 Views
IMG 20251223 WA0107
Nasional

PERBER RUMAH IBADAH: JENDELA KETIDAKADILAN YANG DIPAKAI SEBAGAI PATOKAN ‘KERUKUNAN

23 Desember 2025 96 Views
images
Nasional

APH Kota Tangerang Bungkam Diduga Adanya Penimbunan Solar di Wilayah Pinang

1 Juli 2024 208 Views
IMG 20250611 WA0103
Nasional

Ketum OMBB Minta Kejari Bengkulu Utara Tindaklanjuti Surat Limpahan Dari Kejati Bengkulu

11 Juni 2025 84 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: 15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda