Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara
Hukum

Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara

Terakhir diperbarui: 26 September 2024 09:33
Reporter Redaksi Diposting 26 September 2024 322 Views
Share
IMG 20240925 WA0046
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis terdakwa kasus penggelapan mobil cicilan bernama Muhamad Nurul Fajri selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, Selasa (24/10/2024).

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Pentut Umum Anna Hertati, SH. Hakim memutuskan terdakwa bersalah karena terbukti menggelapkan mobil jenis Toyota Calya yang merupakan objek jaminan fidusia.

Dalam dakwaannya, JPU menuduh Muhamad Nurul Fajri memindahtangankan mobil itu kepada pihak lain tanpa seizin atau sepengetahuan penerima jaminan fidusia (kreditur pemberi fasilitas kredit), dalam hal ini PT Mizuho Leasing Indonesia TBk.

Kasus penggelapan tersebut berawal ketika terdakwa mengajukan kredit mobil ke PT. Mizuho bulan Maret 2021 dalam jangka waktu 48 bulan atau empat tahun. Namum konsumen tersebut hanya mengangsurnya 6 kali pembayaran. Pada pembayaran selanjutnya ia menunggak lalu menghilang. Pihak PT Mizuho kemudian melacak keberadaan mobil tersebut, lalu menemukannya sudah digadaikan kepada Irfan senilai Rp 15 juta.

Ahmad Firdaus selaku Recovery Officer PT. Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengatakan, sejak bulan September 2021 sampai sekarang cicilan mobil tersebut menunggak. Pada Januari 2023 pihak PT Mizuho Leasing Indonesia akhirnya membuat laporan ke Polres MetroTangerang Kota yang kemudian menangkap Muhammad Nurul Fajri.

Ia kemudian dijerat pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara juncto pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.

Setelah beberapa kali mengikuti sidang, Muhammad Nurul Fajri akhirnya divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Kejadian tersebut membuat PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk mengalami kerugian sekitar Rp 210 juta.

Firdaus selaku Recovery Officer PT Mizuho Leasing Indoesia, mengimbau para nasabah yang menggunakan fasilitas kredit dari perusahaan tempatnya bekerja khususnya pembiayaan kendaraan bermotor agar tidak melakukan transaksi jual/beli, sewa, gadai, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit/fidusia atas seizin perusahaan pembiayaan.

Baca Juga:  Aksi Demo Ratusan Warga Masyarakat Papanggo Gurudug Galian Tanah C Tutup Permanen

Masalahnya, pelaku bisa terkena pidana pasal 372 KUHP dengan maksimal hukuman empat tahun penjara. Atau dijerat dengan pasal 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan maksimal dua tahun penjara atau denda maksimal 50 juta rupiah.
“Jika masyarakat kesulitan untuk melakukan pembayaran kredit, bisa langsung berkonsultasi kepada perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan solusi pembayaran,” pesannya.zakaria

Red/Susylawati

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240926 WA0003 PT: CHANDRA ASRI Hadiahkan Motor Viar, Untuk Masyarakat Kelurahan Gunung Sugi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240926 WA0019 Hari jadi Lantas Bhayangkara ke 69, Polres Teluk Bintuni gelar acar syukuran
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 31 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 25 Views
IMG 20260909 WA0033
Nasional
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
9 September 2026 25 Views
IMG 20260913 WA0000
Hukum
Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
13 September 2026 24 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 24 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 23 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 50 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 48 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 61 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 151 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250125 WA0203
Hukum

KEJAGUNG OTT SEKALI SABET DAPAT RP 1 TRILYUN NAMUN TIDAK DILIHAT POSITIF

25 Januari 2025 137 Views
IMG 20250213 182100
Hukum

Pembacaan Surat Dakwaan Perkara Koneksitas Korupsi Kredit BRIguna pada Satuan Militer Cibinong Tahun 2016-2023

13 Februari 2025 153 Views
IMG 20240928 WA0193
Hukum

Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

28 September 2024 265 Views
IMG 20260712 WA0336
Hukum

Polisi Amankan Penjual Obat Keras Golongan G di Pamulang, LBH Satria DPD Banten Desak Pengembangan Kasus hingga Pemasok

12 Juli 2026 43 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Gelapkan Mobil Cicilan, Nasabah PT. Mizuho Leasing Indonesia Divonis 1 Tahun dan 6 bulan Penjara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda