Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Terakhir diperbarui: 4 Oktober 2025 19:38
Reporter Redaksi Diposting 4 Oktober 2025 56 Views
Share
IMG 20251004 WA0033
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Humas MA
Sabtu,04 Oktober 2025

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Banyak yang beranggapan bahwa seluruh pertimbangan hukum yang dibuat dalam putusan hakim adalah ratio decidendi, padahal nyatanya tidak.

Ada pencampuran antara ratio decidendi dan obiter dicta didalamnya. Lantas apa itu ratio decidendi dan obiter dicta? Mari kita bahas.

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Ratio decidendi adalah pertimbangan hukum yang sifatnya esensial yang menjadi dasar suatu putusan hakim.

Ratio decidendi bukanlah sekedar pernyataan hukum umum, melainkan merupakan prinsip hukum yang diterapkan dari fakta persidangan sebagai dasar lahirnya putusan akhir.

Ia juga menjadi dasar terbentuknya preseden atau prinsip hukum yang mengikat untuk kasus-kasus serupa di masa depan sebagai dasar yurisprudensi, utamanya bagi negara yang menganut sistem common law.

Dalam doktrin stare decisis dalam sistem common law yang mengharuskan hakim mengikuti putusan-putusan sebelumnya, ratio decidendi dari putusan pengadilan yang lebih tinggi secara hukum mengikat pengadilan dibawahnya untuk putusan perkara selanjutnya.

Walaupun Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis secara mutlak, namun putusan hakim sebelumnya sering dijadikan acuan atau pedoman bagi hakim setelahnya dalam mengambil keputusan.

Hal ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman dalam putusan (legal uniformity).

Ratio decidendi muncul dari analisis fakta hukum yang terbukti di persidangan, dikaitkan dengan pengaturan hukum yang relevan. Artinya, ratio decidendi adalah inti argumen hakim dalam suatu putusan yang memiliki implikasi kuat terhadap hasil putusan, apakah memenangkan pihak yang satu atau pihak lainnya.

Baca Juga:  JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

Berbeda dengan ratio decidendi, obiter dicta, dalam pandangan penulis berfungsi sebagai pemanis argumen. Obiter dicta merupakan bagian dari pertimbangan hakim bersifat tidak mengikat (not binding), akan tetapi dapat memberikan inspirasi atas hasil putusan akhir yang diambil oleh hakim.

Obiter dicta merupakan pertimbangan hakim yang tidak berkaitan secara langsung dengan substansi perkara yang diputus, namun obiter dicta ini sering menjadi petunjuk bagi hakim dalam menganalisis substansi perkara dan memperkuat ratio decidendinya.

Pada saat memberikan pertimbangan hukum, hakim dapat memberikan komentar terkait fakta hukum dalam bentuk ilustrasi, perbandingan, saran, atau poin-poin penting yang tidak terkait dengan substansi kasus.

Hal ini dilakukan untuk mengantarkan atau memberikan gambaran yang jelas atas lahirnya pertimbangan hukum yang bersifat esensial/ratio decidendi.

Tujuan dari penerapan obiter dicta dalam putusan adalah untuk memperjelas prinsip dan aturan hukum yang akan digunakan hakim dalam pertimbangannya.

Sebagai contoh, dalam pertimbangan putusan perkara korupsi yang dilakukan oleh seorang pejabat, hakim dalam pertimbangannya memperbandingkan dengan perkara serupa dengan yang ada di negara lain.

Bahwa korupsi yang dilakukan oleh pejabat memiliki implikasi penjatuhan pidana yang lebih berat, ketimbang korupsi yang dilakukan oleh yang bukan pejabat.
Penjabaran semacam ini merupakan contoh dari obiter dicta yang tidak terkait dengan substansi perkara yang dihadapi, yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat. Namun uraian orbita dicta tersebut bisa memberi inspirasi bagi hakim untuk menjatuhkan pidana yang lebih berat.

Sebagai penutup, penulis berpendapat bahwa Obiter dicta dapat digunakan oleh hakim untuk memberikan konteks dan pengantar untuk memahami ratio decicendi sebagai pertimbangan inti/dasar putusan.

Dengan perpaduan yang baik antara ratio decidendi yang kuat dengan obiter dicta yang baik, diharapkan mampu menjelaskan pemikiran dari hakim tersebut dan memberikan pemahaman hukum yang relevan secara lebih luas.

Baca Juga:  Proyek Siluman, Gerindo Minta BPK Turun Gunung

Penulis: Idik Saeful Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251004 WA0034 Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251004 WA0063 Tradisi “Welasan” di Masjid Agung Syaikh Anwarudin Kriyan, Cibogo Bertajuk “Sambut Tuan Syaikh
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 30 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 25 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 11 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 61 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 55 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 76 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 57 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 65 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 145 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 285 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 261 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241227 WA0014
Hukum

PT. Bintang Kanguru mekarsari Di duga Melakukan Kejahatan Lingkungan Karena Pencemaran Udara

27 Desember 2024 134 Views
IMG 20230709 WA0069
HukumSeputar Desa

FORJAB Akan Kawal Kasus Penggelapan Pajak dan Pemalsuan Tanda Tangan Kades

9 Juli 2023 394 Views
IMG 20251110 WA0024 1
Hukum

BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG

10 November 2025 101 Views
IMG 20241029 WA0145
Hukum

Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL

30 Oktober 2024 125 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda