Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Hukum

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

Terakhir diperbarui: 4 Februari 2025 17:10
Reporter Redaksi Diposting 4 Februari 2025 63 Views
Share
IMG 20250204 WA0105
SHARE

 

KOTA TANGERANG,RasioNews.com
Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di wilayah Kota Tangerang tepat nya di jalan Gatot Subroto RT 02/01 banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar bernama (AN) selaku Kordinasi yang Lapangan diduga memiliki banyak armada truk Fuso A 9252 CS (helikopter:red) yang mengepok Solar Subsidi dari SPBU 34-15128 di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Jatiuwung (3/2/2025)

Kendaraan truk Fuso yang telah dimodifikasi ini mengisi secara mandiri BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Mirisnya pihak SPBU 34-15128 ini diduga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut dengan menggunakan sistem pembelian secara deposit, dimana mafia menyetorkan terlebih dahulu uang untuk medapatkan kuota pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar secara eksklusif.

saat di Konfirmasi salah seorang sopir (drever) dengan inisial (BD) mengatakan Kita cuma kerja saja bang ucapanya”ke awak Media
saya cuma sopir aja bang untuk urusan Kordinasi di lapangan dulu di bang inisial (CM) sekarang sudah ganti bang bukan dia lagi bang sekarang Dengan inisial (AN).sendri terkesan sudah sangat familiar dikalangan pemain solar ilegal, memiliki gudang yang ada di wilayah kota Tangerang banten

Sementara itu, Kordinator di lapangan saat di hub oleh sopir (AN) salah satu pengurus mengatakan Hallo maaf Abang dari media mana bantu bang kita baru jalan dan mobil masih sedikit jadi nanti Kita ketemuan aja bang ngopi bareng ucapnya”ke awak Media saat dikonfirmasi terkait mobil tersebut yang kedapatan tangkap tangan lagi mengisi dengan beli melebihi standar dan dengan cara bolak balik SPBU berulang Kali

Baca Juga:  Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!

Lebih lanjut (AN,) menambahkan Abang nanti ketemuan aja ya kita Kopdar ucapnya”, Abang minta saja no Kontak saya ke sopir saya aja bang ”

Berdasarkan hasil informasi yang didapat tersebut tim awak media akan berupaya mengkonfirmasikan kepada apartur penegak hukum khususnya Polres metro Tangerang dan Polda metro jaya terkait maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis solar ini. Dan mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(TIM)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250204 WA0009 Tiga Jembatan Diresmikan, Pemkab Batang Fokus Perbaikan Sarpras Potensial
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250204 WA0166 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20230812 135339
HukumNasional

Geger!!! Ditemukan Mayat Bayi Dalam Plastik di Tegal

12 Agustus 2023 201 Views
IMG 20230614 WA0082
HukumNasional

PH Dadang Tri Wahyudi: Putusan Majelis Belum Memberikan Rasa Adil Bagi Masyarakat

14 Juni 2023 160 Views
IMG 20241119 WA0000
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 12 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Musi Banyuasin

19 November 2024 60 Views
IMG 20250115 WA0099
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

15 Januari 2025 70 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up