Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Hukum

Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang

Terakhir diperbarui: 4 Februari 2025 17:10
Reporter Redaksi Diposting 4 Februari 2025 146 Views
Share
IMG 20250204 WA0105
SHARE

 

KOTA TANGERANG,RasioNews.com
Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di wilayah Kota Tangerang tepat nya di jalan Gatot Subroto RT 02/01 banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar bernama (AN) selaku Kordinasi yang Lapangan diduga memiliki banyak armada truk Fuso A 9252 CS (helikopter:red) yang mengepok Solar Subsidi dari SPBU 34-15128 di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Jatiuwung (3/2/2025)

Kendaraan truk Fuso yang telah dimodifikasi ini mengisi secara mandiri BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Mirisnya pihak SPBU 34-15128 ini diduga telah bekerja sama dengan mafia solar tersebut dengan menggunakan sistem pembelian secara deposit, dimana mafia menyetorkan terlebih dahulu uang untuk medapatkan kuota pembelian bahan Bakar minyak (BBM) jenis Solar secara eksklusif.

saat di Konfirmasi salah seorang sopir (drever) dengan inisial (BD) mengatakan Kita cuma kerja saja bang ucapanya”ke awak Media
saya cuma sopir aja bang untuk urusan Kordinasi di lapangan dulu di bang inisial (CM) sekarang sudah ganti bang bukan dia lagi bang sekarang Dengan inisial (AN).sendri terkesan sudah sangat familiar dikalangan pemain solar ilegal, memiliki gudang yang ada di wilayah kota Tangerang banten

Sementara itu, Kordinator di lapangan saat di hub oleh sopir (AN) salah satu pengurus mengatakan Hallo maaf Abang dari media mana bantu bang kita baru jalan dan mobil masih sedikit jadi nanti Kita ketemuan aja bang ngopi bareng ucapnya”ke awak Media saat dikonfirmasi terkait mobil tersebut yang kedapatan tangkap tangan lagi mengisi dengan beli melebihi standar dan dengan cara bolak balik SPBU berulang Kali

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

Lebih lanjut (AN,) menambahkan Abang nanti ketemuan aja ya kita Kopdar ucapnya”, Abang minta saja no Kontak saya ke sopir saya aja bang ”

Berdasarkan hasil informasi yang didapat tersebut tim awak media akan berupaya mengkonfirmasikan kepada apartur penegak hukum khususnya Polres metro Tangerang dan Polda metro jaya terkait maraknya aktivitas mafia solar bersudsidi jenis solar ini. Dan mengimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(TIM)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250204 WA0009 Tiga Jembatan Diresmikan, Pemkab Batang Fokus Perbaikan Sarpras Potensial
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250204 WA0166 Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Eddy Gunawan Tambrin Perkara Tindak Pidana Korupsi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260807 WA0060
Bisnis
Soft Launching NCC 2026, APTIKNAS Dorong Percepatan RUU KKS untuk Memperkuat Kedaulatan Digital Indonesia
7 Agustus 2026 18 Views
IMG 20260810 WA0121
TNI – Polri
Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak
10 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260808 WA0149
Nasional
ICT GELAR AKSI TOLAK REVITALISASI SITU CIKEDAL, 150 PESERTA SERUKAN EVALUASI APBD Rp9,49 MILIAR
8 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260808 WA0174
Nasional
Ketua Umum APKOMINDO: HUT Ke-81 Kemerdekaan RI Momentum Memperkuat Kedaulatan Digital, Inovasi Teknologi, dan Kepastian Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
8 Agustus 2026 14 Views
IMG 20260807 WA0080
Hukum
Dugaan Permasalahan Limbah SPPG Saketi, FORJA Banten Dorong BGN Lakukan Audit dan Evaluasi Korcam
7 Agustus 2026 13 Views
IMG 20260807 WA0079
Seputar Desa
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 13 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 25 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 32 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 34 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 37 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 37 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 13 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 39 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 162 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 64 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 121 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251221 WA0148
Hukum

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

21 Desember 2025 130 Views
IMG 20241215 WA0078
Hukum

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

15 Desember 2024 147 Views
IMG 20260708 WA0012
Hukum

GWI Geram! Kecam Arogansi Pemdes Sumber Sari Kampar yang Abai Lambang Negara dan Alergi Kritik Jurnalis

8 Juli 2026 37 Views
IMG 20251023 WA0067
Hukum

Kejati Kepri dan PT Nindya Karya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

23 Oktober 2025 130 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM Jenis SOLAR Bersubsidi di SPBU 34.15128 Kota Tangerang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda