Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Edwin Djoenaedy Asal Jawa Timur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Edwin Djoenaedy Asal Jawa Timur
Nasional

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Edwin Djoenaedy Asal Jawa Timur

Terakhir diperbarui: 17 Juni 2025 11:34
Reporter Redaksi Diposting 17 Juni 2025 105 Views
Share
IMG 20250617 WA0024
SHARE

 

Surabaya,RasioNews.com

Senin 16 Juni 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Gubeng Kertajaya 13A, Kota surabaya, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama/Inisial : Ir. Edwin Djoenaedy, M.T.
Tempat lahir : Surabaya
Usia/Tanggal lahir : 63 Tahun / 24 Februari 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Gubeng Kertajaya 13, Surabaya
\

Terpidana Edwin Djoenaedy diamankan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011 dengan amar putusan menyatakan Terdakwa Edwin Djoenaedy terbukti sacara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan. Oleh karenanya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011 dengan amar menerima permintaan banding dari Terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Terdakwa.

Saat diamankan, Terpidana Edwin Djoenaedy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Red

Jakarta, 16 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Baca Juga:  Dr. Anggawira mengadakan Launching buku "Growth Space" & Talkshow

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250617 111856 Rakernis Keuangan Polda Sulteng Tahun 2025, Kapolda Beberkan Prestasi Pengelolaan Keuangan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250617 WA0026 Danrem 082/CPYJ Amankan 5 Pelaku Pencurian Kabel Tembaga Milik Telkom di Mojokerto
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260815 WA0489
Hukum
Ada Apa di Desa Jayabakti? Pokja IWO Indonesia Lawan Sikap Tertutup Pemdes Lewat Jalur Hukum
15 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260813 WA0095
Hukum
‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar
13 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260815 WA0102
TNI – Polri
Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti berdasarkan KUHAP
15 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260816 WA0058
TNI – Polri
Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026
16 Agustus 2026 21 Views
IMG 20260817 WA0034
Pendidikan
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260816 WA0272
TNI – Polri
Gelorakan Kemerdekaan! Wakapolres Cilegon Serukan Gelombang Persatuan dan Kebangkitan Nasional di HUT ke-81 RI
16 Agustus 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 20 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 31 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 36 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 38 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 50 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 45 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 166 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 68 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 129 Views

Artikel Terkait:

Wujudkan Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN-Polri, Menteri AHY & Kapolri Sepakat Cegah Masyarakat Jadi Korban Konflik Pertanahan

5 Agustus 2024 757 Views
IMG 20250501 WA0265
Nasional

Pakar Hukum Internasional Prof.Dr. Sutan Nasomal;Klaem Negara Merugi, Niaga Black Stone Ilegal, Pemerintah & DPRD Harus Jadi Mediator

1 Mei 2025 104 Views
IMG 20250814 WA0159
Nasional

Di Negeri yang Hilang Akal

14 Agustus 2025 91 Views
IMG 20250309 WA0189
Nasional

Jeffri Santoso SH, Kembali Dipercaya Ke Tiga Kali Menjabat Wasekjen TOPAN-RI

9 Maret 2025 117 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Edwin Djoenaedy Asal Jawa Timur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda