Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Hukum

Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)

Terakhir diperbarui: 7 Januari 2026 14:14
Reporter Redaksi Diposting 7 Januari 2026 42 Views
Share
IMG 20260107 WA0090
SHARE

Tangerang ll RasioNews.com ll 6 Januari 2026 – Kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) yang diminta mengundurkan diri kembali menjadi sorotan, setelah ditemukan indikasi bahwa proses yang dilakukan perusahaan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law). Berbagai pihak menyatakan kekhawatiran terkait pelanggaran terhadap aturan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlindungan hak-hak pekerja yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Sebelumnya, terdapat dua kasus utama yang mengemuka terkait karyawan Alfamart yang diminta mengundurkan diri. Pada November 2022, sebanyak 23 karyawan di wilayah Balaraja, Tangerang, mengaku dipaksa untuk mengundurkan diri dengan dalih “keputusan bersama”, bukan melalui proses PHK yang resmi. Hal ini membuat mereka tidak mendapatkan hak-hak seperti pesangon yang seharusnya diterima sesuai ketentuan hukum. Selain itu, pada Mei 2023, muncul laporan bahwa banyak karyawan baru mengundurkan diri karena diminta mengganti barang hilang yang melebihi batas toleransi yang disepakati, bahkan ada yang mengalami pemotongan gaji secara berkala akibat hal tersebut. (Berita dilansir dari Kompas.Com, Per 6 Juli 2033)

Indikasi Pelanggaran terhadap UU Omnibus Law, yakni UU Omnibus Law tentang Cipta Kerja dalam Pasal 151 hingga Pasal 154a mengatur prosedur PHK yang harus dilakukan secara adil dan melalui musyawarah serta mediasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan definitif. Selain itu, perusahaan wajib memberikan hak-hak pekerja seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan fasilitas lainnya sesuai dengan perjanjian kerja dan ketentuan hukum.

Dalam dugaan kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan yang diklaim dipaksa resign, proses yang dilakukan perusahaan tidak melalui tahapan musyawarah dan mediasi yang diwajibkan. Selain itu, menyatakan status pemutusan kerja sebagai “keputusan bersama” tanpa dasar yang jelas diduga bertujuan untuk menghindari kewajiban memberikan hak-hak pekerja yang sesuai dengan ketentuan UU Omnibus Law.

Baca Juga:  Miris !!! , Toko Obat Terlarang di Rangkasbitung Makin Marak, APH Kecolongan

Untuk kasus Ade Sendi Sutiawan bahwa dia terdapat kesalahan yang disengaja juga dianggap tidak sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dalam UU tersebut. Pasal 61a UU Cipta Kerja juga menekankan bahwa pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak, termasuk dalam hal adanya kerugian perusahaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan pekerja.

Anwar Sopian yang membantu menangani kasus Ade Sendi Sutiawan yang merupakan karyawan tersebut, menyatakan bahwa proses yang dilakukan Alfamart tidak sesuai dengan hukum. Mereka menegaskan bahwa karyawan berhak mendapatkan hak-hak yang harus diperjuangkan.

Pihak Alfamart sebelumnya meminta karyawan mengundurkan diri didasarkan pada alasan yang dianggap sah, seperti tuduhan pelanggaran absensi dan lain lain pada kasus Ade Sendi Sutiawan karyawan dan kebijakan yang telah disepakati dalam kontrak kerja terkait pelanggaran. Namun, Anwar Sopian selaku yang diberikan kuasa oleh klien tidak diperkenankan menemui pihak perusahaan, jadi perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran UU Omnibus Law.

Saat ditemui kemarin, Senin 5 Januari 2026 di PT Sumber Alfaria Trijaya TBK pihak perusahaan menjukan Surat Keputusan Berakhirnya Hubungan Kerja terhitung tanggal 12 Januari 2026. Dan Manajer Personalia tidak ada di tempat dan hanya ditemui oleh Guntur staf HRD.

Anwar Sopian akan menemui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang atas menerima pengaduan dari Ade Sendi Sutiawan karyawan Alfamart terkait kasus tersebut. Kami meminta bahwa setiap proses yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga tidak sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.

Lebih lanjut, Anwar Sopian yang mendampingi Ade Sendi akan mengadukan kepada ketua DPRD propinsi Banten untuk segera memanggil manajemen perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya TBK terkait adanya peraturan dibuat oleh pihak perusahaan itu jelas melanggar undang-undang No.13 .2003 yang Sah dan berlaku di Negara Republik Indonesia, pungkasnya. (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260107 WA0001 Bandung Dipilih Jadi Titik Temu Penginjil Indonesia Februari 2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260310 105647
artikelNasional
Ketua LBH Brajamusti Nusantara: Wartawan Tidak ada Larangan Untuk Liputan!
10 Maret 2026 85 Views
IMG 20260310 WA0008
Nasional
RUAT BMPTKKI 2026 Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi Teologi di Indonesia
10 Maret 2026 36 Views
IMG 20260310 WA0158
Hukum
Kelangkaan Obat di RSUD Berkah Pandeglang Disorot, GOW-B Desak Evaluasi Total Manajemen Rumah Sakit
10 Maret 2026 28 Views
IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 73 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251126 WA0011
Hukum

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak di Kementerian Keuangan

26 November 2025 124 Views
IMG 20241105 WA0103
Hukum

Penahanan 3 Oknum Hakim Dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta

5 November 2024 245 Views
IMG 20250421 WA0248 1
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

23 April 2025 73 Views
IMG 20251012 WA0008
Hukum

Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan

12 Oktober 2025 95 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Karyawan Alfamart yang Diminta Mengundurkan Diri Diduga Langgar UU Omnibus Law (Cipta Kerja)
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda