
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur administrasi pertanahan yang harus dilalui dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti, guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon sertipikat pengganti karena hilang, masing-masing atas nama Sutrisno, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 2524 Desa Harjasari Kidul; Mukroni, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 1127 Desa Banjaranyar Kecamatan Balapulang; serta Sahudi, pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 1245 Desa Sokasari Kecamatan Bumijawa.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pernyataan resmi dari para pemohon bahwa sertipikat hak milik yang dimaksud benar-benar hilang dan tidak sedang dijaminkan, dialihkan, maupun dikuasai oleh pihak lain. Pengambilan sumpah juga bertujuan untuk menjamin tertib administrasi serta mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Diharapkan, setelah tahapan ini dilalui, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar sehingga hak masyarakat atas tanahnya tetap terlindungi secara hukum.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




