Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Nasional

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Terakhir diperbarui: 31 Januari 2025 16:58
Reporter Redaksi Diposting 31 Januari 2025 109 Views
Share
IMG 20250131 163909
Oplus_131072
SHARE

 

Kejaksaan Agung, Jakarta,RasioNews.com  – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 17 (tujuh belas) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:

1.Tersangka Ambarwati Lita Agustin binti Alm Waryadi dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

2.Tersangka Kaisar Muttaqin Pongoliu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

3.Tersangka I Omis Djahabi Alias Omis dan Tersangka II Nofriansyah Alias Nofri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

4.Tersangka Agung Darma Pangestu alias Agung bin Budoyo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

5.Tersangka Budoyo bin Widodo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  KONSOLIDASI INTERNAL PDIP KABUPATEN TEGAL BERSAMA PAC SLAWI DAN LEBAKSIU

6.Tersangka Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

7.Tersangka Randy Andy Alias Jeli Popo bin Adrizal dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

8.Tersangka Helvis Singal Anak dari Herdi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

9.Tersangka Neneh binti Komar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

10.Tersangka Ari Fuzi Septian bin Jojo Johan dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

11.Tersangka Maman bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

Baca Juga:  Dua Tahun Berjuang, Rama Masih Terhalang Biaya Pengobatan, Sulaiman : Pemerintah Harus Buka Mata!

12.Tersangka Hartoni bin Boimin dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

13.Tersangka Nofran Wahyudi Alias Ujang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

14.Tersangka I Eri Yanto Alias Eri Lelek Alias Eri Copang bin Sanrahmat, Tersangka II Feri Hendra Hamid Alias Feri bin Abdul Hamid, dan Tersangka III Junaidi Alias Adi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

15.Tersangka Alrizki Pgl Carki bin Khadir dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

16.Tersangka Zola Nagio Pgl Zola bin Haribuan Simatupang dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

Baca Juga:  Menteri AHY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik se-Jawa Timur, Harapkan Layanan Pertanahan Semakin Responsif, Adaptif, dan Melayani

17.Tersangka Muhammad Romadoni bin Surya Gunawan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

* Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

* Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

* Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);

* Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

* Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

* Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

Ref

Jakarta, 31 Januari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250131 WA0072 Personil Propam Membagikan Berkah Kepada Masyarakat di Hari Jum’at
BERITA BERIKUTNYA DPC PROGIB Kabupaten Pekalongan Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana di Petungkriyono
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260212 WA0075
Pemerintahan
Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi
12 Februari 2026 20 Views
IMG 20260212 WA0135
TNI – Polri
Polisi Militer Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2026
12 Februari 2026 20 Views
IMG 20260213 WA0062
Pemerintahan
Kelurahan Bencongan Indah Menggelar Penanganan Inflasi Operasi Pasar/Bazar Sembako Murah (Moment Bulan Ramadhan) 1447 H, Jalan Kecubung Bumi Karawaci Bencongan Kelapa Dua
13 Februari 2026 20 Views
IMG 20260212 WA0140
Nasional
Tepat Satu Tahun Jawara Beton, Menteri Imipas Tinjau Pembinaan Produktif Warga Binaan di Lapas Kelas I Tangerang
12 Februari 2026 18 Views
IMG 20260213 WA0080
Pemerintahan
Prakarsa Warga Kecamatan Penjaringan Audiensi dengan Unsur Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
13 Februari 2026 17 Views
IMG 20260216 WA0068
Hukum
Maraknya Peredaran Obat Terlarang Type G dengan Transaksi Terbuka Di Wilkum Polsek Cibeber
16 Februari 2026 17 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 13 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 15 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 30 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 55 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 151 Views

Seputar Desa

IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 9 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 99 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 243 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 218 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 260 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251107 WA0058
Nasional

GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten

7 November 2025 53 Views

Bukan Hanya bagi Petani, Kampung Reforma Agraria Desa Duyu Juga Bantu Ekonomi Warga Sekitar

25 November 2025 71 Views
IMG 20250901 WA0060
Nasional

Dugaan Pungli Menguak di Relokasi Desa Tanjung Pasir, Nama kades disebut

1 September 2025 53 Views
IMG 20240505 WA0178
Nasional

Wakil Ketua DPRD Sumar Rosul Hadiri Halal Bihalal DPC PWOIN Pekalongan Raya

6 Mei 2024 689 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda