Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!
Hukum

Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!

Terakhir diperbarui: 31 Januari 2025 12:05
Reporter Redaksi Diposting 31 Januari 2025 164 Views
Share
IMG 20250131 WA0052 1
SHARE

 

Banyuwangi,RasioNews.com – Dugaan praktik transaksi solar ilegal yang semula di dermaga APBN tanjungwangi kini di duga berpindah di wilayah Pelabuhan Perikanan Masami Banyuwangi. Setelah sebelumnya menggegerkan Pelabuhan APBN Tanjungwangi, kini aktivitas yang di duga transaksi solar industri ilegal ini dari informasi yang kami dapatkan berpindah ke pelabuhan perikanan masami yang seharusnya menjadi lokasi yang mengedepankan kepatuhan pada hukum dan aturan. Tanpa izin yang sah, yang sebelumnya PT Indowaru Forsa (IWF) dan sekarang di duga PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB), terlibat dalam skandal kotor ini yang sudah seharusnya mendapat sorotan tajam dari aparat penegak hukum dan masyarakat.

Dugaan Praktik Kotor transaksi solar industri ilegal yang Terus Berlanjut.

Berdasarkan pengumpulan informasi yang terus dilakukan, solar subsidi yang seharusnya untuk masyarakat, ditimbun dan dijual kembali ke pengusaha kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Masami. Dari dokumen yang beredar Harga solar industri yang di jual PT Lancar Berkah Berlimpah kepada pengusaha kapal perikanan tersebut sangat jauh dari harga BBM Industri Resmi, dan yang patut di pertanyakan dari mana mereka mendapatkan solar industri tersebut???hal itu membuat dugaan bahwasanya solar industri yang di jual kepada pelaku usaha kapal perikanan tersebut terindikasi ilegal, dan hasil penelusuran dari narasumber ada keterlibatan oknum aparat yang di duga menjadi beking dan pelindung dari kegiatan transaksi solar industri yang di duga ilegal tersebut.

Konfirmasi kepada Pihak pelabuhan perikanan masami.

Upaya konfirmasi awak media terhadap Kepala Syahbandar Pelabuhan Perikanan Masami, Andika, serta pengelola pelabuhan, Rudi Setiawan, hingga saat ini belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui telepon dan WA, keduanya tidak membalas dan tidak memberikan keterangan resmi.

Sementara itu, Ririn Sugihariyati, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Perigi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa kewenangan terkait pengisian BBM di Pelabuhan Perikanan Masami berada di tangan Syahbandar. Ia juga mengatakan kapal kapal perikanan di pelabuhan perikanan masami sudah berpindah pangkalan di pelabuhan tanjungwangi banyuwangi. namun dari fakta foto dan video yang di dapat dari narasumber tentang video kegiatan pengisian bahan bakar solar industri yang di duga ilegal di lakukan di pelabuhan perikanan masami, dan setelah video tersebut di konfirmasi kepada kepala pelabuhan perikanan nusantara perigi ibu ririn sugiharta beliau memerintahkan kepada awak media untuk menghubungi saudara angga petugas pelabuhan perikan masami, setelah di konfirmasi saudara angga hanya menjawab ‘ya solar industri memang diperuntukan utk kapal diatas 30 GT dan sebelum berangkat wajib melengkapi dengan faktur pajak BBM trims’.

Baca Juga:  Ketua Bersama Sekretaris APDESI Kecamatan Cikupa,  Hadiri Ke -7 Orang Tua  Kepala Desa Talaga

Skandal dugaan transaksi solar industri Ilegal yang Merugikan Negara dan pembiaran dari aparat penegak hukum.

Temuan dugaan kegiatan yang mengarah kepada PT lancar berkah berlimpah ini sangat memprihatinkan, karena mereka beroperasi tanpa memiliki izin usaha niaga umum, namun perusahaan tersebut mengeluarkan faktur pajak PPN dengan hanya bermodal izin pengangkutan.

Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, perusahaan transportir Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak diperbolehkan mengeluarkan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan produk BBM, karena mereka bukanlah pihak yang melakukan penjualan BBM tersebut. Penjualan BBM merupakan tanggung jawab produsen atau distributor resmi yang memiliki ijin niaga usaha yang di tunjuk sebagai lembaga penyalur, dan juga hanya perusahaan yang memiliki ijin niaga usaha yang dapat memasukkan PPN dalam harga jual BBM kepada konsumen akhir.

Jasa angkutan BBM, terdapat ketentuan sebagai berikut:

1. PPN atas Jasa Angkutan BBM:

Jasa angkutan BBM termasuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, pengusaha jasa angkutan BBM wajib melaporkan kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak setempat untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jika penyerahan jasa angkutan BBM ditagihkan kepada INU ( Ijin Niaga Umum ) selaku badan pemungut, maka kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dilakukan oleh INU ( Ijin Niaga Umum ) Namun, jika ditagihkan kepada penerima jasa lainnya, maka pengusaha jasa angkutan BBM wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang tersebut.

2. PPN atas Penjualan BBM:

Penjualan BBM kepada konsumen akhir sudah termasuk PPN yang dipungut oleh produsen atau distributor resmi. Dengan demikian, perusahaan transportir yang hanya mengangkut BBM tidak memiliki kewenangan untuk memungut PPN atas penjualan BBM tersebut, Oleh karena itu, perusahaan transportir BBM tidak boleh mengeluarkan faktur pajak PPN atas penjualan produk BBM, namun wajib mengeluarkan faktur pajak PPN atas jasa angkutan BBM yang mereka sediakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Kasus Padepokan Al Anfas Memanas, Kuasa Hukum Pertanyakan Gelar Perkara Sebelum Hasil Pemeriksaan Ditandatangani

Kegiatanan ini di duga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan tersebut di duga menghindari kewajiban membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang semestinya disetorkan ke kas daerah, jika tidak di bayarkan akan berakibat kas negara dan daerah menderita kerugian besar.

Harga jual solar industri yang di lakukan oleh PT lancar berkah berlimpah hanya 10.400/liter, yang menjadi pertanyaan adalah berasal dari mana solar tersebut ??? dugaan dari SPBU dan BBM Alokasi Intansi Negara yg di selewengkan oknum yg tidak bertanggung jawab.Sebenarnya membuktikan BBM Solar ilegal itu mudah sekali tinggal Aparat penegak hukum mempunyai niatan apa tidak untuk membumihanguskan BBM Solar ilegal ini sesuai Nawa Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto. Jika oknum aparat penegak hukum sudah main mata dengan Pelaku Penjualan Bbm Solar ilegal tamatlah semuanya, karena membuktikannya itu gampang :

1. Ada bukti Tebus / pembayaran dari INU ( Ijin Niaga Umum)
2. Ada Invoice dan Faktur Pajak dari Pemilik / INU ( Ijin Niaga Umum ) BBM solar
3.Loading Oder dari Pemilik/ INU ( Ijin Niaga Umum ) BBM Solar.

Hal tersebut merupakan rangkaian Asal Usul BBM dari hulu ke hilir.
Dugaan ini di Perkuat karena sangat jauh selisih harga penebusan yang di transaksikan oleh PT Lancar berkah berlimpah kepada pelaku pengusaha kapal perikanan dari penebusan BBM Solar Industri Resmi Seperti dari AKR, Indomobil dan Pertamina Patra Niaga.

Kepada Aparat Penegak Hukum: Bertindaklah Sekarang Juga!

Kami mengingatkan kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Banyuwangi untuk segera turun tangan! Keberlanjutan dugaan praktik transaksi solar ilegal ini hanya akan memperburuk keadaan dan semakin merusak sektor energi yang vital bagi perekonomian daerah. Masyarakat tidak bisa tinggal diam! Kami mendesak agar aparat hukum bertindak tegas, termasuk penutupan Pelabuhan Perikanan Masami jika terbukti menjadi sarang praktik transaksi solar industri ilegal, segera dilakukan. Jangan biarkan Banyuwangi menjadi ladang empuk bagi pengusaha nakal!

Baca Juga:  JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Rokan Hulu

Waktunya Bertindak, Jangan Biarkan Pelanggaran Ini Terus Berjalan!

“Banyuwangi tidak butuh praktik-praktik kotor ini! Kami menuntut agar pemerintah pusat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih!” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang terkejut atas temuan ini.

Pesan kepada Masyarakat Banyuwangi

Jangan diam! Lapor jika Anda melihat praktik ilegal yang merugikan kita semua.
Mari kita dukung program nawacita yang di gaungkan oleh bapak presiden Prabowo Subianto.

Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250130 WA0155 Kapolres Metro Tangerang Kota Lantik 9 Pejabat Baru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250130 WA01871 Miris!!! Diduga Kinerja Polres Kota Tangerang Lambat Ungkep Kasus Mapia Tanah, Korban: Susah Mencari Keadilan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260628 WA0128
Nasional
PT.BMCM Akhirnya Berhasil Terbangkan PMI Ke Armenia
28 Juni 2026 32 Views
IMG 20260701 WA0006
Nasional
DPC GWI Kota Tangerang Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
1 Juli 2026 21 Views
IMG 20260629 WA0035
NasionalPendidikan
Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 21 Views
IMG 20260628 WA0184
TNI – Polri
Polsek Pinang Gelar Jaga Jakarta On The Spot, Serap Aspirasi Warga dan Salurkan Paket Sembako
28 Juni 2026 21 Views
IMG 20260628 WA0208
Politik
Desak DPR Segaera Bahas UU Pemilu, Masyarakat Sipil Ingatkan Risiko Langgar Putusan Mk
28 Juni 2026 19 Views
IMG 20260630 WA0040
Nasional
APKOMINDO dan APTIKNAS Dukung Pembentukan Konsorsium Nasional AI Humanoid Indonesia, Dorong Kolaborasi, Standarisasi, dan Aspek Safety Menuju Indonesia sebagai Pemain Global
30 Juni 2026 18 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Sekolah Bantah Potong Dana PIP, Dinas Pendidikan Dampingi Pencairan di BRI, Advokat Soroti Keterlambatan
29 Juni 2026 21 Views
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 40 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 48 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 54 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 55 Views

Seputar Desa

IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 26 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 79 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 269 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 273 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 349 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250220 200609
Hukum

Apresiasi dan Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

20 Februari 2025 131 Views
IMG 20241211 210722
Hukum

Perusahaan Sepatu New Balance di Serang Banten Diduga Mempekerjakan Karyawati yang Sedang Hamil ditempat Berbahaya

11 Desember 2024 170 Views
IMG 20241221 WA0053
Hukum

Ada! Bangunan ALFAMART Tanpa ijin PBG di Kecamatan Cibodas Kota Tangerang

21 Desember 2024 244 Views
IMG 20260619 WA0153
Hukum

Mangkir dari Panggilan Penyidik” Agustin & Ranto Ditahan

19 Juni 2026 23 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda