Tegal, Rasio News – Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) berkesempatan mendatangi Polres Tegal di Slawi pada Selasa (13/6).
Kehadiran Ketua Umum FORJAB Ali Rosidin yang didampingi oleh Sekjen M. Sujoni dan Bendum Riyati ditemui oleh penyidik di Unit III Polres Tegal, yaitu Sdr. Agung.
“Kami hadir di Polres Tegal dalam rangka menanyakan perkembangan laporan kasus berdirinya 42 Ruko yang berdiri diatas tanah bengkok/ aset desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal, karena menurut hasil SP2HP telah ditemukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Kades Pegirikan” terang Ali didampingi Sekjen M. Sujoni.
Selanjutnya dikatakan bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan jelas jelas telah menabrak undang -undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
” Laporan kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan desa Pegirikan sudah hampir setahun kurang lebih sejak bulan Mei 2022, makanya hari ini kami mempertanyakan perkembangannya yang menurut keterangan penyidik Polres Tegal sudah pada tingkat penyidikan.kami berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan” pinta Ali.
Perlu diketahui bahwa berdirinya 42 Ruko yang berada diatas tanah aset desa Pegirikan belum mengantongi perijinan baik dari Bupati terkait alih fungsi lahan, terkait perijinan baik dari Dinas DPMPTSP dan Dinas PUPR bahkan dari pihak Kecamatan belum pernah mengajukan perdes tentang alih fungsi penggunaan aset desa untuk dibangun ruko (rumah toko). (Riyati)