Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Nasional

Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah

Terakhir diperbarui: 10 September 2025 19:10
Reporter Redaksi Diposting 10 September 2025
Share
IMG 20250910 WA0036
SHARE

 

TANGERANG ll RasioNews.com  – Aktivis dan juga salah satu mahasiswa magister hukum universitas Pamulang S. Widodo, SH yang akrab disapa Romo angkat suara terkait dugaan praktik pembangkangan hukum sebuah perusahaan dikramat satu kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Perusahaan yang hanya mengantongi izin bengkel itu justru beraktivitas memasukan barang yang diduga bahan biji plastik untuk diolah menjadi biji plastik sebanyak dua mobil truk. Ironisnya, meski sudah disegel oleh Satpol PP dan diputus bersalah di pengadilan, perusahaan tersebut diduga keras tetap beroperasi.

Bahkan, segel resmi yang terpasang di lokasi diketahui telah dicopot oleh oknum tak bertanggung jawab, sehingga aktivitas di perusahaan kembali ada.

Padahal, dalam putusan pengadilan sebelumnya, perusahaan tersebut sudah divonis bersalah dengan hukuman denda Rp5 juta serta kewajiban membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Putusan itu seharusnya mengikat secara hukum dan menjadi dasar penghentian usaha.

Menurut Romo kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. “Izin bengkel dipakai untuk usaha pengolahan sampah plastik, itu jelas penyalahgunaan izin. Segel resmi negara dicopot oknum, lalu perusahaan tetap jalan. Ini jelas bentuk pembangkangan hukum,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan merusak atau membuka segel resmi negara dapat dijerat dengan Pasal 232 KUHP yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Bila terbukti ada keterlibatan aparat, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Romo mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. “Izin perusahaan ini harus dicabut, usahanya ditutup permanen, dan semua pihak yang bermain di balik kasus ini harus diproses pidana tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya jadi pajangan,” tegasnya.

Baca Juga:  Aliansi Relawan Jakarta Menyala (ARJM) Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim

Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mendukung desakan itu. Masyarakat menilai keberadaan usaha ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.

Kasus ini menjadi ujian bagi wibawa penegakan hukum di Kota Tangerang. Publik kini menunggu apakah aparat benar-benar berani menindak atau justru membiarkan hukum dipermainkan.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250910 WA0031 Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 15 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 15 Views
IMG 20250906 WA0005
TNI – Polri
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
6 September 2025 12 Views
IMG 20250906 WA0059
TNI – Polri
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi
6 September 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 7 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 20 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 656 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 83 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240703 WA0052
Nasional

LKS TRIPDA Provinsi Banten Gelar Diskusi diGedung Hotel Istana Nelayan Jatiuwung

3 Juli 2024 139 Views
IMG 20241204 WA0093
Nasional

Festival Seni Tradisi Pencak Silat Digelar di Jakarta Utara: Merawat Warisan Budaya Nusantara

4 Desember 2024 134 Views

Memiliki Tugas yang Mulia, Menteri AHY Jatuh Hati dengan Kementerian ATR/BPN

21 Oktober 2024 564 Views

Apresiasi Kinerja Menteri AHY dan Jajaran dalam Penyelesaian Kasus Pertanahan, Kapolri: Pukul Mafia Tanah Sampai Tuntas!

6 Agustus 2024 563 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda