Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Nasional

Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika

Terakhir diperbarui: 10 September 2025 15:43
Reporter Redaksi Diposting 10 September 2025 102 Views
Share
IMG 20250910 WA0031
SHARE

 

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui
Minggu, 07 Sep 2025

Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, sehingga metode penyidikan konvensional tidak lagi memadai. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan undercover buy atau pembelian terselubung sebagai strategi untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Teknik ini diakui dalam Pasal 75 huruf j dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai definisi maupun tata cara pelaksanaannya.

Kekosongan norma tersebut menimbulkan perbedaan interpretasi, baik terkait kedudukannya dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun sah tidaknya hasil undercover buy sebagai alat bukti di persidangan (Fahrezi & Gaol, 2024; Nugraha, 2016).

Sejumlah penelitian menyoroti efektivitas undercover buy dalam mengungkap rantai distribusi narkotika, namun pelaksanaannya sering menghadapi problematika berupa keterbatasan anggaran, penggunaan informan tanpa pengawasan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Tiomang (2025) menekankan pentingnya regulasi teknis yang lebih jelas untuk menghindari multitafsir, sedangkan Darmansyah & Lie (2024) menegaskan bahwa meski efektif, teknik ini harus tetap dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Dengan demikian, analisis mengenai problematika pembuktian melalui undercover buy menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Undercover buy merupakan teknik penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf j dan Pasal 79. Aturan ini memberi kewenangan penyidik untuk menyamar, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.

Kekosongan aturan teknis ini menimbulkan keraguan di persidangan mengenai keabsahan barang bukti hasil penyamaran (Fahrezi & Gaol, 2024). Penelitian Nugraha (2016) menunjukkan aparat sering mengandalkan teknik ini, tetapi kerap muncul perdebatan hukum ketika bukti yang diperoleh ditolak dengan alasan tidak sesuai prosedur. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik.

Baca Juga:  Angkatan 603 Kejaksaan RI Bagikan Paket Makanan Bergizi kepada Masyarakat Bertajuk “Peduli Sesama”

Masalah utama dalam undercover buy adalah lemahnya kontrol administratif. Banyak operasi dilakukan tanpa surat perintah yang jelas atau melibatkan informan secara aktif.

Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan keberatan dari pihak pembela (Tiomang, 2025). Selain itu, praktik pembelian berulang juga dianggap melampaui tujuan awal penyamaran (Darmansyah & Lie, 2024).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terbatas pada Pasal 184, sehingga hasil undercover buy harus dituangkan dalam bentuk berita acara, keterangan penyidik, atau barang bukti. Jika prosedur dilanggar, hakim dapat menilai bukti tidak sah.

Penelitian Tiomang (2025) menemukan contoh kasus di Medan, di mana terdakwa dibebaskan karena operasi penyamaran tidak mendapat persetujuan atasan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan undercover buy sangat ditentukan oleh kepatuhan prosedural.

Masalah lain adalah potensi terjadinya entrapment (penjebakan), yakni ketika penyidik justru mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Situasi ini dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap pengguna atau pengedar kecil, bukan bandar besar yang menjadi target utama. Nugraha (2016) menegaskan perlunya kehati-hatian, sebab teknik ini dapat melanggar asas keadilan jika tidak dijalankan secara selektif.

Hambatan lain dalam penerapan undercover buy antara lain keterbatasan dana operasional, jumlah personel yang sedikit, serta risiko terungkapnya identitas penyidik di lapangan.

Di samping itu, belum adanya pedoman teknis baku dari Kapolri menyebabkan setiap satuan memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan metode ini. Akibatnya, bukti yang diperoleh sering kali diperdebatkan sah atau tidaknya di pengadilan (Tiomang, 2025).

Beberapa solusi yang diajukan peneliti sebelumnya adalah perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan ketat dari atasan sebelum operasi dilaksanakan, serta pemberian pelatihan khusus kepada penyidik agar mampu melaksanakan penyamaran secara profesional.

Baca Juga:  Kecamatan Karangdadap Gelar Kabupaten Pekalongan Bersolawat

Selain itu, adanya mekanisme perlindungan hukum bagi informan maupun penyidik juga dianggap penting agar praktik ini tidak melanggar hak asasi manusia (Fahrezi & Gaol, 2024).

Pembuktian melalui undercover buy dalam perkara narkotika merupakan strategi penting bagi aparat penegak hukum untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengaturan yang masih bersifat umum menimbulkan berbagai problematika, terutama terkait legalitas, prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas mengakibatkan bukti hasil penyamaran sering diperdebatkan di persidangan, bahkan berpotensi dinyatakan tidak sah jika tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, praktik undercover buy memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi terhadap masyarakat, hingga pelanggaran asas due process of law.

Oleh karena itu, meskipun efektif membongkar jaringan narkotika, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak warga negara.

Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih rinci, pedoman pelaksanaan yang seragam, serta pelatihan khusus bagi penyidik agar undercover buy dapat dijalankan secara sah, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250910 WA0013 PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250910 WA0036 Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 25 Views
IMG 20260801 WA0114
Pemerintahan
Kadinsos Kota Tangerang Ajak Masyarakat Semangat Sambut HUT RI ke-81
1 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260803 WA0194
Pemerintahan
Dukung Asta Cita Presiden, SPPG Pagelaran Sindanglaya 2 Pandeglang Konsisten Sajikan Menu Makan Bergizi Terbaik
3 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 21 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 18 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 28 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 31 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 32 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 6 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 36 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 158 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251206 WA0031
Nasional

Kesetaraan Gender dan Kiprah Kristika Kadarsih Bangun Jatidiri Perempuan Indonesia

6 Desember 2025 91 Views
IMG 20251007 WA0075
Nasional

PGLII Kota Bekasi: Agenda Bulanan, Dampak Tahunan! Kerja Bakti Jadi Jembatan, Semua Agama Jadi Teman

7 Oktober 2025 84 Views
1002967932 11zon
Nasional

Media Nasionalnews.id Bersama Maprem Adakan Diklat Literasi Kompetensi Jurnalis

22 September 2024 156 Views
IMG 20260407 WA0049
Nasional

Integritas MA lagi Trend.Pimpinan MA segera wujudkan Integritas dalam penyelesaian konflik lahan Luwuk Sulteng,Pesan Ketum FORSIMEMA-RI

7 April 2026 66 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda