Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Nasional

Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika

Terakhir diperbarui: 10 September 2025 15:43
Reporter Redaksi Diposting 10 September 2025 71 Views
Share
IMG 20250910 WA0031
SHARE

 

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui
Minggu, 07 Sep 2025

Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, sehingga metode penyidikan konvensional tidak lagi memadai. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan undercover buy atau pembelian terselubung sebagai strategi untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Teknik ini diakui dalam Pasal 75 huruf j dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai definisi maupun tata cara pelaksanaannya.

Kekosongan norma tersebut menimbulkan perbedaan interpretasi, baik terkait kedudukannya dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun sah tidaknya hasil undercover buy sebagai alat bukti di persidangan (Fahrezi & Gaol, 2024; Nugraha, 2016).

Sejumlah penelitian menyoroti efektivitas undercover buy dalam mengungkap rantai distribusi narkotika, namun pelaksanaannya sering menghadapi problematika berupa keterbatasan anggaran, penggunaan informan tanpa pengawasan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Tiomang (2025) menekankan pentingnya regulasi teknis yang lebih jelas untuk menghindari multitafsir, sedangkan Darmansyah & Lie (2024) menegaskan bahwa meski efektif, teknik ini harus tetap dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Dengan demikian, analisis mengenai problematika pembuktian melalui undercover buy menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Undercover buy merupakan teknik penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf j dan Pasal 79. Aturan ini memberi kewenangan penyidik untuk menyamar, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.

Kekosongan aturan teknis ini menimbulkan keraguan di persidangan mengenai keabsahan barang bukti hasil penyamaran (Fahrezi & Gaol, 2024). Penelitian Nugraha (2016) menunjukkan aparat sering mengandalkan teknik ini, tetapi kerap muncul perdebatan hukum ketika bukti yang diperoleh ditolak dengan alasan tidak sesuai prosedur. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Pengamanan Mudik, Kapolres Pekalongan Cek Pos Pam Operasi Ketupat Candi

Masalah utama dalam undercover buy adalah lemahnya kontrol administratif. Banyak operasi dilakukan tanpa surat perintah yang jelas atau melibatkan informan secara aktif.

Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan keberatan dari pihak pembela (Tiomang, 2025). Selain itu, praktik pembelian berulang juga dianggap melampaui tujuan awal penyamaran (Darmansyah & Lie, 2024).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terbatas pada Pasal 184, sehingga hasil undercover buy harus dituangkan dalam bentuk berita acara, keterangan penyidik, atau barang bukti. Jika prosedur dilanggar, hakim dapat menilai bukti tidak sah.

Penelitian Tiomang (2025) menemukan contoh kasus di Medan, di mana terdakwa dibebaskan karena operasi penyamaran tidak mendapat persetujuan atasan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan undercover buy sangat ditentukan oleh kepatuhan prosedural.

Masalah lain adalah potensi terjadinya entrapment (penjebakan), yakni ketika penyidik justru mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Situasi ini dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap pengguna atau pengedar kecil, bukan bandar besar yang menjadi target utama. Nugraha (2016) menegaskan perlunya kehati-hatian, sebab teknik ini dapat melanggar asas keadilan jika tidak dijalankan secara selektif.

Hambatan lain dalam penerapan undercover buy antara lain keterbatasan dana operasional, jumlah personel yang sedikit, serta risiko terungkapnya identitas penyidik di lapangan.

Di samping itu, belum adanya pedoman teknis baku dari Kapolri menyebabkan setiap satuan memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan metode ini. Akibatnya, bukti yang diperoleh sering kali diperdebatkan sah atau tidaknya di pengadilan (Tiomang, 2025).

Beberapa solusi yang diajukan peneliti sebelumnya adalah perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan ketat dari atasan sebelum operasi dilaksanakan, serta pemberian pelatihan khusus kepada penyidik agar mampu melaksanakan penyamaran secara profesional.

Baca Juga:  Diduga Tanpa Plang PBG Pembangunan Perumahan Cluster Di Kunciran Jaya Jadi Sorotan

Selain itu, adanya mekanisme perlindungan hukum bagi informan maupun penyidik juga dianggap penting agar praktik ini tidak melanggar hak asasi manusia (Fahrezi & Gaol, 2024).

Pembuktian melalui undercover buy dalam perkara narkotika merupakan strategi penting bagi aparat penegak hukum untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengaturan yang masih bersifat umum menimbulkan berbagai problematika, terutama terkait legalitas, prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas mengakibatkan bukti hasil penyamaran sering diperdebatkan di persidangan, bahkan berpotensi dinyatakan tidak sah jika tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, praktik undercover buy memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi terhadap masyarakat, hingga pelanggaran asas due process of law.

Oleh karena itu, meskipun efektif membongkar jaringan narkotika, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak warga negara.

Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih rinci, pedoman pelaksanaan yang seragam, serta pelatihan khusus bagi penyidik agar undercover buy dapat dijalankan secara sah, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250910 WA0013 PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250910 WA0036 Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 13 Views
Nasional
Advokat Natalia Rusli, SH., Melaporkan Michelle Wibowo ke PolRes Metropolitan Jakarta Selatan & Menolak Restorative Justice
5 Mei 2026 13 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260505 WA0007
Pemerintahan
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
5 Mei 2026 7 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 17 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 26 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 73 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 114 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 163 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 171 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 245 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 379 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 368 Views

Artikel Terkait:

Tindak Lanjut Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Secara Terukur

7 Januari 2026 46 Views
IMG 20250712 WA0074
NasionalPemerintahan

Seragam Gratis di Batang, Anggaran Langsung Dialokasikan ke Sekolah

12 Juli 2025 90 Views
IMG 20260314 WA0289
Nasional

Momentum Ramadhan, DPD GWI Banten Berbagi Takjil dan Santuni Puluhan Anak Yatim

14 Maret 2026 50 Views
Screenshot 2024 10 26 09 50 25 42 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Nasional

Pekerjaan Gor di RW 08 Dan RW 12 Gembor Periuk Tangerang, Disinyalir Jarang Di Kontrol Oleh Ketua Pelaksana

26 Oktober 2024 255 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda