Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat
Hukum

Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat

Terakhir diperbarui: 3 Februari 2025 19:01
Reporter Redaksi Diposting 3 Februari 2025 144 Views
Share
IMG 20250203 WA0108
SHARE

 

Bekasi Jawa Barat,RasioNews.com  – Sebuah toko abal-abal di jalan pangeran jayakarta harapan mulya, kota bekasi jawa barat di duga kuat menjual obat-obatan keras golongan G yang beroperasi bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak aparatur setempat, bahkan letak toko abal-abal tersebut tidak jauh dari polres metro bekasi kota. Senin, 03 Februari 2025.

Kami bersama team awak media ketika melintasi daerah tersebut mencurigai adanya pemuda yang bulak-balik berdatangan di toko tersebut, dengan kecurigaan itu kami mendatangi toko tersebut dan melakukan wawancara sesuai tupoksi kami sebagai wartawan.

Kami pun berhasil mewawancarai penjaga toko abal-abal tersebut yang bernama Sultan, “saya berjualan disini baru satu bulan bang saya bekerja sama bang dani disini bang, perbulan saya di gaji dua juta lima ratus dan perhari dapet uang makan seratus ribu” ujar sultan.

Tidak sampai disitu kami pun team awak media menanyakan lebih dalam lagi kepada sultan, Sultan mengaku menjual obat kerasa golongan G tersebut jenis Tramado, Heximer, dan Trihex.

Sultan pun menjual obat-obat tersebut berfariasi, Tramadol ia jual perlembarnya seharga empat puluh ribu, Trihex ia jual perlembarnya seharga tiga puluh ribu, dan sedankan Heximer ia jual perklip seharga sepuluh ribu.

Selain itu sultan pun menyebutkan nama korlap nya yang biasa ia sebut bernama Pakwa. pungkas sultan kepada kami team awak media

Setelah kami team awak media selesai mewawancarai penjaga toko tersebut tidak selang lama kami di datangi dua orang yang mengaku sebagai warga belalang yang tidak mau menyebutkan namanya, di situ kami pun di ajak ngobrol oleh orang tersebut, tapi sangat di sayangkan kami malah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan seolah-olah orang itu mengintimidasi kami, dan orang yang berlaga seperti preman tersebut menyuruh agar toko segera di tutup!.

Baca Juga:  Kapolres Sampang Dinilai Lalai: DPO Berkeliaran, Wartawan Dibiarkan Jadi Korban Tanpa Kepastian Hukum!

Keberadaan toko-toko obat keras ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran aparat penegak hukum. Mengapa toko-toko tersebut dapat beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang? Apakah ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.

Padahal menjual obat keras golongan tertentu tanpa izin edar sudah di atur di Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 197 UU 36/2009 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat keras tanpa izin edar dapat dipidana dengan: Penjara paling lama 15 tahun, Denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Selain itu, Pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 juga melarang siapa pun yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat.

Polisi, sebagai garda terdepan penegakan hukum, dituntut untuk bertindak tegas dan segera melakukan razia besar-besaran terhadap toko-toko obat yang diduga menjual obat-obatan keras secara ilegal. Tidak hanya itu, perlu juga dilakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tersebut.

Selain penegakan hukum, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan, khususnya obat-obatan keras. Perlu adanya kerjasama yang erat antara Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan aparat kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan dan melindungi masyarakat dari bahaya tersebut.

Maka kami team awak media melaporkan hasil temuan bisnis terlarang tersebut kepada polres metro bekasi kota agar segera menutup permanen peredaran obat keras golongan G di wilayah bekasi kota khususnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

Red/team

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250203 WA0088 Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250203 WA0171 Dugaan Suap dan Penggelembungan Suara Mewarnai Pemilu 2024 di Brebes, LSM Hati Kita dan GERTAK Bersama Ratusan Warga Desak Kejaksaan Negeri Usut Tuntas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 32 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 28 Views
IMG 20260913 WA0000
Hukum
Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
13 September 2026 27 Views
IMG 20260909 WA0033
Nasional
Masyarakat Kp Bojongloa Cisoka Lelah Liat Pengukuran, Jalan Tetap Tak Ada Perbaikan, Bupati Tangerang Minta Tinjau
9 September 2026 26 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 25 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 24 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 51 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 49 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 55 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 62 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 75 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 32 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 64 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 104 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 152 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250327 WA0084
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

27 Maret 2025 116 Views
IMG 20250131 WA0052 1
Hukum

Dugaan transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Perikanan Masami: Praktik Busuk yang Merugikan Negara dan Masyarakat Banyuwangi!

31 Januari 2025 185 Views
IMG 20260607 WA0013
Hukum

Prof Sutan Nasomal Minta Kemenkes Bersama Kadinkes Banten Tangerang Raya Operasi Apotik Toko Obat perjualbelilikan Obat Kosmetik Terlarang tanpa Resep Dokter Menggila

7 Juni 2026 45 Views
IMG 20241217 WA0020
Hukum

Didampingi ITK, Pemilik Lahan Area Pelabuhan Gili Mas Lembar Gelar Aksi Unjuk Rasa Tagih Pelindo

17 Desember 2024 174 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Berkedok Toko Abal-Abal di Duga Kuat Menjual Obat Keras Golongan G di Jalan Pangeran Jayakarta Kota Bekasi Jawa Barat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda