Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama
Hukum

Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama

Terakhir diperbarui: 18 Februari 2025 14:50
Reporter Redaksi Diposting 18 Februari 2025 80 Views
Share
IMG 20250217 WA0238
SHARE

 

Tangerang,RasioNews.com  – Kasus dugaan aksi premanisme yang mengatasnamakan kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama memasuki babak baru. Insiden yang terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur hukum dalam proses penarikan kendaraan.

Peristiwa perampasan secara paksa ini menimpa sebuah kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT. Sekitar 15 orang pelaku dengan brutal mencegat kendaraan tersebut di turunan jembatan Bogeg, Kota Serang. Meski pengemudi berupaya mempertahankan haknya, kelompok yang mengaku sebagai kolektor eksternal tetap memaksa, mencerminkan aksi kriminal yang lebih menyerupai begal berseragam ketimbang proses penarikan resmi. Lebih parahnya lagi, kolektor tersebut membawa serta barang-barang milik korban, termasuk surat jalan, uang tunai Rp 2.000.000, serta bak mobil yang digunakan milik korban.

Sebelum insiden ini terjadi, korban, Jeppy, telah menjalin komunikasi dengan Doni, seorang Master Collection Cabang, untuk meminta arahan terkait tunggakan pembayaran. Hal ini menunjukkan adanya itikad baik dari korban. Dalam percakapan tersebut, Doni bahkan sempat meyakinkan bahwa situasi aman. Namun, kenyataannya, mobil tetap ditarik secara paksa di jalan.

“Saya ini bukan maling, saya beli mobil ini dengan uang saya sendiri,” ujar Jeppy menceritakan pengalamannya.

Pada Senin (17/02/2025), Jeppy bersama kuasa hukumnya, Andri Setiawan, SH, mendatangi kantor PT Dipo Star Finance di Kota Sukabumi guna meminta klarifikasi terkait prosedur yang dilakukan. Namun, sikap PT Dipo Star Finance justru menunjukkan keengganan untuk bersikap transparan. Awalnya, mereka tidak segera mengonfirmasi adanya kerja sama dengan PT Solusi Prima Utama.

Namun, setelah didesak dengan bukti-bukti yang ada, akhirnya PT Dipo Star Finance mengakui keberadaan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Solusi Prima Utama. Wilda, perwakilan PT Dipo Star Finance, menyatakan, “Iya, betul. PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama.” Ucapnya

Baca Juga:  Pihak Keluarga Tegas Beri Pesan Di Malam 40 Hari Kematian Jemi Korban Dugaan Penganiayaan

Lebih lanjut, Wilda mengungkapkan bahwa “Unit ada di JBA balai pelelangan Jakarta Raya.” Pernyataan ini bukannya meredam polemik, justru semakin memperuncing persoalan. Kuasa hukum korban kemudian meminta pernyataan tertulis dari PT Dipo Star Finance. Dalam pertemuan via panggilan WhatsApp dengan Arif, Kepala Cabang PT Dipo Star Finance, permintaan pernyataan tertulis kembali diajukan. Namun, Arif malah meminta surat kuasa ditunjukkan dan bersikeras ingin memfoto Kartu Tanda Advokat (KTA) kuasa hukum korban, sesuatu yang jelas melanggar hak privasi dan hanya dapat ditunjukkan di pengadilan.

“Baik, surat kuasa silakan dipoto, tapi untuk KTA tidak bisa, ini privasi saya,” tegas Andri.

Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa kliennya tidak menerima Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) dalam proses penarikan tersebut, yang merupakan pelanggaran prosedur hukum. Alih-alih memberikan klarifikasi yang layak, Arif justru menunjukkan sikap arogan dan menantang korban serta kuasa hukumnya untuk melanjutkan kasus ini ke pengadilan.

“Silakan bapak ajukan perdata. Apapun data yang diminta dari pengadilan, saya akan keluarkan. Kita tindaklanjuti ke pengadilan,” ucapnya dengan nada menantang.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa PT Dipo Star Finance memang bekerja sama dengan PT Solusi Prima Utama dalam proses penarikan kendaraan, tetapi dengan metode yang sangat dipertanyakan dari sisi hukum. Jika benar demikian, maka tindakan kolektor eksternal tersebut bukan sekadar aksi sepihak, melainkan perintah dari PT Dipo Star Finance sendiri.

Sikap ini memicu reaksi keras dari pihak korban. Merasa dipermainkan, Jeppy dan tim kuasa hukumnya kini bersiap membawa kasus ini ke Polda Banten guna menempuh jalur hukum yang lebih tegas. Sebelumnya, laporan ke Polresta Serang Kota tidak ditanggapi dengan alasan yang mengada-ada.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Perlu diketahui, pelaporan ke Polda Banten akan didampingi juga oleh H. Arya, Kabid Hukum DPP PPBNI Satria Banten. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan praktik premanisme yang berkedok sebagai prosedur penarikan kendaraan. Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah keadilan akan berpihak pada korban, atau justru membiarkan praktik ini terus berlangsung tanpa hukuman? (Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ajak Pihak Terkait untuk Berkolaborasi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250218 152145 Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
Deklarasi Bela Korban Oligarki Didukung Para Tokoh Hukum dan Sosial
15 Agustus 2025 29 Views
IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250815 WA0128
Nasional
Toleransi Masih dalam Tahap ‘Perjuangan’: Romo Kefas Soroti Kegagalan Indonesia dalam Mewujudkan Masyarakat yang Setara”
15 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 23 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 35 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 33 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 52 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 67 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241220 192542
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nyatakan Gugur Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo

20 Desember 2024 94 Views
IMG 20241130 WA0090
Hukum

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan

30 November 2024 103 Views
IMG 20241121 WA0143
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur

21 November 2024 85 Views
IMG 20241120 WA00792
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

20 November 2024 73 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Babak Baru Dimulai: Dugaan Premanisme Berkedok Kolektor Eksternal PT Solusi Prima Utama
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda