Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda
Nasional

ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda

Terakhir diperbarui: 13 Juni 2025 19:31
Reporter Redaksi Diposting 13 Juni 2025 64 Views
Share
IMG 20250613 WA0158
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jum’at.13/6/2025

Sebuah keputusan promosi jabatan di lingkungan Kementerian HAM tengah menjadi perhatian luas. Seorang pejabat dengan usia 58 tahun diketahui diangkat menjadi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Sumatera Selatan pada Maret 2025.
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, usia tersebut telah melebihi batas maksimal untuk pengangkatan ke Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Fakta ini menarik perhatian Publik karena dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah *Nomor 17 Tahun 2020*
yang menyatakan bahwa seorang PNS hanya dapat diangkat dalam JPT Pratama apabila berusia maksimal 56 tahun, kecuali yang bersangkutan telah pernah menduduki jabatan tersebut sebelumnya.

Dalam hal ini, pejabat berinisial H.M., S.H., M.H. diketahui belum pernah menjabat sebagai JPT Pratama dan baru saja menyelesaikan masa jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di NTT,
yang juga merupakan jabatan administrator. Lebih dari itu, pengangkatan dilakukan sesaat setelah yang bersangkutan memasuki masa pensiun struktural, sehingga menuai pertanyaan serius dari berbagai kalangan, termasuk dari kalangan ormas masyarakat sipil.

Deri Hartono, Sekjen DPP Garda Tipikor Indonesia (GTI) telah menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta kejelasan, dan langkah korektif atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam proses pengangkatan tersebut.
“Aturan batas usia bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan kriteria administratif yang melekat pada asas keadilan dan kepastian Hukum dalam sistem ASN,” ujar Deri hartono
Jakarta Jum’at (13/6/2025).

Menurut GTI ( *Garda Tipikor Indonesia* ) promosi langsung dari jabatan administrator ke JPT Pratama di atas usia 56 tahun jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan. Kebijakan seperti ini dianggap menciptakan ketimpangan, karena banyak ASN lain dengan kualifikasi serupa justru ditolak promosi karena dianggap melewati usia maksimal.
> “Kami menerima banyak laporan dari pejabat administrator di berbagai instansi yang gagal ikut seleksi JPT Pratama hanya karena faktor usia. Lalu mengapa yang ini bisa ???
Di mana keadilan administratifnya?” tegas Sekjen GTI

Baca Juga:  Serah Terima Logistik Pemilu dari Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Cipocok Jaya Kepada Ketua KPPS TPS Khusus Lapas Kelas IIA Serang

DPP GTI juga menyoroti bahwa pengangkatan ini terjadi di instansi yang memiliki otoritas moral dan Hukum, yakni Kementerian HAM, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip legalitas dan memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Deri kembali mengingatkan bahwa konsekuensi dari pengangkatan yang tidak sah dapat merembet pada legalitas tindakan pejabat bersangkutan. Hal ini selaras dengan *Pasal 18 ayat (1) huruf c jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a UU No. 30 Tahun 2014* tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa keputusan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Lanjutnya,
Menegaskan bahwa sikap kritis ini tidak bermaksud menjatuhkan individu, melainkan untuk mengoreksi proses dan mekanisme kelembagaan agar tetap berpijak pada sistem merit yang adil dan objektif.

> “Jika pemerintah tidak memberi keteladanan dalam menaati aturan, bagaimana mungkin masyarakat diajak untuk patuh ??” imbuhnya.
“Kita semua sepakat bahwa kewenangan pejabat Publik dibatasi oleh Hukum. Bahkan dalam menjalankan hak asasi pun, setiap individu tetap terikat aturan,” tukasnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas Publik, apabila benar GTI mendesak BKN untuk:
1. Mengakui telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit dalam pengangkatan tersebut,
2. Melakukan peninjauan kembali atas keputusan promosi jabatan yang bersangkutan, dan
3. Mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengevaluasi ulang pejabat JPT yang dilantik tanpa memenuhi syarat kualifikasi kepegawaian secara Hukum.

DPP Garda Tipikor juga telah mengirimkan berbagai tembusan surat *Nomer : 007/GTI- Pengaduan/VI/2025*
Perihal Permohonan Informasi dan Tindak lanjutatas Dugaan Ketidaksesuaian persyaratan jabatan Pimpinan Tinggi kepada pihak yang berkaitan dan berkepentingan dalam penegakannya.
Kini, yang dinantikan Publik ketegasan institusional BKN, dalam menjaga integritas sistem kepegawaian Negara dari praktik-praktik yang menciderai keadilan dan kepercayaan Publik.
Dikutip dari JPN
Penutup.

Baca Juga:  Menteri AHY Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di Taman Kusuma Bangsa IKN

(Tim /Red)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250613 164041 Jaksa Agung Soroti Kompleksitas Permasalahan Taman Nasional Tesso Nilo Dalam Rapat Satgas PKH
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250613 WA0035 768x960 1 Polres Pekalongan Kota Pererat Silaturahmi Lewat Aksi Sosial di Hari Bhayangkara ke-79
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Nasional
DXI 2026 Hadirkan Beragam Program Inspiratif Dengan Dukungan Pemerintah dan Kolaborasi Global
25 April 2026 26 Views
IMG 20260426 WA0006
Nasional
Pekalongan Dari Forum Media, Pekalongan Percepat Pembangunan dan Perkuat Kepercayaan Publik
26 April 2026 25 Views
IMG 20260425 WA0164
Hukum
Resmi! Ketua Paralegal Nasional DPN LBH PMBI Ditetapkan, Siap Cetak Advokat Profesional Pembela Rakyat Kecil
25 April 2026 19 Views
IMG 20260425 WA0129
Nasional
Peredaran Tramadol–Exymer Berkedok Konter HP di Kalideres, Aparat Kepolisian Kemana?
25 April 2026 18 Views
IMG 20260426 WA0084
Pemerintahan
Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-5 PORSI, Senam Massal Guncang Alun-alun Ahmad Yani Tangerang
26 April 2026 15 Views
IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 13 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 22 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 107 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 241 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 376 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 364 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241023 WA0087
NasionalPemerintahan

Agus Dwi Sulistyantono Buka Secara Resmi Jambore Kader Kesehatan Tahun 2024

23 Oktober 2024 655 Views
Screenshot 20250808 221209 1
Nasional

Anggota DPR RI Apresiasi PTPN IV PalmCo atas Kepatuhan Tata Kelola Lingkungan di PKS Cikasungka

8 Agustus 2025 58 Views
IMG 20250910 WA0036
Nasional

Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah

10 September 2025 93 Views
1753601314061
Nasional

Duda Pemilik Toko Sembako di Pekalongan Kecewa, Diduga Ditipu Wanita Muda yang Kini Menikah dengan Pria Lain

27 Juli 2025 73 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: ASN Lain Ditolak Karena Usia, Pejabat Ini Lolos? GTI Desak BKN Bongkar Keadilan Ganda
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda