Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Hukum

Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam

Terakhir diperbarui: 30 Maret 2025 14:32
Reporter Redaksi Diposting 30 Maret 2025 150 Views
Share
IMG 20250330 WA0071
SHARE

 

LABUAN BAJO,RasioNews.com – Anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat dari Fraksi Partai Amana Nasional (PAN) Inocentius Peni ikut menyoroti aktivitas tambang Galian C milik Jimi Lasmono Nday yang berlokasi di Kampung Ra’ong, Desa Golo Mori.

Hal itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (27/3/2025).

Ino menyebut, terkait aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi dengan melakukan secara diam-diam itu sangat tidak dibenarkan.

“Yang jelas bahwa seluruh kegiatan aktivitas tambang galian C yang tidak memiliki ijin apalagi kalau dilakukan dengan cara diam-diam ada kesepakatan di bawah tangan antara para pihak itu sangat tidak dibenarkan,” ucap Ino saat ditemui awak media belum lama ini.

Kata dia, sebagai Anggota Dewan, dirinya mengutuk keras terhadap praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak alam.

“Dan sebagai wakil rakyat kami menolak keras dan mengutuk keras praktik-praktik seperti itu yang cenderung merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan sebagainya,” ungkapnya.

Menurut politisi PAN Manggarai Barat itu, pihak pengusaha tambang galian C jangan jadikan alasan untuk membangun jalan sebagai alat sogok kepada masyarakat untuk memuluskan penambangan liar dan itu namanya modus.

“Tanggung jawab membangun jalan itu adalah tanggung jawabnya pemerintah dan jangan jadikan itu alasan atau dijadikan itu sebagai alat sogok untuk masyarakat untuk memuluskan proses penambangan yang liar dan itu namanya modus,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah khususnya di Kabupaten Manggarai Barat sangat dibutuhkan namun harus melalui prosedur yang jelas.

“Negara kita ini adalah negara hukum, terkait proses pengurusan ijin sudah ada aturan yang telah diatur oleh undang-undang. Kita juga paham bahwa keberadaan pengusaha tambang galian C disetiap daerah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan tetapi harus melalui prosedur yang jelas,” ucapnya.

Baca Juga:  Obat Keras Golongan G Dijual Bebas: Apakah Ada Keterlibatan Pihak Tertentu? Misteri di Balik Kemudahan Akses Obat Berbahaya

Ia pun meminta kepada pihak kepolisian agar menindak jika ada pengusaha tambang galian C yang tidak memiliki ijin

“Saya pun meminta kepada pihak berwajib segera mengambil langkah untuk menertibkan penambangan yang dilakukan di wilayah penyangga destinasi pariwisata. Dan menurut saya mereka-mereka ini termasuk mafia nakal yang telah merusak lingkungan, merusak ekosistem pertanian dan lainnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, CV. Logam Bumi Sentosa (LBS) milik Jimi Lasmono  pada Juli 2023 memiliki IUP Eksplorasi dengan luas 6,02 Ha dan belum adanya peningkatan ke IUP Operasi Produksi.

Sumber terpercaya media ini menyebut, perusahaan tersebut melakukan aktifitas Produksi pada tahapan IUP Eksplorasi belum dibolehkan karena bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Sumber itu juga menjelaskan tahapan IUP Eksplorasi merupakan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi sebaran serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

“Selain itu tahap IUP Eksplorasi merupakan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup,” ungkapnya.

Ancaman Untuk Pelaku Usaha Tambang Galian C Ilegal.

Untuk diketahui, dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dijelaskan pada pasal 160 ayat 2 sebagai berikut setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi di pidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 10 Milyar.

Kemudian pasal 161 menjelaskan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 Milyar.

Baca Juga:  Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi Teluk Bintuni, masih menunggu audit BPKP RI

Red/team

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250330 141537 Kegiatan Doa Tasyakuran dan Buka Puasa bersama di kediaman Kapolres Teluk Bintuni
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250330 WA0069 Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pengawasan Korupsi Aceh Timur : Minta KPK Segera bertindak Tegas Kepada Oknum Syamsuar Ketua APDESI Aceh Timur Diduga Terlibat Penyalahguna Dana Desa Pada Tahun 2023-2024
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250213 WA0158
Hukum

Kejari Jakut Terima Uang Pengganti 4,15 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Komoditi Perum Bulog

13 Februari 2025 88 Views
IMG 20241107 WA0165
Hukum

Rekannya Terlindas Truk Tanah, Puluhan Siswa SD Gelar Aksi di Jalan Raya Salembaran Kosambi 

7 November 2024 170 Views
IMG 20241228 152934
Hukum

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Henny Djuwita Santoso Atas Perkara Tindak Pidana Penipuan dan TPPU

28 Desember 2024 98 Views
IMG 20250324 WA0173
Hukum

Cak Rofi’i  Ketum BKN Laporkan Dugaan Penghinaan Presiden dan Ujaran Kebencian ke Bareskrim Polri

24 Maret 2025 75 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Anggota DPRD Mabar Mengutuk Keras Aktivitas Tambang Galian C di Golo Mori yang Tidak Memiliki izin , itu Bisa Merusak Alam
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda