
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pembahasan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Tegal terkait Penyelenggaraan Pengembangan dan Pemanfaatan Data Pertanahan pada Kamis (29/01/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Pembahasan Nota Kesepahaman tersebut mencakup ruang lingkup kerja sama dalam pemanfaatan data pertanahan, peningkatan kualitas data, serta mekanisme pertukaran dan pemutakhiran data antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan Pemerintah Kabupaten Tegal. Data pertanahan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung berbagai sektor, seperti perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset daerah, serta pelayanan publik.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk menyediakan data pertanahan yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara Pemerintah Kabupaten Tegal akan memanfaatkan data tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan pembahasan Nota Kesepahaman ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Tegal secara berkelanjutan.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




