Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Nasional

FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI

Terakhir diperbarui: 29 Januari 2026 15:42
Reporter Redaksi Diposting 29 Januari 2026 91 Views
Share
IMG 20260129 WA0091
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll RasioNews.com ll  Fasilitas olahraga Urban Padel di Jl. Raya Kelapa Dua, yang berlokasi di belakang pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disorot publik.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sudah digunakan secara komersial.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2026), pihak manajemen Urban Padel mengakui bahwa hingga kini dokumen PBG belum terbit.

“PBG-nya memang belum keluar. Kami masih mengurus dan menunggu antrean,” ujar salah satu pengelola.

Hal senada disampaikan Ari, selaku supervisor Urban Padel. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut masih dalam on proses administrasi PBG.

“Betul, bangunan Urban Padel sedang dalam proses PBG. Tadi juga sudah ada dari dinas yang melakukan pengecekan dan katanya masih menunggu antrean sidang,” ungkapnya.

Pengakuan itu justru memperkuat dugaan pelanggaran. Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Dinas terkait saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dani dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) membenarkan bahwa dokumen Urban Padel memang belum lengkap.

“Kami sudah cek, kelengkapan suratnya memang belum lengkap,” tulis Dani singkat.

Artinya, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit adalah tidak diperbolehkan atau ilegal.

Meskipun berkas sudah diserahkan tahap pendaftaran/sidang, seharusnya pihak pelaku usaha Urban Padel belum memiliki dasar hukum untuk membangun atau bebas beraktivitas.

Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.

Baca Juga:  Fenomena El Nino, Bupati Umi:Waspadai Kebakaran dan Lahan

Ironisnya, meski belum mengantongi izin, fasilitas tersebut tetap berdiri dan melayani pengunjung. Bahkan disebutkan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Heri Setiawan, CBJ, CEJ, SH. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak ragu menindak tegas.

“Kalau benar belum ada PBG tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. DTRB dan PTSP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,” ujar Heri.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.

Yang jadi sorotan publik ini aturan sudah jelas, kenapa Dinas terkait berupa DTRB/PTSP Kabupaten Tangerang, seakan memperbolehkan atau membiarkan begitu saja. Tanpa melalui proses yang sudah di atur oleh Pemerintah.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260129 WA0087 BPPKB Banten Tangerang Kota Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir, Demi Rasa Kepedulian Sesama
BERITA BERIKUTNYA Perkuat Sinergi Data Pertanahan, Kantor Pertanahan kabupaten Tegal Bahas Nota Kesepahaman Pengembangan dan Pemanfaatan Data Pertanahan Bersama Pemkab Tegal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 25 Views
IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 24 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 24 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 22 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 17 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 14 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 61 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 53 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 64 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 79 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 34 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 67 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 107 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 154 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251017 WA0011
Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

17 Oktober 2025 100 Views
IMG 20241022 WA0075
Nasional

Jaksa Agung RI Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Bahas Pengadaan Lahan Permukiman Rakyat

22 Oktober 2024 153 Views
IMG 20260208 WA0008
Nasional

Pesan Damai dari Bekasi! PGLII Gelar Natal Penuh Haru dan Persatuan Gereja

8 Februari 2026 83 Views
IMG 20251127 WA0034
Nasional

Kolaborasi Dahsyat di Bekasi: Katharos & Agape Gandeng Tangan Selamatkan Generasi dari Narkoba

27 November 2025 90 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda