Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Nasional

FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI

Terakhir diperbarui: 29 Januari 2026 15:42
Reporter Redaksi Diposting 29 Januari 2026 63 Views
Share
IMG 20260129 WA0091
SHARE

 

Kabupaten Tangerang ll RasioNews.com ll  Fasilitas olahraga Urban Padel di Jl. Raya Kelapa Dua, yang berlokasi di belakang pasar Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, disorot publik.

Pasalnya, bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap yaitu. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski sudah digunakan secara komersial.

Saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2026), pihak manajemen Urban Padel mengakui bahwa hingga kini dokumen PBG belum terbit.

“PBG-nya memang belum keluar. Kami masih mengurus dan menunggu antrean,” ujar salah satu pengelola.

Hal senada disampaikan Ari, selaku supervisor Urban Padel. Ia membenarkan bahwa bangunan tersebut masih dalam on proses administrasi PBG.

“Betul, bangunan Urban Padel sedang dalam proses PBG. Tadi juga sudah ada dari dinas yang melakukan pengecekan dan katanya masih menunggu antrean sidang,” ungkapnya.

Pengakuan itu justru memperkuat dugaan pelanggaran. Mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan maupun operasional dilakukan.

Dinas terkait saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Dani dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) membenarkan bahwa dokumen Urban Padel memang belum lengkap.

“Kami sudah cek, kelengkapan suratnya memang belum lengkap,” tulis Dani singkat.

Artinya, aktivitas Urban Padel dinilai tidak sesuai aturan untuk mendirikan atau melanjutkan bangunan sebelum, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit adalah tidak diperbolehkan atau ilegal.

Meskipun berkas sudah diserahkan tahap pendaftaran/sidang, seharusnya pihak pelaku usaha Urban Padel belum memiliki dasar hukum untuk membangun atau bebas beraktivitas.

Jelas aturan dasar pengajuan dokumen teknis PBG harus dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Jika nekat membangun sebelum PBG terbit, bangunan tersebut dapat dianggap liar dan dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian sementara pekerjaan, bahkan pembongkaran paksa oleh pemerintah daerah, dan juga berpotensi terkena denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan jika bangunan tersebut sudah didirikan tanpa izin.

Baca Juga:  GEBYAR HUT KE-65 ORMAS MKGR DI HOTEL SHANGRI-LA, DR.BAHLIL : ADA 4 PROGRAM UTAMA UNTUK INDONESIA MAJU

Ironisnya, meski belum mengantongi izin, fasilitas tersebut tetap berdiri dan melayani pengunjung. Bahkan disebutkan, pihak kecamatan dan kelurahan setempat telah mengetahui keberadaan bangunan tersebut.

Kondisi ini menuai kritik keras dari Heri Setiawan, CBJ, CEJ, SH. Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar tidak ragu menindak tegas.

“Kalau benar belum ada PBG tapi sudah beroperasi, itu jelas pelanggaran hukum. DTRB dan PTSP jangan tutup mata. Harus ada tindakan tegas,” ujar Heri.

Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan tanpa izin akan merusak wibawa hukum dan membuka ruang tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Aturan dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Kalau dibiarkan, kepercayaan publik bisa runtuh,” tegasnya.

Yang jadi sorotan publik ini aturan sudah jelas, kenapa Dinas terkait berupa DTRB/PTSP Kabupaten Tangerang, seakan memperbolehkan atau membiarkan begitu saja. Tanpa melalui proses yang sudah di atur oleh Pemerintah.

Kini publik menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Tangerang. Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dikalahkan oleh kepentingan.

Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran, pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260129 WA0087 BPPKB Banten Tangerang Kota Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Banjir, Demi Rasa Kepedulian Sesama
BERITA BERIKUTNYA Perkuat Sinergi Data Pertanahan, Kantor Pertanahan kabupaten Tegal Bahas Nota Kesepahaman Pengembangan dan Pemanfaatan Data Pertanahan Bersama Pemkab Tegal
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260611 101812
Nasional
Desa Mekarjaya kecamatan Padakembang kabupaten Tasikmalaya Menyaluran Bantuan Sembako kemensos
11 Juni 2026 26 Views
IMG 20260611 WA0008
Ekonomi
Laporan Tahunan Publik SAPX Express Courier
11 Juni 2026 25 Views
IMG 20260610 WA0009
Ekonomi
SAPX Express Mampu Mencetak Laba Positif di Tengah Melemahnya Kondisi Makro Ekonomi
11 Juni 2026 22 Views
IMG 20260612 WA0050
Nasional
Politik Kebangsaan Kristen: Belajar dari Sejarah, Menyalakan Harapan untuk Indonesia
12 Juni 2026 20 Views
IMG 20260611 WA0035
Hukum
GWI Soroti Dugaan Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga kabupaten Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan Tak Ada pelayanan di Jam Kerja
11 Juni 2026 20 Views
IMG 20260612 WA0055
Pendidikan
Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 19 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 29 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 37 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 40 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 42 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 64 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 254 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 261 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 334 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 467 Views

Artikel Terkait:

1756554461752
Nasional

Aksi Solidaritas di kota Pekalongan Berujung Ricuh, Gedung DPRD Dibakar Massa

30 Agustus 2025 118 Views
WhatsApp Image 2023 09 17 at 16.09.18
NasionalHukum

Kasus Desa Pegirikan Dibahas Dalam Rapat Kerja Bulanan FORJAB, Ada Apa Sebenarnya? Yuuk Simak Beritanya….

17 September 2023 416 Views
IMG 20251206 WA0035
Nasional

Tambah Aktivitas Bisnis dan Umumkan Direktur Utama Baru, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Fokus Peningkatan Kinerja di Tengah Tantangan Industri

6 Desember 2025 82 Views

Disaksikan Presiden ke-6 Indonesia dan Menteri AHY, Juara Voli Menteri ATR/Kepala BPN Cup 2024 Diraih oleh Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur

22 September 2024 679 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: FASILITAS OLAH RAGA URBAN PADEL KELAPA DUA TANGERANG DIDUGA BELUM KANTONGI IZIN RESMI
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda