
Tegal – Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menjadi narasumber dalam kegiatan diskusi dan keilmuan yang diselenggarakan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tegal pada Kamis (22/01/2026).
Kegiatan diskusi ini mengangkat tema “Implikasi Hukum, Tantangan Teknis, dan Strategi Mitigasi Risiko Hak Tanggungan Elektronik bagi PPAT dan Kreditor”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta keselarasan praktik pelayanan pertanahan di era digital, khususnya terkait implementasi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el).
Dalam pemaparannya, perwakilan dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menjelaskan berbagai aspek hukum yang melandasi penerapan Hak Tanggungan Elektronik, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, prosedur pendaftaran, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, baik PPAT maupun kreditor.
Selain itu, dibahas pula sejumlah tantangan teknis yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan HT-el, seperti kesiapan data, validitas dokumen elektronik, serta sinkronisasi sistem. Untuk mengantisipasi hal tersebut, narasumber menyampaikan strategi mitigasi risiko yang dapat diterapkan guna meminimalisasi potensi permasalahan hukum dan administratif di kemudian hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dengan IPPAT serta para pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung percepatan layanan pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




