
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Selasa (20/01/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti guna memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemegang Sertipikat Hak Milik yang mengajukan permohonan penggantian sertipikat karena hilang, yaitu atas nama Siti Qurotul Aeni, pemegang Hak Milik Nomor 5366 Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi; Khuirun Musiyam, pemegang Hak Milik Nomor 616 Desa Demangharjo; serta Abdul Rozak, pemegang Hak Milik Nomor 52 Desa Jatilaba.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban pemohon bahwa sertipikat asli benar-benar hilang dan tidak berada dalam penguasaan pihak lain. Pengambilan sumpah menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal untuk menjamin tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat pengganti dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan akuntabel. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




