
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal kembali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang pada Senin (12/01/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pelayanan pendaftaran tanah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
Pengambilan sumpah dilakukan terhadap pemohon Sertipikat Hak Milik yang hilang, masing-masing atas nama Yulia Dyah Lestari pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 224 Desa Kajen Kecamatan Lebaksiu, Djap Tjui Ling pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 137, 138, 139, dan 140 Desa Purwahamba Kecamatan Suradadi, Sutoro pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 181 Desa Luwijawa Kecamatan Jatinegara, serta Wiwin Sumarni pemegang Sertipikat Hak Milik Nomor 1226 Desa Tambangan Kecamatan Lebaksiu.
Prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Pengambilan sumpah ini menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam rangka penerbitan Sertipikat Pengganti karena Hilang.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dan tertib administrasi dalam pelayanan pertanahan, sekaligus memastikan kebenaran pernyataan pemohon terkait kehilangan sertipikat. Dengan adanya pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dapat memproses penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan hak-hak masyarakat atas tanah tetap terlindungi secara hukum.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




