Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pendidikan > Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
Pendidikan

Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera

Terakhir diperbarui: 13 Januari 2026 18:14
Reporter Redaksi Diposting 13 Januari 2026 285 Views
Share
IMG 20260103 WA0140
SHARE

 

Kab.Tangerang ll RasioNews.com ll
Proyek pembangunan gedung sekolah persiapan SMP Negeri 2 Kelapa Dua terletak di Jalan Siswa Nomor 3,Kelurahan Suka Asih Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang kuat dugaan Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang juga selaku Pejabat Pelaksana Kerja (PPK)diduga selaku pihak yang mengerjakan kegiatan tersebut dan meminjam pakai perusahaan orang lain.

Proyek pembangunan gedung sekolah dengan kode tender 10021117000 dan nomor tender 210 .Nilai Pagu Rp.1.550.000.000.

Dari empat belas (14) perusahaan yang ikut tender dinyatakan CV.Mutiara Syaki.Alamat perusahaan BCP 2 Blok 616 Nomor 24 RT.037/006 Serang Provinsi Banten.

Hasil investigasi dan konfirmasi para Awak Media yang tergantung di Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten s/d tanggal 9 Januari 2026,pekerjaan konstruksi tersebut belum juga rampung,wahasil para Awak Media yang dimaksud lakukan konfirmasi salah satu pihak yang diminta tangapanya Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Point yang dipertanyakan sanski terhadap kelambatan pekerjaan oleh pihak rekanan

Jawaban yang disampaikan Kabid SMP kalau dirinya kurang enak badan dan butuh istirahat sehingga belum bisa menjawab apa yang dipertanyakan tersebut.

hal sama juga disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Dedi Haryanto,temuan Awak Media seputar proyek pembangunan gedung sekolah tahun anggaran 2025 telah rampung dan salah.

Ketika ditanya kembali bahwa fakta dilapangan sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 belum juga kunjung selesai padahal proyek tersebut dikerjakan November 2025 dan selesai dikerjakan akhir Desember 2025 realitanya proyek tersebut belum selesai sehinggaenimbulkan suatu pertanyaan besar kenapa dan mengapq bisa terjadi keterlambatan padahal saat dilaksanakannya kegiatan tersebut dalam keadaan normal alias tidak terjadi bencana alam.

Baca Juga:  Wujudkan Sinergi Kuat PTS Banten, APPERTI Dan HPTKES Banten Resmi Bentuk Tim Formatur

“Saya sakit jadi belum bisa memberi penjelasan”ucap Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang.

Terkait keterlambatan pekerjaan di SMPN 2 Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2026/01/VID-20260113-WA0087.mp4

Adapun sanksi hukum untuk pekerjaan yang lewat tahun diatur dalam Pasal 79 tentang Sanksi.

” Sanksi Hukum untuk Pekerjaan Lewat Tahun”

Bahwa berdasarkan ketentuan atas keterlambatan pekerjaan yang telah ditentukan maka pihak rekanan dikenakan sanksi Denda Keterlambatan (Liquidated Damages). Denda keterlambatan dikenakan jika penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal ketentuan maka pihak Penyedia yang terlambat akan menerima peringatan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Pemutusan Kontrak”.

Jika pihak penyedia tidak memperbaiki progres, kontrak dapat diputus secara sepihak.
Dan perusahaan tersebut dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam dan tidak dapat mengikuti lelang di instansi lain.

 

Adapun besaran
Denda keterlambatan tidak boleh melebihi 5% dari nilai kontrak .Besaran nya 1 perseribu atau satu permil dari nilai kontrak setiap hari.

Syarat Penambahan Waktu:
1. *Surat Permohonan*: Rekanan harus mengajukan surat permohonan penambahan waktu kepada PPK.
2. *Alasan yang Jelas*: Rekanan harus menjelaskan alasan yang jelas dan dapat diterima tentang kebutuhan penambahan waktu.
3. *Dokumen Pendukung*: Rekanan harus melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti:
– Perubahan Lingkup Pekerjaan
– Perubahan Rencana Kerja
– Dokumen lain yang relevan
4. *Biaya yang Diajukan*: Rekanan harus mengajukan biaya yang terkait dengan penambahan waktu.
Impormasi yang diterima pekerjaan tersebut kabarnya dikerjakan pihak Kabid dan mengunakan perusahaan orang lain.Dugaan tersebut terkesan benar karena sampai berita ini diturunkan Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang enggan memberi jawaban.

Baca Juga:  SMA Negeri 12 Kabupaten Tangerang Gelar Peringatan Hari Guru Nasional 2024, Kepsek: Kita Cerdas Karena Guru

Atas hal ini Ketua Gabunganya Wartawan Indonesoa (GWI) Provinsi Banten akan mendorong kasus ini keranah hukum.

“Kasus yang anda sampaikan dengan saya bahkan pihak Kabid SMP Disdik Kabupaten Tangerang terkesan menghindar untuk itu masalah ini segera saya lanjutkan keranah hukum,spontan awak media merespon positif.(Ilham Rokan)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260113 WA0035 KPK, Baladhika Adhyaksa dan PBHI Dukung Kejati Jabar untuk Segera Ungkap Kasus Dugaan Korupsi PJU di Jabar
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260113 WA0112 Upaya Preventif Patroli Polsek Serpong Polres Tangsel, Amankan Pemuda Membawa Sajam
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260913 WA0000
Hukum
Misteri Miliaran Rupiah Dana Publikasi Diskominfo Rohil: Anggaran SiRUP “Gemuk”, Tapi Awak Media Gigit Jari!
13 September 2026 33 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 30 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 30 Views
IMG 20260911 WA0050
TNI – Polri
Hampir Raib, Pelaku Curanmor Modus COD Di gulung Unit Reskrim Polsek Cisoka
11 September 2026 29 Views
IMG 20260910 WA0074
Hukum
Terima Kunjungan Ormas OMBB, Asisten II Seluma H. Dadang Kosasi Berharap Sinergi Berkelanjutan
10 September 2026 28 Views
IMG 20260911 WA0083
TNI – Polri
Update SAR GAK, Pemilik Kapal Pastikan Life Jacket yang Ditemukan Bukan Milik Kapal yang Hilang Contact
11 September 2026 26 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 55 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 50 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 55 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 63 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 33 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 66 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 106 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 153 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260426 WA0158
Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat

26 April 2026 142 Views
IMG 20250507 155646
Pendidikan

Wujudkan Sinergi Kuat PTS Banten, APPERTI Dan HPTKES Banten Resmi Bentuk Tim Formatur

7 Mei 2025 150 Views
IMG 20260527 WA0456
Pendidikan

PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos

28 Mei 2026 100 Views
IMG 20241224 181603
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Pekerjaan Proyek di Jalan Raya Kutabumi Pasar Kemis Tangerang, Diduga Tabrak UU Ketenagakerjaan dan Abaikan KIP

24 Desember 2024 22.2k Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda