
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Kelik Budiyono beserta Pejabat Pengawas menghadiri Undangan Pembahasan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Tegal.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas mekanisme sinkronisasi data pertanahan dengan data perpajakan daerah, termasuk pemanfaatan informasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), data wajib pajak, dan status kepatuhan pajak. Integrasi ini diharapkan dapat memperkuat validitas data dalam proses pendaftaran tanah, mutasi, sertifikasi aset, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Pembahasan MoU ini menjadi fondasi menuju kerja sama resmi yang akan menghubungkan sistem informasi kedua institusi, sehingga layanan pertanahan dapat diselenggarakan secara lebih efektif, efisien, dan terukur.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
———————————–
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




