Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Hukum

Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 14:41
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 89 Views
Share
IMG 20251012 WA0020
SHARE

 

Yang Telah Di Gerebek Oleh Masyarakat Dan Pemuda Gamping Langsa Lama, Yang Sedang Berduaan Di Dalam Kamar.

Dugaan Terkesan Kangkangi Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat Dengan Pasal 37 (1).

Aceh ll RasioNews.com ll Sungguh sangat memalukan, dengan kinerja pihak Sat-Pol PP & W.H pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.

Dengan sepasang, bukannya pasutri. Sedang dugaan indehoi (melakukan jinayat) di rumah salah satu seorang wanita yang berstatus janda berinsial “R” dengan seorang lelaki yang berstatus memiliki istri dan juga memiliki jabatan kepala dusun amal desa gampong baro kecamatan langsa lama provinsi aceh, berinisial “A”.

Setelah di temukan oleh masyarakat dan pemuda desa gampong langsa lama provinsi aceh, maka ke dua pelaku diduga yang sedang indehoi (melakukan jinayat) langsung di giring ke kantor desa gampong langsa lama. Usainya dari kantor desa gampong langsa lama itu, ke dua pelaku dugaan indehoi (jinayat) tersebut. Di giring langsung ke mapolres langsa, namun. Setelah di mapolres langsa, ke dua pelaku diduga indehoi (jinayat) tersebut. Oleh pihak mapolres langsa, melimpahkan ke dua pelaku jinayat tersebut. Ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (W.H) kota langsa.

Yang lebih parah lagi, diduga tangkap lepas. Dua pelaku indehoi alias jinayat. Oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H), yang bertempat di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) pemerintahan kota langsa-aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, yang sedang berduaan di dalam kamar rumah berstatus janda berinisial “R” dan lelakinya tersebut berinisial “A”.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Dalam kronologis kejadian itu, tentang status ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat tersebut. Masing-masing berinisial “R”, dirinya berstatus janda. Juga memiliki anak dan cucu, dan berikutnya juga. Dari pelaku lelakinya berinislal “A” itu, dirinya berstatus masih memiliki istri dan anak serta juga cucu. Juga memiliki jabatan kepala dusun di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.

Ironisnya lagi, pada keesokan harinya. Wartawan media online ini juga, ketika mendapatkan himpunan informasi kembali. Dari masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang tidak ingin jati dirinya tidak mau di sebut-sebutkan kepada pihak publik media online ini juga. Dirinya mereka itu, turut menjelaskan kembali kepada wartawan media ini. “Bahwa, Info terakhir yg di dapat..kedua pelaku akan melaksanakan pernikahan. Alias akan di kembalikan ke pihak desa, karena pihak ke dua desa telah melakukan perdamaian. Yang akan di tembusi ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa-aceh”, sebutnya sumber dari gampong langsa lama kota langsa-aceh. Kemarin, jumat 10/10/2025 sekitar pukul.16.41.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini, dugaan kembali. Pihak penyidik wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa, kangkangi aturan syariat islam. Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan pasal 37 (1). Yang telah di jabarkan, dengan secara publik di pemerintahan aceh. Menyebutkan, QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.

-Pasal 37(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Baca Juga:  Masih dalam Proses Hukum, Pemagaran Lahan Tanah Oleh Kadispora Dinilai Berlebihan

9.Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina yang mengakui perbuatannya diancam dengan 100 kali cambukan sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Namun, apa yang telah terjadi. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa itu, hanya dapat memutar balikkan. Adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat, yang terjadi pada desa gampong lama lama dan bersama perangkat desa gampong baro. Pihaknya penyidik wilayatul hisbah pemko langsa tersebut. Dirinya menggunakan hukum desa, di 18 perkara pada nomor 4. Berbunyi, khalwat/mesum. Dan itu juga, dalam pantauan wartawan media ini. Bersama pihak ketua lbh iskandar muda aceh, itu perkara bukan di 18 perkara Qanun desa. Yang dapat di kembalikan, ke pihak desa masing-masing.

Itu ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat, telah melanggar aturan Qanun Aceh yang telah di tetapkan. Pada nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh, menilai dalam hal kejadian itu. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa, telah membuat aturan sendiri-sendiri. Tanpa ada mengikuti aturan Qanun aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat. “Dengan harapan saya, adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team PSP Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0008 Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0040 Warga Batang Laporkan Koperasi ke Polisi, Diduga Lakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 22 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 21 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 10 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 41 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 48 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 64 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 63 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 45 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 24 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 41 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 57 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 62 Views

Artikel Terkait:

1000157373
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Antusias Warga Perumahan GMM Hadiri Berjalannya Perhitungan Suara Pemilihan Ketua RW 5

22 Desember 2024 177 Views
IMG 20250108 WA0162
Hukum

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas

8 Januari 2025 101 Views
IMG 20250624 091909
Hukum

Kejati Kalsel Dampingi Kunker Puspenkum Kejaksaan Agung RI

24 Juni 2025 43 Views
IMG 20251120 WA0008
Hukum

Kejati Kepri Gelar OM Jak Menjawab, Edukasi Warga Cara Kerja Luar Negeri Aman dan Antisipasi TPPO

20 November 2025 18 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda