Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Hukum

Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa

Terakhir diperbarui: 12 Oktober 2025 14:41
Reporter Redaksi Diposting 12 Oktober 2025 122 Views
Share
IMG 20251012 WA0020
SHARE

 

Yang Telah Di Gerebek Oleh Masyarakat Dan Pemuda Gamping Langsa Lama, Yang Sedang Berduaan Di Dalam Kamar.

Dugaan Terkesan Kangkangi Syariat Islam, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat Dengan Pasal 37 (1).

Aceh ll RasioNews.com ll Sungguh sangat memalukan, dengan kinerja pihak Sat-Pol PP & W.H pemerintahan kota (pemko) langsa provinsi aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh.

Dengan sepasang, bukannya pasutri. Sedang dugaan indehoi (melakukan jinayat) di rumah salah satu seorang wanita yang berstatus janda berinsial “R” dengan seorang lelaki yang berstatus memiliki istri dan juga memiliki jabatan kepala dusun amal desa gampong baro kecamatan langsa lama provinsi aceh, berinisial “A”.

Setelah di temukan oleh masyarakat dan pemuda desa gampong langsa lama provinsi aceh, maka ke dua pelaku diduga yang sedang indehoi (melakukan jinayat) langsung di giring ke kantor desa gampong langsa lama. Usainya dari kantor desa gampong langsa lama itu, ke dua pelaku dugaan indehoi (jinayat) tersebut. Di giring langsung ke mapolres langsa, namun. Setelah di mapolres langsa, ke dua pelaku diduga indehoi (jinayat) tersebut. Oleh pihak mapolres langsa, melimpahkan ke dua pelaku jinayat tersebut. Ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (W.H) kota langsa.

Yang lebih parah lagi, diduga tangkap lepas. Dua pelaku indehoi alias jinayat. Oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H), yang bertempat di kantor satuan polisi pamong praja (sat-pol-pp) pemerintahan kota langsa-aceh. Yang telah di gerebek oleh masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, yang sedang berduaan di dalam kamar rumah berstatus janda berinisial “R” dan lelakinya tersebut berinisial “A”.

Baca Juga:  Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum Terkait Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir

Dalam kronologis kejadian itu, tentang status ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat tersebut. Masing-masing berinisial “R”, dirinya berstatus janda. Juga memiliki anak dan cucu, dan berikutnya juga. Dari pelaku lelakinya berinislal “A” itu, dirinya berstatus masih memiliki istri dan anak serta juga cucu. Juga memiliki jabatan kepala dusun di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa.

Ironisnya lagi, pada keesokan harinya. Wartawan media online ini juga, ketika mendapatkan himpunan informasi kembali. Dari masyarakat serta pemuda desa gampong langsa lama kecamatan langsa lama kota langsa, yang tidak ingin jati dirinya tidak mau di sebut-sebutkan kepada pihak publik media online ini juga. Dirinya mereka itu, turut menjelaskan kembali kepada wartawan media ini. “Bahwa, Info terakhir yg di dapat..kedua pelaku akan melaksanakan pernikahan. Alias akan di kembalikan ke pihak desa, karena pihak ke dua desa telah melakukan perdamaian. Yang akan di tembusi ke pihak sat-pol-pp dan wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa-aceh”, sebutnya sumber dari gampong langsa lama kota langsa-aceh. Kemarin, jumat 10/10/2025 sekitar pukul.16.41.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini, dugaan kembali. Pihak penyidik wilayatul hisbah (w.h) pemko langsa, kangkangi aturan syariat islam. Qanun aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan pasal 37 (1). Yang telah di jabarkan, dengan secara publik di pemerintahan aceh. Menyebutkan, QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT.

-Pasal 37(1) Setiap Orang yang diperiksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina, pengakuannya dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat Zina.(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.(3) Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara dan meneruskannya kepada hakim.

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

9.Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina yang mengakui perbuatannya diancam dengan 100 kali cambukan sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa dikenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

Namun, apa yang telah terjadi. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa itu, hanya dapat memutar balikkan. Adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat, yang terjadi pada desa gampong lama lama dan bersama perangkat desa gampong baro. Pihaknya penyidik wilayatul hisbah pemko langsa tersebut. Dirinya menggunakan hukum desa, di 18 perkara pada nomor 4. Berbunyi, khalwat/mesum. Dan itu juga, dalam pantauan wartawan media ini. Bersama pihak ketua lbh iskandar muda aceh, itu perkara bukan di 18 perkara Qanun desa. Yang dapat di kembalikan, ke pihak desa masing-masing.

Itu ke dua pelaku dugaan indehoi alias jinayat, telah melanggar aturan Qanun Aceh yang telah di tetapkan. Pada nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat. Menurut dari pihak pemerhati sosial publik aceh, menilai dalam hal kejadian itu. Diduga pihak penyidik wilayatul hisbah pemko langsa, telah membuat aturan sendiri-sendiri. Tanpa ada mengikuti aturan Qanun aceh, nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat. “Dengan harapan saya, adanya kasus dugaan indehoi alias jinayat.

(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team PSP Aceh)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251012 WA0008 Legisme Hukum di Era KUHP Nasional: Meneguhkan Hakim Sebagai Penafsir Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251012 WA0040 Warga Batang Laporkan Koperasi ke Polisi, Diduga Lakukan Pengukuran Tanah Tanpa Izin
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 29 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 24 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 10 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 60 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 55 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 75 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 56 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 64 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 144 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 284 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 260 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241227 222938
Hukum

Sungguh Tragis, Bendahara Masjid Diduga Lakukan Asusila terhadap Anak di Bawah Umur: Keluarga Korban Kecewa dengan Sikap Aparat Desa

27 Desember 2024 152 Views
IMG 20240802 WA0010
Hukum

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

2 Agustus 2024 146 Views
IMG 20241225 WA0096
Hukum

Di duga adanya satu Konveksi di wilayah Ciledug memalsukan Merk di beking oknum wartawan

25 Desember 2024 231 Views
img 1766757024838
Hukum

LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Surati Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Di Jakarta Dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Langsa

26 Desember 2025 72 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Tangkap Lepas, Dua Pelaku Indehoi Alias Jinayat, Oleh Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda