Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi
Nasional

RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi

Terakhir diperbarui: 22 September 2025 14:00
Reporter Redaksi Diposting 22 September 2025 92 Views
Share
IMG 20250922 WA0016
SHARE

 

Bogor,rasionews.com  – Dalam perjalanan panjang sejarah manusia, keadilan dan kejujuran selalu menjadi nilai-nilai yang sangat penting. Seperti yang dikatakan oleh filsuf Yunani kuno, Aristoteles, “Keadilan adalah kebajikan yang paling penting dalam masyarakat.” Keadilan dan kejujuran adalah fondasi bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

Dalam konteks Indonesia, korupsi telah menjadi musuh bersama yang harus dilawan. Korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana adalah sebuah solusi tegas yang sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Bayangkan jika ada seorang pencuri yang mencuri barang berharga dari rumah tetangganya, kemudian dia menggunakan barang curian itu untuk membangun rumahnya sendiri. Apakah kita akan membiarkannya menikmati hasil kejahatannya? Tentu tidak! Kita harus memastikan bahwa pencuri itu tidak dapat menikmati hasil kejahatannya dan bahwa keadilan dapat ditegakkan.

Seperti yang tertulis dalam Amsal 11:1, “Neraca yang curang adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi Ia berkenan kepada anak timbangan yang tepat.” Ayat ini mengingatkan kita bahwa keadilan dan kejujuran adalah nilai-nilai yang sangat penting dalam masyarakat.

Dalam budaya Jawa, ada pepatah yang mengatakan “Sabda Pandhita Ratu” yang berarti “Sabda Raja adalah Hukum”. Namun, dalam konteks RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kita perlu memastikan bahwa sabda atau keputusan yang diambil oleh pemerintah dan DPR adalah berdasarkan keadilan dan transparansi.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum. Dengan adanya RUU ini, masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi dan menciptakan keadilan bagi semua.

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa RUU ini hanya “obat bius” untuk menenangkan masyarakat, sementara korupsi masih terus berlangsung. Apakah kita akan membiarkan keadaan ini terus berlanjut? Tentu tidak! Kita harus memastikan bahwa RUU ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Baca Juga:  KETUA PPM KABUPATEN TANGERANG H.R. NOERDIN Y. MENGHADIRI ACARA HUT TNI DALAM KEGIATAN KARYA BHAKTI TNI DI BALARAJA

Dalam perspektif hukum, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat dianalisis melalui teori-teori hukum yang relevan. Salah satu teori yang dapat digunakan adalah teori keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan kerugian dan kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, kita dapat menerapkan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam proses hukum. Prinsip-prinsip ini meliputi pemulihan kerugian, kompensasi, dan rehabilitasi bagi korban tindak pidana.

Selain itu, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana juga dapat dianalisis melalui teori hukum pidana yang menekankan pada pencegahan dan penindakan tindak pidana. Dengan adanya RUU ini, kita dapat meningkatkan efektivitas penindakan tindak pidana korupsi dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan.

Dalam implementasinya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memerlukan koordinasi yang baik antara lembaga hukum, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, kita perlu memastikan bahwa RUU ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan efisien untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kita juga perlu memastikan bahwa RUU ini tidak hanya menjadi “hiasan” di lemari DPR, tetapi dapat diimplementasikan dengan nyata dan efektif. Dengan demikian, kita dapat menciptakan Indonesia yang lebih baik dan lebih adil bagi semua.

Oleh: Kefas Hervin Devananda, SH, STh, M.Pd.K,Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pewarna Indonesia

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250922 WA0041 768x677 1 “Sandi Tanamal Berjuang Melawan Penipuan Investasi Bawang, Harap Keadilan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250922 WA0028 Oknum Wartawan Mencoba Peras Kades Desa Batukuda, Dengan Cara buat Berita Opini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 28 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 25 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 23 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 23 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 22 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

Prof. Otto Hasibuan, S.H. Mendukung Bantuan Hukum terhadap para ex narapidana kasus “Vina Cirebon”

10 Juni 2024 218 Views
IMG 20250329 WA0117
Nasional

Semarakan Mudik lebaran, Rawon Bidadari Berikan 1000 Vocher Gratis Untuk Menu Sarapan Pagi dari jam7 – Jam 9 setiap hari

29 Maret 2025 117 Views
IMG 20260517 WA0011
Nasional

Politik Indonesia Sedang Sakit: Ketika Kekuasaan Mengalahkan Hati Nurani

17 Mei 2026 77 Views
IMG 20241015 WA0056
Nasional

Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

15 Oktober 2024 173 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: RUU Perampasan Aset: Solusi Tegas untuk Memberantas Korupsi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda