Slawi, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menghadiri undangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal dengan agenda Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla di Kabupaten Tegal (18/02/2025). Pada kesempatan kali ini, Bapak Setyo Purwanto selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal hadir pada acara rapat koordinasi tersebut. Turut hadir pula Kepala Seksi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kabupaten Tegal, serta Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan se Kabupaten Tegal.
Sertifikasi tanah wakaf, termasuk untuk Masjid dan Musholla, merupakan hal yang penting untuk memastikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pengelolaan aset wakaf. Di Kabupaten Tegal, seperti di daerah lainnya, terdapat prosedur yang harus diikuti dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Beberapa langkah utama yang umumnya dilakukan dalam proses dan prosedur sertifikasi tanah wakaf untuk Masjid dan Musholla yaitu pemeriksaan status tanah wakaf harus terdaftar dengan jelas sebagai milik umum dan dikelola untuk kepentingan umat, penetapan dan pendaftaran tanah wakaf dengan membuat akta wakaf di hadapan pejabat pembuat akta wakaf (PPAW) oleh pihak pengelola terlebih dahulu, harus memberikan surat pernyataan yang menyatakan niat untuk mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan umat, termasuk untuk Masjid atau Musholla. Surat ini diserahkan kepada KUA atau BWI setempat untuk diteruskan ke proses sertifikasi, kemudian Pengajuan Sertipikat Tanah Wakaf ke BPN.
Agar proses sertipikasi dapat diproses dengan cepat, pastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan akurat, berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia atau Kantor Urusan Agama untuk memastikan bahwa tanah yang dimaksud sudah terdaftar dan sah sebagai tanah wakaf, segera menyelesaikan masalah legalitas jika ada masalah terkait legalitas tanah.
Proses sertipikasi tanah wakaf di Kabupaten Tegal memerlukan kolaborasi antara beberapa pihak yang terkait, baik di tingkat pemerintah daerah, instansi terkait, maupun lembaga keagamaan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Tegal dapat berjalan lebih cepat dan lebih efisien.