Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: TERDAKWA HADIRKAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG LANJUTAN KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI’IEN TEMPURAN
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > Hukum > TERDAKWA HADIRKAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG LANJUTAN KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI’IEN TEMPURAN
Hukum

TERDAKWA HADIRKAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG LANJUTAN KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI’IEN TEMPURAN

Terakhir diperbarui: 7 Januari 2025 12:20
Reporter Redaksi Diposting 7 Januari 2025 76 Views
Share
IMG 20250107 WA0054
SHARE

 

Magelang,RasioNews.com –

Sempat menjadi heboh kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh Pengasuh Pondok Pesantren terjadi kembali di Tempuran Kabupaten Magelang, sampai sekarang masih berproses di Pengadilan Negeri Kota Mungkid. Pada hari ini Senin 6 Januari 2025 sekira pukul 13.00 di lakukan sidang lanjutan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di ruang utama Pengadilan Negeri Kota Mungkid – jalan Soekarno – Hatta, dengan terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori Pengasuh Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran kabupaten Magelang.

Perlu diketahui terdakwa adalah seorang ulama yang cukup dikenal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang.

Sidang lanjutan ke 7 kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Saksi ahli Forensik dan saksi fakta yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa Satria Budi , S.H, dan rekan. Saksi Ahli Forensik Medikolegal dr. Gatot Suharto, S.H., Sp.FM
Juga sebagai Dosen/ Akademisi Universitas Diponegoro dan sebagai Praktisi di Akpol Semarang.

IMG 20250107 WA0055

Sidang lanjutan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati hari ini dinyatakan Tertutup Untuk Umum oleh Ketua Majelis Hakim Fahrudin Said Ngaji, S.H., M.H dan didampingi oleh Aldarada Putra, S.H., Alfian Wahyu Pratama, S.H sebagai hakim anggota. Serta panitera pengganti Ario Legowo, S.E., S.H.
Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H dan Naufal Ammanullah, S.H. Saat awak media mengkonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengatakan bahwa sidang kali ini agendanya mendengar kan keterangan Saksi ad charde [ saksi meringankan ] Sedangkan terdakwa didampingi Penasehat Hukum Satria Budi, S.H dan rekan.
Di luar ruang sidang terlihat masa Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat yang dipimpin langsung oleh Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan GPK. Memang sejak dari awal proses pendampingan terhadap 4 korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien Tempuran bergulir di Aparat penegak hukum, GPK Aliansi Tepi Barat beserta LBH Bumi, LSM Sahabat Perempuan Magelang konsisten mendampingi dan/atau mengawal dalam mendapatkan keadilan. Begitu juga hadir Kuasa Hukum 4 Korban adalah Ahmad Solihudin, S.H., Aris Widodo, S.H., Azis Nuzula, S.H., MP Sianturi, S.H., Hifzhan Rahma Wijaya, S.H., Gunawan Pribadi, S.H., Bagyo Priyo Utomo, S.H., M.Kn dan rekan.

Baca Juga:  Jaksa Agung RI Berikan Arahan Strategis pada Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Lampung

Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah [GPK] Aliansi Tepi Barat menjelaskan kepada awak media, bahwa sidang yang ke 7 kali ini saya bersama rekan rekan GPK kurang lebih sekitar 100 orang akan terus mengawal hingga majlis hakim memutuskan sangsi yang berat sesuai harapan kami dan rekan rekan, serta putusan tersebut sesuai pasal dan undang undang yang berlaku ” ucap Pujiyanto alias Yanto Pethuk’s.
Ia menambahkan, dengan di hadirkannya saksi ahli, harapan saya beliau bisa meberikan kesaksian serta keterangan yang benar benar adil dan jujur sesuai keilmuannya. Ingat di tahun 2022 sudah pernah terjadi di Pondok Pesantren Ar rosyidin – Tempuran. Dan sudah di vonis 14 tahun kurungan penjara. Sekarang tahun 2024 terjadi di Pondok Pesantren Irsyadul Mubtadi’ien yang tersangka nya Pengasuh Pondok, sekarang jadi terdakwa KH. Ahmad Labib Asrori. Bahkan tahun 2025 terindikasi kekerasan seksual yg dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren lagi di wilayah kecamatan tempuran. Ini kejadian sangat biadab dan tidak berprikemanusiaan. Lalu bagaimana kami selaku orang tua ingin memasukkan anaknya ke Pesantren jika tidak adanya peran serta dan pengawasan Pemerintah.” tambahnya.

Ahmad Sholihudin, S.H selaku koordinator Kuasa Hukum 4 korban kepada awak media mengatakan bahwa kekerasan seksual sering kali terjadi dalam relasi kekuasaan, terutama dilingkup Pondok Pesantren. Perlu adanya percetakan dalam peraturan turunan Undang-undang TPKS, penguatan sistem hukum yang berperspektif pada korban dan adil gender, serta pendidikan seksual yang inklusif dan berbasis HAM untuk efektifitas pencegahan dan penanganan TPKS. Menurutnya tantangan terbesar dalam TPKS adalah perspektif aparat penegak hukum yang sering membebani korban dalam pembuktian kasus. Jadi Kekerasan Seksual yang kerap terjadi dikarenakan budaya patriarki. Budaya inilah yang menyebabkan ketidak Adilan gender dan diskriminasi terhadap perempuan. Pasca disahkannya UU TPKS banyak korban mulai berani berbicara, meskipun masih menghadapi tantangan seperti Kriminalisasi dan intimidasi. Undang-undang TPKS mengatur sembilan bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non fisik, pemaksaan kontasepsi, sterilisasi, perkawinan paksa, penyiksaan, eksploitasi, perbudakan, dan kekerasan berbasis elektronik, kata Ahmad Solahudin, S.H.

Baca Juga:  Terkait Oknum Advokat Naik ke Meja Persidangan, Ketum Spasi : "Tidak Punya Attitude dan itu tindakan Contempt of court"

Jaksa Penuntut Umum Aditya Otavian, S.H kepada awak media menjelaskan hasil dari sidang keterangan saksi ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa sudah selesai. Kemudian apabila tidak ada halangan sesuai dengan jadwal, maka pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari atau Senin depannya. Hari ini hadir dua saksi, satu saksi ahli Forensik dan sanksi meringankan. Satu orang ahli dari kedokteran forensik, spesialisasi ilmu Medikolegal, dia menjelaskan bahwa Visum Et Repertum yang dilakukan pada saat pemeriksaan korban itu jangka waktunya terlalu lama, antara peristiwa dengan dilakukan Visum. Terus didalam hasil Visum Et Repertum [VER] ditanda tangani oleh Direktur Rumah Sakit Merah Putih, yang mana ahli berpendapat bahwa itu merupakan hal yang tidak lazim.Karena Visum itu harus ditandatangani oleh dokter yang memeriksa. Tetapi setelah kita dalami dalam persidangan tidak memiliki konsekuensi hukum, artinya administrasinya mungkin ada kesalahan, ini versi ahli ya, tetapi tidak merubah hasil, jadi hasilnya ini benar seperti itu. Bahwa itu ada kekerasan seksual. Saya juga menjelaskan bahwa mulai dari pukul 2 sampai pukul 10 itu merupakan hasil seksual interval artinya terjadi hubungan seksual, tidak bisa disebut bahwa itu dari jari tangan atau masturbasi, jelasnya.

Aditya Otavian menambahkan bahwa saksi yang kedua adalah saksi meringankan, ya itu istrinya Pak Labib. Kemudian tadi diperiksa menjelaskan saja bahwa Pak Labib sudah mengundurkan diri dari jabatan dan menyesali perbuatannya. Tapi kita tadi keberatan untuk dilakukan sumpah kepada saksi meringankan. Jadi keterangan yang dia sampaikan hanya keterangan saja, tapi keterangannya itu Nol. Karena tidak dilakukan penyumpahan, tambah Aditya pada awak media.

Baca Juga:  SAKSI MENGAJUKAN UPAYA HUKUM TERHADAP KASUS KRIMINALISASI YANG MELIBATKAN HAK IMUNITAS ADVOKAT

Najib

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250107 WA0005 Diduga Majlis Hakim P.N Cikarang Pusat Mendukung Perzinahan Kedua terdakwa Vonis 10 bulan percobaan Tidak Ditahan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250107 WA0017 LHKPN Capai 100 Persen, Pj Bupati Batang Beri Penghargaan OPD Tercepat Melaporkan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
IMG 20250605 WA0071
NasionalPemerintahan
Capaian 100 Hari Kerja, Faiz dan Suyono Fokuskan 2 Tahun Untuk Tata Kota
639 Views 5 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
19 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
26 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
26 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20250116 WA0096
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

16 Januari 2025 91 Views
IMG 20241115 WA0054
Hukum

Klarifikasi Kejaksaan Agung Mengenai Ramainya Postingan Negatif di Media Sosial Mengenai Jovi Andrea Bachtiar, SH

15 November 2024 69 Views
IMG 20250303 WA0156
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali

3 Maret 2025 35 Views
IMG 20230622 174224
HukumNasional

Bang Ido Ambon Pengacara Kota Semarang Laporkan Oknum Polisi Atas Dugaan Penculikan, Penyekapan dan Pengeroyokan

22 Juni 2023 152 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: TERDAKWA HADIRKAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG LANJUTAN KEKERASAN SEKSUAL PENGASUH PONDOK PESANTREN IRSYADUL MUBTADI’IEN TEMPURAN
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up