Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Munculnya HPL Siluman di Lahan Ruko Cilegon Plaza Mandiri
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Munculnya HPL Siluman di Lahan Ruko Cilegon Plaza Mandiri
Hukum

Munculnya HPL Siluman di Lahan Ruko Cilegon Plaza Mandiri

Terakhir diperbarui: 6 Oktober 2024 20:17
Reporter Redaksi Diposting 6 Oktober 2024 152 Views
Share
IMG 20241006 WA0067
SHARE

 

CILEGON, Rasionews.com – Kasus sengketa kepemilikan ruko di Cilegon Plaza Mandiri, Kota Cilegon, sepertinya tidak akan selesai dalam waktu dekat ini.

Para pemilik yang hingga kini masih menempati ruko-ruko di area tersebut masih akan terus memperjuangkan hak mereka.

Para pemilik ruko Cilegon Plaza Mandiri diketahui sebelumnya membeli properti tersebut secara sah dan beritikad baik. Namun kini, mereka terancam kehilangan hak milik atas bangunan yang sudah dimiliki selama puluhan tahun lamanya.

Sebanyak 12 pemilik ruko, yang di antaranya Sendy Tyas Wiharja, H. Indro Sutrisno, Susanti, dan kawan kawan, melalui kuasa hukumnya Rumbi Sitompul, S.H & Partners, sebelumnya telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Serang Nomor: 89/Pdt.G/2021/PN Srg sejak tahun 2021.

Gugatan ini dilayangkan setelah para pemilik merasa hak mereka atas ruko di Cilegon Plaza Mandiri atau biasa disebut di sekitar eks-Matahari Lama, di Jalan SA Tirtayasa, Kota Cilegon, diabaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Namun gugatan ini tidak berhasil.” Pada 11 Juli 2024, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi Nomor: 2010 K/Pdt/2024, yang menolak gugatan para pemilik ruko. Dengan keputusan ini, status sengketa tersebut kini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan ini dinilai sebagai pukulan telak bagi para pemilik ruko yang telah melakukan pembelian secara sah dan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku.

Upaya Hukum Lanjutan, Rumbi Sitompul selaku kuasa hukum dari 12 pemilik ruko berencana untuk menempuh langkah hukum selanjutnya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan mengajukan gugatan perlawanan dari pihak ketiga (Derden Verzet).

“Kami merasa bahwa klien kami, sebagai pembeli yang beritikad baik, tidak mendapat perlindungan hukum yang semestinya. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Peninjauan Kembali dan Derden Verzet, serta mempertimbangkan membawa kasus ini ke KOMNAS HAM karena dinilai telah melanggar hak asasi manusia para pemilik ruko,” ungkap Rumbi kepada wartawan, Sabtu (05/10/2024).

“Latar Belakang Sengketa.” Permasalahan ini berawal dari adanya Hak Pengelolaan (HPL) yang diakui oleh pemerintah setempat atas tanah yang ditempati oleh ruko-ruko tersebut.

Baca Juga:  BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG

Para pemilik ruko sebelumnya mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sejak awal tidak pernah diberi tahu tentang adanya HPL di atas tanah tersebut.

Pada periode 1992 hingga 1996, para pemilik membeli ruko tersebut dari PT Genta Kumala melalui akta jual beli yang sah di hadapan notaris. Mereka juga telah memperoleh sertifikat HGB untuk ruko masing-masing.

Saat proses pembelian berlangsung, PT Genta Kumala menyatakan bahwa sertifikat induk tanah, yaitu HGB No. 107, akan dipecah untuk setiap ruko. Pada saat itu, PT Genta Kumala juga menjanjikan bahwa status HGB bisa diubah menjadi hak milik setelah 20 tahun.

Namun, masalah muncul ketika pada tahun 2012, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengajukan klaim bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah tanah yang dikelola melalui HPL oleh Pemerintah Daerah. Mereka menegaskan bahwa tanah tersebut bukan milik PT Genta Kumala, melainkan tanah Negara yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Cilegon.

“Posisi Hukum Pembeli Beritikad Baik”. Menurut berbagai ketentuan hukum di Indonesia, pembeli yang beritikad baik seharusnya mendapat perlindungan hukum yang kuat.

Beberapa putusan Mahkamah Agung, termasuk Putusan No. 251 K/Sip/1958 dan Yurisprudensi No. 1230 K/Sip/1980, menegaskan bahwa pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat atau masalah hukum dalam objek yang dibelinya harus mendapatkan perlindungan hukum.

SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 7/2012 juga menyebutkan bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi, meskipun di kemudian hari diketahui bahwa penjual tidak memiliki hak penuh atas tanah tersebut.

Para pemilik ruko merasa bahwa mereka memenuhi syarat sebagai pembeli beritikad baik karena telah melakukan pembelian sesuai prosedur yang sah. Mereka juga sudah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun.

“Para pemilik ruko ini bahkan taat selama ini taat aturan dengan membayar pajak PBB hingga tahun 2017, sebelum akhirnya disetop sendiri oleh Pemkot Cilegon. Padahal HGB pemilik ruko sudah tidak bisa diperpanjang sejak 2012, tapi Pemerintah kenapa tetap memungut PBB sampai 2017, dan itu pun para pemilik ini menaati ketentuan itu,” jelas Rumbi.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak pidana Narkoba

“Berdasarkan hal ini, terbukti kan bahwa mereka ini adalah warga negara dan sebagai pembeli yang beritikad baik. Seharusnya status kepemilikan mereka bisa diakui oleh Pemerintah,” imbuhnya.

“Gugatan yang Ditolak Pengadilan”. Pada 2021, para pemilik ruko mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad) ke Pengadilan Negeri Serang dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan mereka.

Namun, pada 12 April 2022, PN Serang menolak gugatan tersebut, dan justru mengabulkan gugatan balik yang diajukan oleh Pemkot Cilegon, yang menuduh para pemilik ruko telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak puas dengan keputusan ini, para pemilik ruko mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Namun, pada 5 Juli 2022, Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan PN Serang.

Selanjutnya, mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan ini pun ditolak pada tahun 2024.

“Harapan Pemilik Ruko”. Setelah serangkaian kegagalan di pengadilan, para pemilik ruko masih berharap ada solusi yang adil bagi mereka.

Mereka meminta agar Pemkot Cilegon memberikan ganti rugi yang layak jika ruko-ruko tersebut memang harus dikosongkan. Selain itu, mereka juga meminta perpanjangan HGB selama 20 tahun sebagai bentuk kompromi, agar dapat mengembalikan modal yang sudah mereka keluarkan untuk membeli ruko tersebut.

Mereka juga menekankan pentingnya dialog antara pemerintah dan pemilik ruko. Menurut mereka, tindakan sepihak yang dilakukan pemerintah hanya akan memperparah situasi dan menambah ketidakpastian hukum.

“Kami berharap pemerintah lebih mengutamakan dialog dan negosiasi daripada mengambil tindakan sepihak. Kami hanya ingin hak klien kami sebagai pembeli beritikad baik diakui dan dihormati,” tegas Rumbi.

Tjhia Bui Phin Silly, pemilik ruko Pulau Indah, berharap Pemerintah Kota Cilegon bijaksana dan ikut memperhatikan hak-hak warganya dalam kasus ini.

“Dalam masalah ini sebenarnya kami bukan berhadapan dengan Pemerintah, kami dibohongi oleh PT Genta Kumala. Hanya saja kami ini juga kan warga negara dan saya sudah sejak 1982 ada di Cilegon ini, tolong lah berbaik hati lah pemerintah kepada kami warganya ini,” ungkap Phin Silly.

Baca Juga:  Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?

“Kepastian Hukum Status Tanah yang Dipertanyakan.” Kasus ini juga menyoroti masalah ketidakpastian hukum terkait status HGB dan HPL. Para pemilik ruko merasa diperlakukan tidak adil karena mereka membeli properti tersebut dengan keyakinan penuh bahwa status hukum tanah yang dibeli sudah sah.

Bahkan, dalam proses jual beli di hadapan notaris, dan juga dalam sertifikat HGB yang dipegang para pemilik tidak pernah disebutkan bahwa tanah tersebut berada di atas HPL.

Ketidakpastian ini semakin diperkuat oleh pernyataan dari pihak BPN Kota Cilegon, yang mengakui bahwa mereka belum bisa memastikan apakah sertifikat HGB yang dimiliki para pemilik ruko berada di atas HPL atau tidak.

“Sebelumnya para pemilik sudah ada pertemuan dan kami pertanyakan hal ini kepada BPN, bahkan Kepala Seksi Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Cilegon, I Nyoman Marta saat itu mengungkapkan bahwa status tanah tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut. Ini kan jadi salah satu bukti, masih adanya keragu-raguan dari status tanah tersebut,” jelas Rumbi lagi.

Sementara itu, Tjhia Bui Phin Silly, pemilik ruko Pulau Indah di lokasi tersebut, mengaku dirinya juga pernah membeli kios di gedung utama Cilegon Plaza Mandiri atau Eks Matahari Lama.

Status kepemilikan kios tersebut sejak awal diberi tahu bahwa di atas HPL, dan sejak awal membeli tidak mendapatkan HGB, berbeda dengan yang dialami saat membeli Ruko.

“Saya juga membeli kios di Plaza Matahari Lama di Lantai 6, dan sudah dikembalikan, kalau di ruko yang kiri kanan perlakuannya berbeda dengan kios itu,” jelas Phin Silly.

“Yang kios di gedung tengah kita tahu itu 20 tahun, kertasnya hanya satu lembar, semacam bukti sewa, kita juga tahu itu hanya kepemilikan sementara,” imbuhnya.

Meskipun gugatan hukum mereka telah kandas di tiga tingkatan pengadilan, para pemilik ruko tetap berusaha mencari keadilan. Mereka berharap bahwa pemerintah dan lembaga penegak hukum dapat memberikan solusi yang adil atas permasalahan yang mereka hadapi.

( Mudi )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241006 WA0053 Polda Sulteng pastikan langkah ke semi final Kapolri Cup 2024 setelah Kandaskan DKI Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241007 WA0000 Unit 3 Satreskrim Polsek cisoka,Amankan penjual toko obat tipe G
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 25 Views
IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260803 WA0243
TNI – Polri
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
3 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260801 WA0114
Pemerintahan
Kadinsos Kota Tangerang Ajak Masyarakat Semangat Sambut HUT RI ke-81
1 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260803 WA0194
Pemerintahan
Dukung Asta Cita Presiden, SPPG Pagelaran Sindanglaya 2 Pandeglang Konsisten Sajikan Menu Makan Bergizi Terbaik
3 Agustus 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 18 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 30 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 31 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 32 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 8 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 36 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 159 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 58 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260718 WA0118
Hukum

Dugaan Proyek (P3TGAI) di Desa Pagenjahan Asal Jadi, LSM Peraki: Anggaran Besar Tapi Pemasangan Numpang di Tembok Lama

18 Juli 2026 31 Views
IMG 20250128 WA0044
Hukum

Penambangan Liar di Parimo Marak, JATAM Sulteng Soroti Kerusakan Ekosistem

28 Januari 2025 133 Views
IMG 20230901 150417
HukumNasional

FORJAB Adakan Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana LP2B

1 September 2023 516 Views
IMG 20241107 WA0112
Hukum

Diduga Jualan Internet Tanpa Ijin Kominfo, Bumdes Desa Sukaharja Sindang Jaya Langgar Undang-Undang

7 November 2024 152 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Munculnya HPL Siluman di Lahan Ruko Cilegon Plaza Mandiri
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda