Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Hukum

Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri

Terakhir diperbarui: 6 November 2024 18:06
Reporter Redaksi Diposting 6 November 2024 201 Views
Share
IMG 20241106 WA0108
SHARE

 

RasioNews.com l Teluk Bintuni Papua Barat. _Berdasarkan Laporan polisi : LP/B/209/XI/SPKT/Polres Teluk Bintuni/ Polda papua barat tanggal 04 November 2024, Pelaku RN berhasil di amankan Tim Macan Gunung Satreskrim Polres Teluk Bintuni. Rabu (06-11-2024). siang

Menurut Kasat Reskrim Iptu Tomi S. Marbun, S.Tr.K., M.H mengatakan tim macan gunung satreskrim kembali mengamankan pelaku pencurian di salah satu toko di distrik bintuni.

Lanjutnya, pelaku pencurian dengan inisial RN, 38 Tahun, pekerjaan Tidak ada, alamat kampung Rubobo. Dengan kronologis kejadian

Pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekitar pukul 00.30 wit, tersangka pulang sehabis minum beralkohol jenis Bobo yg sebelumnya di beli di kampung lama. Setelah itu tersangka ke kompleks Pasar Sentral Bintuni dengan teman-temannya sekitar 4 orang sehabis minum bobo. Namun pada saat itu minuman beralkohol telah habis, dari situ tersangka berniat melakukan pencurian di gudang salah satu toko untuk membeli minuman beralkohol, kemudian tersangka berjalan menuju gudang tempat penyimpanan daging dan udang beku milik Toko tersebut.

Kemudian tersangka menuju ke pagar gudang tersebut dan coba membuka pintu gudang namun terkunci setelah itu tersangka melihat ke belakang bangunan gudang terdapat celah cukup besar dari situ lah tersangka langsung naik lewat pagar gudang.

Sesampainya tersangka didalam gudang toko, tersangka mengambil udang dan daging beku sudah berada di pak kemasan yang berada di Frizer. Kemudian tersangka mengambil satu persatu udang dan daging beku tersebut lalu membuang ke luar melalui celah yang tersangka masuk, tanpa menghitung barang curian tersangka keluar melalui awal mula tersangka masuk kedalam gudang.

Sesampainya di luar gudang toko tersangka mengisi udang dan daging tersebut ke dalam karung 50 kg tanpa menghitungnya, kemudian tersangka memindahkan sebagian udang ke dalam 2 (dua) kantong plastik besar dan pergi menjual hasil curiannya. Kemudian tersangka menjual ke beberapa orang yang tidak di kenal, hasil dari penjualan tersebut tersangka mendapatkan uang Rp.1.950.000,- (satu Juta Sembilan ratus Lima Puluh ribu rupiah) setelah mendapatkan sejumlah uang tersebut tersangka mengunakan untuk membeli minuman beralkohol jenis bobo suling di kampung lama dekat Gereja Pentakosta atau sekitar penginapan
Rido yang di jual oleh seorang warga. Namun Tersangka tidak mengetahui namanya kemudian tersangka mengkonsumsi minuman tersebut.

Baca Juga:  Kota Bogor di Kepung Obat Keras Jenis Narkotika, APH Kemana ?

Selanjutnya Pada tanggal 6 November 2024 Pukul 09.00 Wit Team Macan Gunung melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum polres teluk Bintuni. Kemudian Pada pukul 09.20 Wit Team Macan Gunung melakukan monitoring dan pengembangan atas laporan polisi tersebut.

Pukul 09.40 Wit, setelah mendapatkan informasi. Selanjutnya team langsung bergerak menuju ke kampung rubobo dan langsung melakukan Pulbaket pada masyarakat setempat. Setelah mendapatkan informasi tim bergerak dan langsung berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian.

Kemudian tersangka langsung di bawa ke kantor kepolisian guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 14 pis / mika udang yang merupakan sisa dari barang yang di curi. Tersangka di jerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. dengan Kerugian yang di alami oleh korban kurang lebih Rp.3.000.000.-(3 juta rupiah)

Sambung Kasat reskrim, Alasan tersangka melakukan aksi pencuriannya karena ingin berfoya-foya (ingin membeli miras).

Ia menghimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu mengecek pintu, jendela atau pun akses masuk ke dalam rumah untuk selalu tertutup rapat sebelum beristirahat malam.

Humas Polres Teluk Bintuni

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka1
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241106 WA0109 Camat Ibun Pimpin Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa bagi Kepala Desa Se-Kecamatan Ibun, Ini Pesannya!
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241106 WA0137 Intan Nurul Hikmah Tinjau Longsor Pagedangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260908 WA0071
Pemerintahan
Mendagri Minta Kepala Daerah di NTT Segera Gunakan Bantuan Presiden untuk Penanganan Pascagempa
8 September 2026 29 Views
IMG 20260909 112616
Nasional
Sebanyak 220 warga Kabupaten Tasikmalaya menerima bantuan becak listrik melalui program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
9 September 2026 26 Views
IMG 20260910 WA0069
Pemerintahan
LAMBATNYA PELAYANAN PASIEN KECELAKAAN DI PUSKESMAS LABANG, KABUPATEN BANGKALAN, KELUARGA MINTA KEPADA DINAS KESEHATAN UNTUK EVALUASI.
10 September 2026 24 Views
IMG 20260908 WA0064
Nasional
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
8 September 2026 24 Views
IMG 20260912 WA0136
Hukum
Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Anggota BPPKB HDS Yang Diduga Debt Colector, Berujung Laporan Polisi
12 September 2026 23 Views
IMG 20260911 WA0039
Hukum
DPN RAJAWALI Sorot Kasus Narkoba di THM Pontianak: Hukum Harus Berjalan Sampai Tuntas, Bukan Berhenti di Berita!
11 September 2026 23 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 49 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 47 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 54 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 60 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 31 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 63 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 193 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 103 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 150 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250117 WA0016
Hukum

Kuasa Hukum Kades Kohod Angkat Bicara, Yunihar S.H,.MH: Kita Akan Laporkan Oknum Penyebar Isu Fitnah Kades Kohod

17 Januari 2025 154 Views
IMG 20251004 WA0033
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

4 Oktober 2025 121 Views
IMG 20251021 WA0039
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

21 Oktober 2025 128 Views
IMG 20250417 WA01501
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencurian di Bontang

17 April 2025 100 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Habis Konsumsi miras lokal dan ingin berfoya-fota, pelaku RN nekat mencuri
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda