Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Hukum

Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat

Terakhir diperbarui: 23 Juli 2025 19:11
Reporter Rasio Jateng Diposting 23 Juli 2025 63 Views
Share
SHARE

WhatsApp Image 2025 07 22 at 20.47.39

Pekalongan, Jawa Tengah, 22 Juli 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Yapeknas (YLK) Wilayah Pekalongan mendesak penjual tanah kavling di Desa Karangsari, Kabupaten Pekalongan, untuk bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan sertifikat tanah kepada konsumen, Moh. Royan Rosyada. Kasus ini, menurut M. Mahfud, Koordinator Wilayah Yapeknas Pekalongan, merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999).

“Berdasarkan keterangan yang kami terima dari Bapak Royan, terdapat indikasi kuat pelanggaran Pasal 4 (hak atas informasi), Pasal 19 (kewajiban pelaku usaha), Pasal 8 (hak atas keamanan dan keselamatan), dan Pasal 10 (hak atas penggantian kerugian) UU Perlindungan Konsumen,” ujar M. Mahfud dalam keterangan pers hari ini (22/7) di Solo.

Mahfud menjelaskan, keterlambatan penyerahan sertifikat tanah yang signifikan, serta dugaan penyampaian informasi yang tidak akurat mengenai proses jual beli dan sertifikasi, telah merugikan konsumen baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian materiil meliputi biaya-biaya yang telah dikeluarkan, sementara kerugian immateriil berupa stres, kecemasan, dan waktu yang terbuang.

Yapeknas Pekalongan mendorong Bapak Royan untuk menempuh jalur hukum guna mendapatkan haknya. “Bapak Royan dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri. Bukti-bukti seperti bukti transfer, perjanjian jual beli, surat-surat keterangan dari notaris, dan bukti komunikasi dengan penjual sangat penting untuk memperkuat gugatan,” tambah Mahfud.

Yapeknas Pekalongan juga akan memberikan pendampingan hukum kepada Bapak Royan dan siap berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara adil dan transparan. Lembaga ini juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi jual beli tanah dan selalu memastikan segala sesuatu telah sesuai dengan hukum dan perjanjian yang disepakati.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250723 WA0081 Usaha Kolaps, Pengusaha jeans di Bojong Pekalongan Tuntut Keadilan usai Ditipu Anak Buah
BERITA BERIKUTNYA Pengusaha Cucian Jeans di Bojong Pekalongan Ditipu Anak Buah, Rugi Ratusan Juta Rupiah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 30 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 25 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 11 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 61 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 55 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 76 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 57 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 65 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 145 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 285 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 261 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250108 WA0055
Hukum

Segel PT. Fefi Plastik Copot, Ada Tindak Pidana Pemerintah Kota Tangerang Harus Tegas

8 Januari 2025 123 Views
IMG 20230815 WA0172
Seputar DesaHukum

Diduga Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Muncanglarang Tabrak Peraturan Bupati dan Undang- Undang

16 Agustus 2023 515 Views
IMG 20250514 WA0139
Hukum

Jual Beli Hukum Kembali Mencuat di Bumi Lamongan

14 Mei 2025 65 Views
Screenshot 2024 12 26 19 47 36 21 dba69a5e82e939c3ddef13f99a115ca3
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Team Alap Alap Kehilangan Sosok Jurnalis Seperti Oday

26 Desember 2024 165 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Yapeknas Pekalongan Desak Penjual Tanah Kavling Bertanggung Jawab atas Keterlambatan Sertifikat
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda