Kab Pekalongan-rasionews, Polemik pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMPN 1 Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, mencuat setelah seorang wali murid, Sumini, mengajukan surat klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Rabu (19/03/2025).
Dalam surat tersebut, Sumini mempertanyakan status pencairan dana PIP yang seharusnya diterima oleh anaknya, inisial KPD.
Dalam dokumen yang diterima redaksi, tercatat bahwa dana PIP atas nama Kania telah cair sebanyak dua kali, yaitu pada 6 Desember 2023 dan 8 April 2024, melalui rekening BRI. Namun, dalam memberikan keterangan klarifikasinya,
Sumini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pencairan dana tersebut, bahkan tidak pernah mendapatkan buku rekening yang seharusnya digunakan untuk pencairan.
“Kami mendapatkan informasi bahwa anak kami tercatat sebagai penerima PIP sebanyak dua kali, tetapi kenyataannya kami tidak pernah menerima dana tersebut dari SMPN 1 Wiradesa hingga kini,” ujar Sumini saat diwawancarai oleh tim media.
Klarifikasi Pihak Sekolah
Menanggapi hal ini, tim media melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah pada Rabu (19/3) pagi, bertempat di ruang Kepala SMPN 1 Wiradesa Pekalongan, Mukhidin, S.Pd. Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Irawansyah, guru BK yang kini bertugas sebagai operator PIP di sekolah tersebut, menjelaskan bahwa dirinya baru menangani program PIP sejak tahun 2024.
“Sebelumnya, PIP diurus oleh Bu Leni. Saya baru menangani mulai tahun 2024,” ujar Irawansyah.Namun, Irawansyah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pencairan sebelum dirinya bertugas.
Sementara itu, Kepala Sekolah Mukhidin menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aduan dari wali murid dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Landasan Hukum dan Regulasi
Polemik ini juga mengundang perhatian terkait regulasi terbaru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP). Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PIP, dana bantuan harus disalurkan langsung kepada rekening siswa yang bersangkutan dan wajib diterima tanpa potongan. Selain itu, sekolah berkewajiban untuk memastikan setiap siswa penerima mendapatkan buku rekening agar transparansi dana dapat terjaga.
Selain itu, dalam Surat Edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1426/D/TI/2023, disebutkan bahwa setiap penerima manfaat harus diberikan akses informasi mengenai pencairan dana dan mekanisme pengaduan jika terjadi kendala.
Menanggapi kasus ini, sejumlah pihak mendesak adanya audit internal serta transparansi dalam pengelolaan dana PIP di SMPN 1 Wiradesa.
Dinas Pendidikan diharapkan segera turun tangan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana serta memberikan solusi bagi siswa yang belum menerima haknya.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak bank mengenai status rekening dan pencairan dana K P D masih dinantikan.
Pihak keluarga berharap ada verifikasi lebih lanjut agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan transparan sesuai aturan yang berlaku,”Tandasnya. (Team)
SC:liputan4.com
Wali Murid Pertanyakan Pencairan Dana PIP, SMPN 1 Wiradesa Janji Tindak Lanjuti

Tinggalkan Ulasan