Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi
Hukum

Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi

Terakhir diperbarui: 26 Desember 2025 14:48
Reporter Redaksi Diposting 26 Desember 2025 131 Views
Share
IMG 20251226 WA0135
SHARE

 

Serang ll RasioNews.com ll  Gudang yang di duga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.
26 Desember 2025

Sebelumnya beberapa waktu lalu awak media sempat menayangkan pemberitaan serupa pada tanggal 02/12/2025, terkait lahan kosong yang di duga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT, penimbunan BBM jenis solar subsidi, dan sudah kami laporkan langsung ke Polda Banten.

Dari keterangan yang di sampaikan salah satu anggota Krimsus
Polda Banten Saudara yoga ke awak media beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga

Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum
Polda Banten. Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini kami sebagai masyarakat sangat resah, maka dari itu kami akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten agar segera di tindak lanjuti.

“hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH.

Baca Juga:  Ketua DPD GWI Provinsi Banten Desak Proses Hukum Hotman Paris Berjalan, Penghinaan terhadap Wartawan Dinilai Melukai Demokrasi

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jerat Hukum =

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sebagai Wujud Layanan Prima, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Melayani Masyarakat Selama Libur Nataru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251226 WA0229 Siap siaga Ormas PP-PAC Teluknaga Cenghar, ciptakan kondusifitas Nataru 2025/2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 25 Views
IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 25 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 24 Views
IMG 20260916 WA0102
TNI – Polri
Deteksi Dini Air Keruh di Lebak, Polda Banten Ambil 7 Sampel untuk Pemeriksaan Lanjutan
16 September 2026 22 Views
IMG 20260917 WA0109
TNI – Polri
Polda Banten Hadir untuk Masyarakat, Bakti Kesehatan Gratis Akan Digelar di Walantaka
17 September 2026 18 Views
IMG 20260918 WA0096
Nasional
Sekretariat Baru MADAS Nusantara Kota Probolinggo Diresmikan: Rumah Besar Warga Madura yang Lebih Dekat dengan Masyarakat
18 September 2026 15 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 62 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 53 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 64 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 79 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 34 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 67 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 107 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 154 Views

Artikel Terkait:

IMG 20260828 WA0028
Hukum

Eksklusif: ERLES RARERAL, SH., MH.,Kecewa Berat Atas Penahanan Wartawan di Polsek Teluknaga, Desak Aparat Kedepankan UU Pers!

28 Agustus 2026 32 Views
IMG 20260830 WA0184
Hukum

Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

30 Agustus 2026 36 Views
IMG 20241221 WA0136
Hukum

Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

21 Desember 2024 155 Views
IMG 20240927 WA0006
Hukum

Masya Allah , Dugaan Mark Up Belanja Mic Wireless Tahun 2023 Setwan Kota Tangerang Mengerikan

27 September 2024 203 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda