Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi
Hukum

Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi

Terakhir diperbarui: 26 Desember 2025 14:48
Reporter Redaksi Diposting 26 Desember 2025 59 Views
Share
IMG 20251226 WA0135
SHARE

 

Serang ll RasioNews.com ll  Gudang yang di duga tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi di jalan Tasikardi Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, kegiatan yang sudah sangat jelas merugikan konsumen dan negara.
26 Desember 2025

Sebelumnya beberapa waktu lalu awak media sempat menayangkan pemberitaan serupa pada tanggal 02/12/2025, terkait lahan kosong yang di duga dijadikan gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi berlokasi di JL raya serang, cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu pemilik berinisial TD dan PWT, penimbunan BBM jenis solar subsidi, dan sudah kami laporkan langsung ke Polda Banten.

Dari keterangan yang di sampaikan salah satu anggota Krimsus
Polda Banten Saudara yoga ke awak media beliau mengatakan bahwa lahan gudang tersebut yang berada di jalan raya Serang Pelamun, kami pihak polisi sudah kelokasi dan tempat tersebut sudah kosong tidak ada aktifitas. tegas yoga

Sangat disayangkan jika memang para pelaku usaha ilegal tersebut nyatanya masih beroperasi dan hanya berpindah lokasi saja yang masih di wilayah hukum
Polda Banten. Berarti pihak kepolisian khususnya Polda Banten benar benar kecolongan oleh para pelaku penimbun BBM jenis solar subsidi yang nyata nyata masih beroperasi.

Dari hasil investigasi di lapangan mereka mengisi BBM subsidi solar lalu ditampung oleh mobil transporter yang setiap hari bulak balik masuk ke gudang tersebut ,terkait kegiatan ilegal ini kami sebagai masyarakat sangat resah, maka dari itu kami akan segera melaporkan penemuan ini ke Polda Banten agar segera di tindak lanjuti.

“hampir semua masyarakat sekitarnya tau tentang kegiatan ini, tetapi tidak ada satupun yang berani melaporkannya kemungkinan boos ilegal ini kebal hukum, ada apa dengan boos solar ilegal ini kok tidak bisa tersentuh APH.

Baca Juga:  Oknum Guru SDN 02 Lumeneng Diduga Ngembat Duit Sapi Petani, Siapakah Dia?

Padahal undang-undang penimbun solar ilegal itu sudah jelas tindakan pidana.

Penimbunan solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jerat Hukum =

Pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi (termasuk solar) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Ketentuan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM ilegal tanpa izin yang sah, terutama yang berkaitan dengan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Sebagai Wujud Layanan Prima, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Melayani Masyarakat Selama Libur Nataru
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251226 WA0229 Siap siaga Ormas PP-PAC Teluknaga Cenghar, ciptakan kondusifitas Nataru 2025/2026
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260126 WA0001
Politik
Perkuat Akar Rumput, H. Wawan Sumarwan Gelar Rapat Koordinasi dengan PAC dan Ranting PDI Perjuangan
26 Januari 2026 22 Views
IMG 20260125 WA0007
Nasional
PGLII Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Melalui Rapat Lengkap Maper dan PP di Serpong
25 Januari 2026 20 Views
IMG 20260125 WA0011
Nasional
Edi Wirawan Nahkodai PSI Tabanan 2025-2030, Generasi Muda Jadi Andalan
25 Januari 2026 18 Views
Pemerintahan
Evaluasi Layanan Perizinan Apotek, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Hadiri Rapat di DPMPTSP
26 Januari 2026 18 Views
IMG 20260125 WA0049
Nasional
Pembakaran Limbah Aki Industri dan Alat Medis di Desa Cilangkap Kecamatan Maja Diduga Langgar Aturan
25 Januari 2026 16 Views
IMG 20260127 WA0053
Politik
Rapat Koordinasi: H. Wawan Sumarwan Perkuat Basis PDI Perjuangan di Dapil 2
27 Januari 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 15 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 45 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 141 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 149 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 189 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 86 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 223 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 204 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 239 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 240 Views

Artikel Terkait:

Viral Dikejar Janda Anak Dua, Pria Muda Pekalongan Akhirnya Lega Usai Dibantu LBH Adhiyaksa

21 Juli 2025 72 Views
IMG 20250209 WA0158
Hukum

Ketua Pewarna Jawa Barat,Romo Kefas Ucapkan “Hari Pers Nasional 2025”

9 Februari 2025 85 Views
IMG 20250625 WA0028
Hukum

Proyek pemagaran TPU Kp Renged Rt 001 Rw 001 Desa Renged Kecamatan Kresek, di Duga Dikerjakan Asal-Asalan Tanpa Adanya Pengawasan

25 Juni 2025 47 Views
IMG 20260101 WA0229
Hukum

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

1 Januari 2026 37 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda