
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Layanan SUMRINGAH “Sumpahe Maring Umah” atau layanan pengambilan sumpah sertipikat hilang yang dilaksanakan langsung di rumah pemohon. Layanan ini dilaksanakan pada Kamis (29/01/2025) sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan yang inklusif, mudah, dan humanis kepada masyarakat.
SUMRINGAH merupakan layanan khusus yang diberikan kepada pemohon yang memiliki keterbatasan untuk hadir langsung ke kantor, seperti lanjut usia (lansia), pemohon yang sedang sakit atau dalam kondisi tidak memungkinkan untuk datang ke kantor, serta pemohon yang mengalami hambatan transportasi maupun mobilitas.
Pada kesempatan ini, pelaksanaan sumpah dilakukan di Desa Banjaranyar, Kecamatan Balapulang, terhadap Sertipikat Hak Milik Nomor 1929 atas nama Ibu Toniah. Pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Setyo Purwanto, beserta para saksi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal serta saksi dari pihak pemohon, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui layanan SUMRINGAH, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap memperoleh hak atas layanan pertanahan secara adil dan setara, tanpa terkendala kondisi fisik maupun jarak. Inovasi ini sekaligus menjadi wujud nyata peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




