Jakarta,RasioNews.com
Sumondang Simangunsong, SH, MH, selaku kuasa hukum M. Nurhadi yang berkantor di Jakarta merasa geram dan kecewa terhadap kinerja Penyidik Polres Ogan Komering Ilir (OKI) yang hingga saat ini laporan kliennya bernomor : LP/B/35/I/2025/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN Tanggal 22 Januari 2025 yang sudah hampir 3 (tiga) bulan tidak ada tindak lanjutnya alias jalan ditempat.
“Saya heran kenapa tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP terhadap kliennya yang terjadi di Desa Muara Burnai yang telah jelas barang buktinya, saksi- saksi maupun pelakunya yang terjadi pada tanggal 22 Januari 2025 saya anggap peristiwa pidananya telah terang benderang, namun tidak ada tindak lanjutnya dan terduga pelaku yang bernama Dedi Dkk hingga saat ini masih belum ditangkap alias belum di proses secara hukum, ” demikian keterangan Sumondang Simangunsong selaku kuasa hukum dari Pelapor yang bernama M. Nurhadi.
“Tindak pidana seperti ini sudah seharusnya ditindaklanjuti menjadi penyidikan, bukan didiami begitu, hal tersebut didasari oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 6 tahun 2019 tentang managemen waktu Penanganan Perkara, dimana dalam penanganan perkara yang dinilai tidak berat penyidik harus segera menyelesaikan atau menuntaskannya atau ditingkatkan ke penyidikan, atau jika tidak memenuhi unsur harus dihentikan alias SPPP Lidik,” demikian keterangannya.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres OKI segera memerintahkan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut untuk segera menangkap para pelaku secepatnya, demi keadilan dan kepastian hukum, tidak seorangpun dinegeri ini yang kebal hukum, kita harus sadar bahwa hukum harus menjadi panglima, kita cinta Polisi, hukum harus dijalankan dan ditegakkan khususnya di daerah OKI, “demikian pungkasnya.
Red