Jakarta, 4 Mei 2026 — Rasio news.
Advokat Natalia Rusli, S.H., pengacara sukses, melaporkan pegiat media sosial @michellewibowoeng__optionsqueen secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (04/05/26). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta manipulasi informasi yang dinilai merugikan secara moral, personal maupun profesional.
Natalia Rusli hadir didampingi tim kuasa hukum dari Master Trust Law Firm, yakni Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H. dan Farlin Marta, S.H.
Dalam konferensi pers usai pelaporan, Natalia mengungkapkan bahwa serangan dari akun tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan terakhir dan semakin masif atau intens.
“Awalnya saya tidak menanggapi, tapi semakin lama semakin menjadi. Tuduhannya sangat serius, mulai dari ijazah palsu, hingga menyerang secara personal pribadi saya. Ini sudah meresahkan dan masuk ranah hukum” ujar Natalia.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak pihak yang mengaku menjadi korban dari akun tersebut dan menghubunginya secara langsung melalui pesan pribadi. Para korban, menurutnya, merasa takut untuk bersuara karena akun tersebut kerap mengklaim memiliki koneksi dengan aparat penegak hukum.
“Banyak yang DM saya, mereka merasa direndahkan dan dibuli tanpa henti. Bahkan ada klaim bahwa yang bersangkutan adalah anggota aparat, ini yang membuat orang takut,” tambahnya.
Atas dasar itu, Natalia memutuskan untuk mengambil langkah hukum. Ia melaporkan satu terlapor dengan delapan laporan berbeda, masing-masing berdasarkan pernyataan yang dianggap bermuatan fitnah dengan waktu dan konteks berbeda.
“Ini bukan hanya untuk saya, tapi juga untuk memberikan pelajaran agar tidak ada lagi yang menggunakan media sosial untuk merendahkan orang lain,” tegasnya.
Dasar hukum dan dugaan pelanggaran
Kuasa hukum Natalia, Mohamad Ikhsan Tualeka, S.H., menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus menjaga ketertiban ruang digital.
“Kami melihat adanya niat jahat yang jelas dan konsisten untuk menjatuhkan klien kami. Ini bukan sekali dua kali, tapi dilakukan berulang dengan konten yang sama, yakni fitnah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), antara lain:
•Pasal 433 ayat 1 KUHP
•Pasal 434 KUHP
•Pasal 32 AYAT 1 UU ITE
•Pasal 48 ayat 1 UU ITE
“Semua unsur tersebut kami nilai telah terpenuhi,” tegasnya.
Rangkaian tuduhan yang dilaporkan
Sementara itu, kuasa hukum Natalia yang lain ; Farlin Marta, S.H. memaparkan sejumlah materi laporan yang diajukan, di antaranya tuduhan bahwa Natalia:
•Memalsukan ijazah
•Pernah menjadi pegawai dan bukan pengacara profesional
•Drop out dari perguruan tinggi
•Terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU)
•Memanipulasi tanda tangan pada dokumen
•Menyembunyikan aset hasil kejahatan
•Hingga berbagai serangan terhadap kehidupan pribadi
“Seluruh tuduhan tersebut disampaikan secara sistematis dan masif di media sosial. Ini sangat serius karena menyangkut reputasi dan kehormatan seseorang,” jelas Farlin.
Harapan penegakan hukum
Tim kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif.
“Kasus ini bukan hanya soal klien kami, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan fitnah atau informasi yang tidak benar,” tutup Ikhsan.
Natalia menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan terlapor dan baru mengetahui keberadaan akun tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat. Natalia juga menegaskan bahwa jika pihak terlapor mengajukan RJ restorative justice, dirinya akan menolaknya.
Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi efek jera serta menjaga etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial di Indonesia.





