Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Nasional

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Terakhir diperbarui: 19 September 2025 20:54
Reporter Redaksi Diposting 19 September 2025 23 Views
Share
IMG 20250919 WA0128
SHARE

 

Jakarta, RasioNews.com ll Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (DPP APKOMINDO) yang sah secara resmi telah melayangkan surat kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) RI dan Bawas MA RI serta Majelis Hakim Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT., yang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

Surat bernomor 085/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 12 September 2025 dan surat bernomor 086/DPP-APKOMINDO/IX/2025 tertanggal 18 September 2025 itu meminta perhatian serius terhadap dugaan rekayasa hukum sistematis, pemalsuan dokumen, dan upaya menyesatkan peradilan (obstruction of justice) yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat dalam Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam siaran persnya yang dikirimkan kepada Redaksi hari Jumat, 19 September 2025, Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, SH., yang akrab disapa Hoky, menjabarkan bukti kuat yang mengindikasikan praktik tidak terpuji yang dilakukan oleh Kula Mitra Law Firm, kuasa hukum dari penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno.

Hoky memaparkan adanya kontradiksi absolut dalam dokumen legal yang diajukan oleh firma hukum yang sama untuk peristiwa yang sama, yaitu Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2 Februari 2015.

Dalam Surat Gugatan Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT, Kula Mitra Law Firm menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail dan Bendahara: Adnan

Sedangkan dalam Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 untuk klien yang sama, firma yang sama menyatakan versi yang benar-benar berbeda, yaitu menyatakan Munaslub 2015 mengangkat Ketua Umum: Rudi Rusdiah, BE., MA., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi dan Bendahara: Suharto Juwono.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Buka Muktamar Sufi Internasional 2023

“Yang paling mendasar,” tegas Hoky, “Akta Notaris No. 55 yang mereka jadikan bukti justru tidak memuat kedua klaim tersebut sama sekali. Ini adalah indikasi kuat obstruction of justice dan pelanggaran etik profesi yang sangat serius, karena sesungguhnya dalam akta notaris No. 55 tertuliskan hanya untuk perubahan anggaran dasar APKOMINDO, tidak ada proses pemilihan Pengurus.”

Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Hoky juga menyoroti sikap para kuasa hukum penggugat yang tidak kooperatif ketika ditanya oleh awak media. Pada persidangan di PTUN Jakarta tanggal 9 September 2025, Josephine Levina Pietra, SH., MKn. yang hadir sebagai kuasa hukum, tidak bersedia memberikan jawaban ketika ditanya wartawan mengenai alasan perbedaan versi hasil Munaslub 2 Februari 2015.

Demikian halnya pada persidangan tanggal 16 September 2025, Hendi Sucahyo Supadiono, SH. dan Seyla Missy Togito Silitonga, SH., MH. yang hadir sebagai perwakilan kuasa hukum, juga menolak memberikan penjelasan atas pertanyaan serupa dari para wartawan.

“Faktanya, Akta Notaris No. 55 hanya mencatat perubahan anggaran dasar APKOMINDO, sama sekali tidak memuat proses pemilihan atau susunan pengurus. Keengganan mereka untuk menjawab pertanyaan jurnalistik yang sederhana ini justru semakin menguatkan indikasi adanya rekayasa dan ketidaksiapan untuk mempertanggungjawabkan kontradiksi yang mereka ciptakan,” papar Hoky.

Sembilan Kemenangan Beruntun yang Merusak Marwah Peradilan
Hoky menyoroti kekhawatiran mendalam bahwa klaim yang dibangun di atas fondasi kontradiktif ini telah memenangkan 9 (sembilan) perkara beruntun di semua tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali di MA.

Nomor-nomor perkara yang dimaksud adalah: (1). No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, (2). No: 235/PDT/2020/PT.DKI, (3). No: 430 K/PDT/2022, (4). No: 542 PK/Pdt/2023, (5.) No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (6). No: 138/PDT/2022/PT DKI, (7). No: 50 K/Pdt/2024, (8). No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan (9). No: 1125/PDT/2023/PT DKI.

Baca Juga:  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

“Ini sangat merusak marwah peradilan. Bagaimana mungkin sebuah fakta fundamental yang tidak konsisten dan tidak didukung bukti primer bisa dimenangkan secara beruntun?” tanya Hoky.

10 Laporan Polisi yang Tidak Berkembang vs Kriminalisasi Cepat terhadap Hoky
Sebaliknya, upaya Hoky untuk melaporkan dugaan pemalsuan ini justru terbentur tembok yang kokoh. “Saya telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke kepolisian sejak 2020, total sudah 10 laporan namun statusnya masih berkutat pada penyelidikan. Sungguh ironis,” ujarnya.

Berikut adalah daftar lengkap laporan polisi yang dimaksud: (1). LP/3894/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Pasal 266 KUHP; (2). LP/B/5725/XI/2021/SPKT/PMJ, Pasal 263 KUHP; (3). LP/B/1629/III/2023/SPKT/PMJ, Pasal 242 KUHP; (4). LP/B/1972/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 266 KUHP; (5). LP/B/2001/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 242 KUHP; (6). LP/B/1971/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 266 KUHP; (7). LP/B/2002/IX/2024/SPKT/Polres Jakpus, Pasal 242 KUHP; (8). LP/2857/IX/2024/RJS, Pasal 266 KUHP; (9). LP/B/1169/IV/2025/SPKT/Polres Jaksel, Pasal 266 KUHP; (10). LP/B/3081/VIII/2025/SPKT/Polres Jaksel, Pasal 263 KUHP dan/atau 266 KUHP.

Ironisnya, ketika Hoky dilaporkan dengan LP No: LP/392/IV/2016/Bareskrim Polri pada 14 April 2016, hanya dalam 3 (tiga) bulan ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul. Namun, dalam Perkara No. 3/Pid.Sus/2017/PN Btl, Hoky dinyatakan tidak bersalah dan kasasi JPU dengan perkara No. 144 K/PID.SUS/2018 telah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Yang semakin memperparah ironi tersebut, upaya Hoky untuk melaporkan proses kriminalisasi yang dialaminya justru menemui jalan buntu. Laporan Polisi No: LP/B/0117/II/2021/Bareskrim yang diajukan kepada Bareskrim Polri justru dihentikan penyelidikannya (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana. Nasib serupa juga menimpa Laporan Polisi No: LP/5364/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus terkait UU ITE, yang juga dihentikan dengan alasan yang sama.

Menyikapi penghentian laporan-laporan ini, Hoky telah mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan Surat Pengaduan resmi kepada Kepala Divisi Wasidik (KAROWASSIDIK) Polri, memohon agar dilakukan pengkajian ulang (review) terhadap kebijakan penghentian penyidikan tersebut.

Baca Juga:  BNPT Siapkan serangkaian Kegiatan Pengamanan Sejak Pra Hingga Pasca World Water Form Ke 10

Permohonan untuk Pengadilan dan Mahkamah Agung
Menghadapi sidang lanjutan nanti pada Selasa, 23 September 2025, dimana kuasa hukum penggugat menyatakan tidak akan menghadirkan satu pun saksi kunci, maka Hoky akan memohon izin kepada Majelis Hakim untuk dapat mengajukan pertanyaan langsung kepada Kula Mitra Law Firm.

“Ketiadaan saksi ini justru menguatkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menyembunyikan kebenaran. Kami akan mohon izin untuk menanyakan langsung: apakah mereka terlibat aktif dalam rekayasa ini atau hanya korban kelalaian fatal? Jawaban ini krusial untuk membersihkan proses persidangan,” papar Hoky yang juga merupakan Wakil Ketua Umum SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia), dan Sekjen PERATIN (Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia)

Dalam suratnya, Hoky memohon dengan sangat kepada:
• Pimpinan MA dan Badan Pengawasan (BaWas) MA: Untuk melakukan pengawasan dan memeriksa kembali 9 (sembilan) perkara yang telah dimenangkan pihak penggugat guna mengungkap indikasi rekayasa hukum.
• Majelis Hakim PTUN Jakarta: Untuk melakukan pemeriksaan mendalam dan mengizinkan pihak tergugat intervensi untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada kuasa hukum penggugat.
• Juru Bicara MA dan Plt Kabiro Hukum & Humas MA: Untuk memberikan penjelasan transparan kepada publik mengenai langkah-langkah pengawasan etik dan hukum yang akan diambil.

Hoky berharap semua pihak, termasuk rekan-rekan jurnalis, dapat bersinergi menjaga integritas dan marwah peradilan Indonesia dari praktik-praktik yang merusak sendi-sendi keadilan.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250919 WA0114 Diduga Terkesan Menantang, “Tari Irmanisa”, Sebagai Kepala Dapur Makan Bergizi Kecamatan Kejuruan Muda
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250920 WA0034 Pengaturan Impor BBM Jaga Keseimbangan Neraca Perdagangan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 25 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 49 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 64 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 42 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250516 WA0110
Nasional

BPOLBF Klaim Sudah Bayar, Tapi Pekerja Masih Terlunta di Jakarta! Subkon Ancam Palang Jalan Parapuar, Janji Kontraktor Hanya Jadi Angin Lalu

16 Mei 2025 32 Views
IMG 20241130 WA0091
Nasional

Indonesia Harus Menggunakan Ilmu Keseimbangan Dalam Kebijakan Menurut PROF KH SUTAN NASOMAL SH,MH

1 Desember 2024 111 Views
IMG 20250408 WA0147
NasionalPemerintahan

Libur Lebaran Safari Beach Jateng Tambah Wahana Baru

8 April 2025 664 Views
Screenshot 2024 12 17 19 51 39 65 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

Mandor Dan Pelaksana CV Ubay Bersaudara Di Perumahan Keroncong Jatiuwung Tangerang, Diduga Tidak Pedulikan Pekerja 

17 Desember 2024 180 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda